Cara Mengurus Surat Nikah Online, Calon Pasutri Wajib Tahu
Mengurus surat nikah bisa dilakukan dengan mudah melalui daring.
Mengurus surat nikah bisa dilakukan dengan mudah melalui daring.
Cara Mengurus Surat Nikah Online, Calon Pasutri Wajib Tahu
Bagi pasangan yang hendak menikah, perlu mempersiapkan berbagai macam hal untuk keperluan acara. Bukan hanya keperluan dekorasi, makanan untuk tamu undangan, hingga baju pengantin dan riasan wajah, pasangan yang hendak menikah juga perlu mempersiapkan berkas-berkas penting.
Salah satunya adalah surat nikah. Untuk mendapatkan surat nikah, Anda perlu mendaftarkan pernikahan terlebih dahulu ke Kantor Urusan Agama (KUA). Meski begitu, kini terdapat cara mengurus surat nikah online yang lebih mudah dan praktis. Berikut, kami merangkum cara mengurus surat nikah online dan berbagai persyaratannya, bisa disimak.
-
Bagaimana cara mencetak kartu nikah digital? Adapun bagi para pasangan yang tetap menghendaki untuk memegang kartu nikahnya secara fisik, mereka dapat mencetak kartu nikah digitalnya. Berikut adalah langkah-langkah cara cetak kartu nikah digital bagi calon pengantin maupun bagi pasangan suami istri yang telah lama menikah dan ingin mendapatkan kartu nikah mereka:
-
Dimana cek status nikah online? Cara mengakses Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah) melalui laman simkah.kemenag.go.id:
-
Bagaimana cara menunaikan ibadah menikah? Tujuan menikah patut untuk diketahui setiap manusia, terlebih bagi mereka yang hendak mengikatkan janji suci dalam sebuah ikatan pernikahan. Dalam Agama Islam, tujuan menikah tercantum dalam sejumlah ayat suci hingga hadist riwayat.
-
Apa itu kartu nikah digital? Kartu Nikah Digital telah diresmikan oleh Kementrian Agama (Kemenang) pada Mei 2021 lalu. Kartu nikah digital adalah layanan baru dari Kemenag yang disediakan secara gratis, dengan tujuan agar pasangan suami istri lebih mudah membawa dokumen nikahnya.
-
Bagaimana cara daftar KUA online? Cara daftar KUA online pun sederhana dan mudah dilakukan. Berikut kami rangkum cara daftar KUA online dan berkas yang diperlukan, bisa disimak.
-
Dimana pasangan bisa mendapatkan kartu nikah digital? Layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).
Ketentuan dan Persyaratan Nikah
Sebelum dijelaskan cara mengurus surat nikah online, perlu dipahami ketentuan dan persyaratan nikah, yaitu sebagai berikut:
1. Mempersiapkan surat persyaratan nikah:
• Para calon mempelai harus mengajukan surat persyaratan nikah ke Kantor Pencatatan Sipil setempat.
• Surat persyaratan tersebut harus mencakup N1, N2, dan N4.
2. N1 adalah surat pengantar dari kelurahan tempat tinggal calon mempelai dengan mencantumkan keterangan nama, alamat, pekerjaan, dan umur calon mempelai.
4. N4 adalah surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian setempat yang mencantumkan bahwa calon mempelai bebas dari kasus hukum dan memiliki tingkat kejahatan yang rendah.
5. Persyaratan lain yang harus dipenuhi meliputi:
• Usia minimal calon suami maupun calon istri yaitu 19 tahun.
• Calon mempelai wanita hamil harus mengajukan surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa kehamilannya tidak membahayakan dirinya dan calon anak.
6. Bersama dengan berkas nikah, calon mempelai juga perlu menyertakan:
• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) asli.
• Akta kelahiran asli dan fotokopinya.
• Surat keterangan cerai/rujuk bagi calon mempelai yang pernah menikah/sebelumnya memiliki ikatan perkawinan.
• Surat izin wali bagi calon mempelai yang belum mencapai usia 21 tahun.
Itu adalah ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon mempelai dalam melaksanakan pernikahan dengan mengajukan berkas nikah, surat persyaratan, N1, N2, dan N4 ke Kantor Pencatatan Sipil setempat.
Cara Mengurus Surat Nikah Online
Setelah ketentuan dan persyarakat nikah, berikutnya akan dijelaskan cara mengurus surat nikah online.
Surat nikah online bisa diurus melalui website resmi yang disediakan pemerintah, yaitu Simkah Kemenag.
Berikut cara mengurus surat nikah online, bisa dipraktikkan:
1. Kunjungi situs resmi Simkah Kemenag di https://simkah.kemenag.go.id/. Pilih opsi "Daftar" untuk membuat akun baru.
2. Masukkan informasi pribadi yang diperlukan, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat email. Buat juga password yang aman untuk akun Simkah Anda.
3. Setelah menyelesaikan proses pendaftaran, verifikasi email Anda dengan mengklik tautan yang dikirimkan oleh Simkah Kemenag.
4. Kembali ke situs Simkah dan masuk dengan menggunakan akun yang baru Anda buat.
5. Pada halaman beranda, pilih opsi "Pelayanan Perkawinan" di menu navigasi atas.
6. Kemudian, pilih lagi opsi "Pencarian PD Pernikahan" di bawah menu "PD Pernikahan".
7. Masukkan Kecamatan dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) pengantin pria atau wanita, lalu klik tombol "Cari" untuk mencari data perkawinan.
8. Jika data perkawinan sudah ditemukan, lanjutkan dengan mengisi formulir yang tersedia. Isi informasi yang diminta dengan benar, seperti identitas pengantin, tanggal pernikahan, serta data saksi.
9. Setelah mengisi semua informasi yang diperlukan, tekan tombol "Simpan" untuk menyimpan data pernikahan.
10. Terakhir, cetak surat keterangan nikah yang telah selesai diisi. Surat ini akan digunakan sebagai bukti pernikahan yang sah.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mendaftar nikah online lewat Simkah Kemenag dengan mudah dan praktis. Pastikan untuk mengisi semua informasi dengan benar agar proses tersebut berjalan lancar.
Cara Daftar Nikah Offline di KUA
Setelah mengetahui cara mengurus surat nikah online, terakhir dijelaskan cara daftar nikah offline.
Selain dilakukan secara daring, mendaftarkan pernikahan juga bisa dilakukan langsung ke kantor KUA.
Berikut cara mendaftar nikah offline di KUA, bisa dipraktikkan:
1. Persiapan Dokumen:
• Pastikan Anda memiliki semua dokumen yang diperlukan, seperti KTP dan KK.
• Siapkan surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan tempat tinggal Anda. Surat ini akan membuktikan bahwa Anda adalah penduduk di wilayah tersebut.
2. Kunjungi KUA Terdekat:
• Cari tahu alamat KUA terdekat dengan cara mencarinya di internet atau bertanya kepada orang-orang di sekitar Anda.
• Kunjungi KUA pada hari dan jam kerja yang ditentukan.
• Saat berkunjung, pastikan Anda mengenakan pakaian yang sopan dan rapi.
3. Mengisi Formulir:
• Setelah tiba di KUA, mintalah formulir pendaftaran nikah kepada petugas.
• Isi formulir dengan lengkap dan benar. Pastikan Anda tidak melewatkan informasi yang penting seperti nama, alamat, tanggal lahir, dan lain-lain.
4. Melengkapi Persyaratan:
• Sambil menunggu petugas memeriksa formulir, Anda perlu menyediakan dokumen-dokumen tambahan yang diminta oleh KUA.
• Biasanya, dokumen tambahan yang diperlukan adalah fotokopi KTP dan KK, surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan, serta pasfoto berwarna terbaru.
5. Pembayaran Biaya Administrasi:
• Setelah formulir dan dokumen dianggap lengkap, petugas akan memberi tahu jumlah biaya administrasi yang perlu Anda bayarkan.
• Bayar biaya administrasi sesuai instruksi petugas dan mintalah bukti pembayaran.
6. Tunggu Pengumuman:
• Setelah semua proses selesai, KUA akan mengumumkan tanggal nikah Anda.
• Dalam periode antara pendaftaran dan tanggal pernikahan, Anda dapat mempersiapkan segala hal yang diperlukan untuk acara pernikahan.
Itu adalah cara daftar nikah secara offline di KUA. Pastikan Anda melakukan semua persiapan dengan teliti dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan oleh KUA.