Cara Mengurus KTP SIM STNK yang Hilang, Lengkap dengan Biayanya
Jangan panik jika dokumen penting ini hilang. Begini cara mengurus KTP SIM STNK yang hilang, jadi solusi mudah untuk Anda.
merdeka.com/freepikCara Mengurus KTP SIM STNK yang Hilang, Lengkap dengan Biayanya
Kehilangan kartu identitas dan dokumen berkendara tentu meresahkan. Tapi jangan panik, karena ada cara mengurus KTP SIM STNK yang hilang
Cara mengurus KTP SIM STNK yang hilang perlu diketahui. Kehilangan kartu identitas diri dan dokumen kendaraan bermotor seperti KTP, SIM, dan STNK adalah situasi yang tidak mengenakan dan dapat menimbulkan kecemasan bagi siapa saja. Seperti harta karun di kehidupan modern, dokumen-dokumen ini menjadi tumpuan identitas dan mobilitas kita dalam berbagai aspek kehidupan. Ketika kita mengalami kehilangan KTP, SIM, dan STNK, perasaan resah pun muncul, terlebih saat berada di jalanan. Jangan khawatir, ada cara mengurus KTP SIM STNK hilang yang akan meredakan rasa cemas Anda. Anda hanya perlu mengumpulkan beberapa persyaratan dan kesabaran untuk mendapatkan kembali kartu identitas dan dokumen berkendara Anda. Berikut cara mengurus KTP SIM STNK yang hilang selengkapnya.
-
Bagaimana cara mengurus STNK hilang tanpa BPKB? Cara mengurus STNK hilang tanpa BKPB, Anda perlu memperhatikan beberapa syarat yang dibutuhkan. Mulai dari fotokopi berkas-berkas hingga proses pengecekan fisik yang biasa dilakukan. Selain itu, Anda juga perlu mengetahui perkiraan biaya yang dibutuhkan untuk menerbitkan kembali STNK hilang.
-
Apa saja syarat mengurus STNK hilang tanpa BPKB? Dari beberapa syarat berikut tidak semua harus dilengkapi, namun disesuaikan dengan kondisi masing-masing. Berikut adalah beberapa syarat mengurus STNK hilang tanpa BPKB, perlu Anda perhatikan: • KTP sesuai dengan STNK yang hilang • Surat leasing (jika BPKB di leasing) • Fotokopi BPKB dilegalisir • Surat Keterangan Pembuatan BPKB (jika BPKB hilang) • Surat kuasa (jika pengurusan STNK hilang diwakilkan oleh orang lain yang diberi kepercayaan)
-
Dimana mengurus STNK hilang tanpa BPKB? Pergi ke kantor samsat dengan di mana kendaraan Anda terdaftar dan tercatat di kantor tersebut.
-
Apa saja biaya balik nama STNK? Detail dari biaya pajak yang dibutuhkan untuk proses balik nama mobil bisa beragam. Di bawah ini adalah ringkasan umum mengenai jenis biaya yang perlu dibayarkan. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): TentatifPajak Kendaraan Bermotor (PKB): TentatifBiaya Pendaftaran: Rp75.000 hingga Rp100.000Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya (SWDKLLJ): Rp143.000Biaya Administrasi STNK: Rp50.000Biaya Penerbitan STNK: Rp200.000Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB): Rp100.000Biaya Penerbitan BPKB: Rp375.000Biaya Cek Fisik: Rp25.000
-
Bagaimana cara melacak HP yang hilang dengan IMEI? IMEI pada HP berfungsi pula untuk melacak ponsel yang hilang. Untuk melakukannya, konsumen harus menghubungi operator seluler yang digunakan meminta untuk diblokir SIM Card.
Cara Mengurus KTP Hilang
Ada beberapa langkah dari cara mengurus KTP yang hilang: 1. Mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan KTP dan meminta untuk dibuatkan surat keterangan kehilangan. Bawa fotokopi KTP yang hilang untuk ditunjukkan di kantor polisi (jika ada). 2. Mendatangi kantor kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas-berkas yang telah dibuat sebelumnya, antara lain surat keterangan kehilangan KTP dari kepolisian, surat pengantar dari RT/RW, pas foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar dengan background merah untuk tahun kelahiran ganjil dan biru untuk tahun kelahiran genap, fotokopi KK dan fotokopi KTP yang hilang (jika ada).
3. Mengisi formulir permohonan E-KTP baru di kantor kelurahan atau balai desa dan menyerahkan berkas-berkas pendukungnya. 4. Mendatangi kantor kecamatan dengan membawa berkas-berkas yang sama seperti di kantor kelurahan atau balai desa, ditambah pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar dengan background yang sama. 5. Menunggu proses penerbitan E-KTP baru yang biasanya memakan waktu sekitar 14 hari kerja.
Selain itu, Anda juga bisa mengurus KTP yang hilang secara online melalui situs resmi Disdukcapil setempat. Caranya adalah: 1. Buka situs resmi Disdukcapil setempat dan lakukan pendaftaran serta isi formulir yang diminta. 2. Unggah persyaratan yang telah disiapkan, seperti surat keterangan kehilangan KTP dari kepolisian, fotokopi KK dan fotokopi KTP yang hilang (jika ada). 3. Tunggu proses pengajuan KTP yang baru. Biaya mengurus KTP yang hilang ialah gratis. Biaya yang dikeluarkan hanya untuk keperluan fotokopi berkas-berkas
Cara Mengurus SIM Hilang
Ada beberapa langkah dari cara mengurus SIM yang hilang: 1. Membuat Surat Laporan Kehilangan di kantor polisi terdekat, bisa Polsek atau Polres. Surat ini menjadi bukti bahwa Anda pernah memiliki SIM. 2. Melengkapi dokumen persyaratan lainnya, yaitu fotokopi SIM (jika ada), KTP asli dan fotokopi, dan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter. 3. Datang ke kantor SATPAS SIM terdekat. Ambil dan isi formulir pendaftaran secara lengkap. Bawa dokumen, persyaratan, dan formulir yang telah diisi untuk diserahkan kepada petugas di loket.
4. Petugas akan memeriksa semua kelengkapan dokumen. Jika sudah sesuai, Anda akan diminta untuk melakukan verifikasi data, pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan untuk SIM baru. 5. Tunggu hingga SIM selesai dicetak dan diberikan petugas. Untuk biaya mengurus SIM yang hilang, sama dengan biaya untuk melakukan perpanjang SIM, yaitu: • SIM A: Rp 80.000 • SIM B1: Rp 80.000 • SIM B2: Rp 80.000 • SIM C: Rp 75.000 • SIM D: Rp 30.000
Cara Mengurus STNK Hilang
Berikut langkah-langkah cara mengurus STNK hilang: 1. Laporkan kehilangan STNK ke polsek terdekat dan minta surat keterangan hilang STNK. 2. Persiapkan dokumen seperti KTP pemilik kendaraan, fotokopi STNK yang hilang (jika ada), BPKB asli dan fotokopi, dan surat keterangan hilang STNK dari polsek atau polres setempat. Jika BPKB masih di tempat leasing, bawa fotokopi BPKB yang sudah dilegalisir oleh pihak leasing dan surat keterangan leasing. 3. Bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik. Fotokopi hasil tes dan isi formulir pendaftaran yang ada di loket pendaftaran.
4. Pemilik kendaraan datang ke loket untuk mengurus STNK hilang di Samsat dengan membawa dokumen persyaratan termasuk fotokopi cek fisik kendaraan. 5. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II dengan melampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat. Jika masih ada tunggakan pajak tahunan pada pembuatan STNK baru, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan. Jika tidak ada tanggungan, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru saja. Biaya mengurus STNK yang hilang bervariasi tergantung daerah, namun perkiraannya adalah sebagai berikut: • Biaya cek fisik: Rp 10.000 - Rp 15.000 • Biaya fotokopi: Rp 500 - Rp 1.000 per lembar • Biaya pembuatan STNK baru: Rp 100.000 - Rp 150.000 • Biaya pajak tahunan: tergantung jenis dan kapasitas kendaraan