Cara Bikin Buku Nikah yang Hilang, Ini Berkas yang Perlu Disiapkan
Jika buku nikah Anda hilang, Anda dapat menggantinya dengan mengajukan permohonan duplikat buku nikah di KUA tempat pernikahan Anda tercatat.
Cara bikin buku nikah yang hilang ini bisa disimak bagi pasangan yang kehilangan buku nikahnya. Pernikahan adalah momen yang sangat berharga dalam hidup seseorang, dan buku nikah merupakan dokumen penting yang mencatat peristiwa tersebut. Namun, terkadang buku nikah dapat hilang atau rusak, sehingga memerlukan penggantian yang cepat dan tepat.
Jadi, jika Anda mengalami kehilangan jangan panik, karena buku nikah yang hilang dapat diganti dengan yang baru. Berkas yang perlu disiapkan juga cukup sederhana, dan prosesnya pun juga tidak rumit.
-
Bagaimana cara mencetak kartu nikah digital? Adapun bagi para pasangan yang tetap menghendaki untuk memegang kartu nikahnya secara fisik, mereka dapat mencetak kartu nikah digitalnya. Berikut adalah langkah-langkah cara cetak kartu nikah digital bagi calon pengantin maupun bagi pasangan suami istri yang telah lama menikah dan ingin mendapatkan kartu nikah mereka:
-
Apa saja persyaratan untuk mengurus surat nikah online? Sebelum dijelaskan cara mengurus surat nikah online, perlu dipahami ketentuan dan persyaratan nikah, yaitu sebagai berikut: Ketentuan dan Persyaratan Nikah 1. Mempersiapkan surat persyaratan nikah:• Para calon mempelai harus mengajukan surat persyaratan nikah ke Kantor Pencatatan Sipil setempat.• Surat persyaratan tersebut harus mencakup N1, N2, dan N4.
-
Bagaimana cara mengurus surat nikah online? Surat nikah online bisa diurus melalui website resmi yang disediakan pemerintah, yaitu Simkah Kemenag.
-
Bagaimana cara mengurus STNK hilang tanpa BPKB? Cara mengurus STNK hilang tanpa BKPB, Anda perlu memperhatikan beberapa syarat yang dibutuhkan. Mulai dari fotokopi berkas-berkas hingga proses pengecekan fisik yang biasa dilakukan. Selain itu, Anda juga perlu mengetahui perkiraan biaya yang dibutuhkan untuk menerbitkan kembali STNK hilang.
-
Bagaimana mengurus KTP yang hilang? Ada beberapa langkah dari cara mengurus KTP yang hilang:
-
Apa saja syarat mengurus STNK hilang tanpa BPKB? Dari beberapa syarat berikut tidak semua harus dilengkapi, namun disesuaikan dengan kondisi masing-masing. Berikut adalah beberapa syarat mengurus STNK hilang tanpa BPKB, perlu Anda perhatikan: • KTP sesuai dengan STNK yang hilang • Surat leasing (jika BPKB di leasing) • Fotokopi BPKB dilegalisir • Surat Keterangan Pembuatan BPKB (jika BPKB hilang) • Surat kuasa (jika pengurusan STNK hilang diwakilkan oleh orang lain yang diberi kepercayaan)
Berikut merdeka.com akan menjelaskan bagaimana langkah-langkah cara bikin buku nikah yang hilang dengan benar dan lengkap. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan, Anda dapat mengganti buku nikah yang hilang dengan cepat dan aman, sehingga memastikan bahwa pernikahan Anda tetap sah dan dapat digunakan sebagai bukti administrasi.
Cara Bikin Buku Nikah yang Hilang
Jika buku nikah Anda hilang, Anda dapat menggantinya dengan cara mengajukan permohonan duplikat buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pernikahan Anda tercatat. Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda lakukan:
Mengumpulkan Berkas Persyaratan:
- Surat Keterangan Kehilangan: Anda harus memiliki surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Surat ini akan membuktikan bahwa buku nikah Anda benar-benar hilang.
- KTP: Anda harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas diri.
- Pas Foto: Anda harus membawa pas foto ukuran 2x3 dengan latar biru. Jumlah pas foto yang dibawa harus sejumlah buku nikah yang akan diganti.
Mengunjungi KUA:
Datang ke KUA tempat pernikahan Anda tercatat. Pastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan.
Mengajukan Permohonan:
Setelah Anda tiba di KUA, ajukan permohonan untuk mengganti buku nikah yang hilang. Pastikan Anda menjelaskan secara jelas bahwa buku nikah Anda telah hilang dan Anda telah melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Penggantian Buku Nikah:
Setelah permohonan Anda diterima, KUA akan mengganti buku nikah yang hilang dengan duplikat buku nikah yang baru.
Berapa biayanya?
Untuk membuat buku nikah yang baru, tidak akan dikenakan biaya. Ya, penggantian buku nikah yang hilang atau rusak di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dipungut biaya, sehingga proses ini gratis. Jika terdapat oknum petugas yang meminta bayaran, hal tersebut merupakan pungli (pungutan liar) yang dapat dilaporkan melalui kanal-kanal media sosial Bimas Islam atau Ombudsman.
Fungsi Buku Nikah
Setelah mengetahui cara bikin buku nikah yang hilang, selanjutnya pahami fungsi buku nikah. Buku nikah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil untuk pasangan suami-istri yang telah menikah. Berikut adalah beberapa fungsi utama dari buku nikah:
Bukti Sah Pernikahan
Buku nikah berfungsi sebagai bukti sah pernikahan, baik secara agama maupun hukum. Dokumen ini memuat catatan perkawinan laki-laki dan perempuan sebagai suami dan istri, sehingga memastikan bahwa pernikahan mereka telah diakui dan sah di mata hukum.
Kutipan Akta Nikah
Buku nikah mengandung kutipan dari akta nikah yang memiliki kekuatan hukum. Ini berarti bahwa dokumen ini tidak hanya sebagai bukti pernikahan, tetapi juga sebagai dokumen yang memiliki kekuatan hukum yang dapat digunakan dalam berbagai situasi, seperti pengurusan harta bersama atau pengajuan paspor.
Data Identitas
Buku nikah memuat data identitas kedua mempelai, termasuk nama, status saat menikah, tempat dan tanggal lahir, alamat, pekerjaan, hingga informasi nama ayah dan data tentang mahar pernikahan. Data ini sangat penting karena dapat digunakan sebagai referensi dalam berbagai keperluan.
Catatan Peristiwa Penting
Buku nikah juga memiliki dua lembar kolom catatan untuk mencatat peristiwa penting dalam pernikahan. Hal ini memungkinkan pasangan suami-istri untuk merekam momen-momen penting dalam pernikahan mereka, seperti tanggal ulang tahun pernikahan atau tanggal kelahiran anak.
Apa Saja Isi Buku Nikah?
Buku nikah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) untuk pasangan suami-istri yang telah menikah. Lalu, apa saja isi dari buku nikah tersebut?
Bentuk Buku Nikah
- Bentuk Fisik: Buku nikah memiliki bentuk menyerupai buku saku kecil yang tipis dengan cover berbahan karton glossy yang terdapat logo Kementerian Agama RI. Warna buku nikah untuk suami adalah cokelat, sedangkan untuk istri adalah hijau.
- Ukuran: Ukuran buku nikah cukup kecil dan ringkas, membuatnya mudah dibawa ke mana saja.
Isi Buku Nikah
- Halaman Pertama: Halaman pertama berisi foto dari pasangan suami dan istri. Di bawah foto, terdapat nasihat untuk mempelai yang ditandatangani oleh Menteri Agama.
- Data Identitas: Berikutnya, ada data yang memuat informasi identitas kedua mempelai, termasuk:
- Nama
- Status saat menikah
- Tempat dan tanggal lahir
- Alamat
- Pekerjaan
- Informasi nama ayah
- Data tentang mahar pernikahan.
- Kutipan Akta Nikah: Setelah data identitas, terdapat kutipan akta nikah yang mencakup lokasi penerbitan buku nikah beserta foto kedua mempelai.
- Catatan dan Doa: Buku nikah juga memiliki dua lembar kolom catatan untuk mencatat peristiwa penting dalam pernikahan. Halaman terakhir ini biasanya juga berisi doa sesudah akad nikah.
Dengan demikian, buku nikah merupakan dokumen penting yang berisi informasi lengkap tentang pernikahan, baik secara agama maupun hukum, dan harus dijaga dengan baik untuk memastikan bahwa pernikahan tetap sah.