Cara Cek Nomor Akta Nikah Online, Berikut Langkah-Langkahnya
Dengan akses yang lebih mudah ini, masyarakat tidak lagi terhambat oleh jarak atau waktu untuk mendapatkan informasi penting mengenai status perkawinan mereka.
Di era digital yang semakin maju ini, berbagai layanan pemerintahan kini dapat diakses secara online, termasuk pengecekan nomor akta nikah. Dulu, untuk mendapatkan salinan atau mengecek keabsahan akta nikah, seseorang harus datang langsung ke kantor catatan sipil atau kantor KUA. Namun, dengan adanya layanan online, proses tersebut menjadi jauh lebih mudah dan cepat, tanpa perlu menghabiskan waktu lama di kantor pemerintahan.
Pengecekan nomor akta nikah secara online sangat membantu bagi pasangan yang mungkin membutuhkan dokumen tersebut untuk keperluan administrasi, seperti mengurus visa, kredit bank, atau untuk keperluan hukum lainnya. Dengan akses yang lebih mudah ini, masyarakat tidak lagi terhambat oleh jarak atau waktu untuk mendapatkan informasi penting mengenai status perkawinan mereka. Pemerintah juga terus memperbarui sistem ini agar semakin user-friendly dan akurat.
-
Bagaimana cek akta nikah pakai NIK? Cara cek akta nikah online bisa dilakukan hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
-
Bagaimana cara mengurus surat nikah online? Surat nikah online bisa diurus melalui website resmi yang disediakan pemerintah, yaitu Simkah Kemenag.
-
Dimana cek status nikah online? Cara mengakses Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah) melalui laman simkah.kemenag.go.id:
-
Apa saja persyaratan untuk mengurus surat nikah online? Sebelum dijelaskan cara mengurus surat nikah online, perlu dipahami ketentuan dan persyaratan nikah, yaitu sebagai berikut: Ketentuan dan Persyaratan Nikah 1. Mempersiapkan surat persyaratan nikah:• Para calon mempelai harus mengajukan surat persyaratan nikah ke Kantor Pencatatan Sipil setempat.• Surat persyaratan tersebut harus mencakup N1, N2, dan N4.
-
Dimana website mengurus surat nikah online? Surat nikah online bisa diurus melalui website resmi yang disediakan pemerintah, yaitu Simkah Kemenag.
-
Bagaimana cara cek status pernikahan di website Kemenag? Buka alamat situs simkah.kemenag.go.id atau simkah4.kemenag.go.id Registrasi dan isi data yang dibutuhkan berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan informasi kontak. Setelah itu, 'Login' dengan menggunakan username dan password yang dimiliki. Pilih menu 'Daftar Nikah'. Cantumkan nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, bulan, tahun nikah, dan NIK atau nama lengkap pasangan. Setelah semua data terisi, klik 'Cari Data Nikah'.
Kemudahan ini memberikan dampak positif, terutama dalam meningkatkan transparansi dan aksesibilitas informasi publik. Namun, penting bagi masyarakat untuk tetap berhati-hati saat menggunakan layanan online dan memastikan bahwa mereka mengakses situs resmi atau aplikasi yang disediakan oleh pemerintah. Dengan mengikuti langkah-langkah yang benar, proses pengecekan nomor akta nikah online bisa dilakukan dengan aman dan efisien. Berikut caranya.
Cara Cek Nomor Akta Nikah Online
Cek Melalui Aplikasi Simkah
Cara mengakses Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah) melalui laman simkah.kemenag.go.id:
- Masuk ke Daftar Nikah.
- Lalu, masukkan Nama Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Bulan dan Tahun, dan Detail Data Bisa Dikosongkan.
- Selanjutnya, klik "Cari Data Nikah".
- Jika Data yang di cari ada, maka akan muncul dan dapat di cek.
Melalui Website Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Kemendagri menyediakan layanan untuk cek status pernikahan menggunakan NIK KTP melalui website.
Caranya, kunjungi website Kemendagri dan masukkan NIK KTP yang ingin dicek.
Melalui Website KUA
Kementerian Agama juga menyediakan layanan untuk cek status pernikahan lewat website resminya.
- Contoh, akses laman https://ptsp.kemenagkabsemarang.net
- Input tanggal pernikahan
- Masukkan kata kunci pencarian seperti nomor buku nikah, nomor akta nikah, nama suami, atau nama istri.
- Kemudian klik pencarian data.
Melalui Aplikasi Sipandu
Sipandu merupakan aplikasi yang dikembangkan Kemendagri untuk memudahkan masyarakat dalam akses informasi kependudukan.
Sipandu menyediakan layanan untuk cek status pernikahan lewat NIK KTP.
Syarat Mengurus Akta Nikah
Akta nikah atau perkawinan merupakan dokumen penting sebagai bukti peristiwa nikah yang sah secara hukum.
Mengutip dari laman resmi Provinsi DKI Jakarta, berikut syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mengurus akta nikah:
- Map berwarna merah untuk menyimpan dokumen persyaratan.
- Surat keterangan dari masing-masing kelurahan berupa surat N1 sampai dengan N4, asli dan fotokopi (2 rangkap untuk fotokopi).
- Fotokopi KTP kedua mempelai yang telah dilegalisasi (2 lembar).
- Fotokopi KK kedua mempelai (2 lembar).
- Fotokopi akta kelahiran kedua mempelai, asli dan fotokopi (2 lembar).
- Pas foto suami dan istri berdampingan ukuran 4 x 6 berwarna (5 lembar).
- Fotokopi KTP dua orang saksi selain orangtua (2 lembar).
- Fotokopi KTP orangtua kedua mempelai (2 lembar).
- Surat pernyataan belum pernah menikah dengan materai Rp6000 dan diketahui oleh 2 orang saksi + stempel RT/RW setempat.
- Akta kelahiran masing-masing, asli dan fotokopi (2 lembar).
- Surat nikah perkawinan agama, asli dan fotokopi (2 lembar).
- Surat izin dari atasan/KPI (untuk anggota TNI-Polri).
- Kutipan Akta Perceraian atau Kutipan Akta Kematian suami/istri bagi mereka yang pernah kawin.
Alur pendaftaran pernikahan ke catatan sipil untuk mendapatkan akta nikah adalah sebagai berikut:
- Pemohon membawa surat/dokumen asli ke Dispendukcapil untuk diverifikasi petugas dan penentuan jadwal pencatatan perkawinan.
- Melakukan pencatatan perkawinan yang dilakukan di instansi pelaksana tempat terjadinya perkawinan.
- Mengisi formulir pencatatan perkawinan pada Disepnduk dan Catatan Sipil dengan melampirkan persyaratan.
- Pencatatan sipil mencatat pada register akta perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan
- Kutipan akta perkawinan diberikan kepada masing-masing suami dan istri.
- Suami atau istri berkewajiban melaporkan hasil pencatatan perkawinan kepada instansi pelaksana tempat domisilinya.
Pembuatan akta perkawinan ini tidak dipungut biaya apapun. Penerbitan akta perkawinan paling lambat biasanya pada 10 hari kerja sejak tanggal pendaftaran. Hingga kini, banyak masyarakat yang mengabaikan pentingnya akta perkawinan. Padahal, akta perkawinan memiliki banyak manfaat untuk pernikahan.
Dengan adanya akta nikah, negara turut mengakui adanya pernikahan. Hal ini dapat mencegah fitnah serta memberikan posisi yang pasti bagi suami dan istri di hadapan hukum. Akta nikah juga sangat penting untuk mengurus dokumen, dan menegaskan status anak serta tidak ada pihak yang dirugikan apabila terjadi perceraian.