Cara Bikin Paspor Secara Online dan Syaratnya
Paspor menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Mobilitas masyarakat kini semakin meningkat, bahkan hingga ke luar negeri. Oleh karena itu, cara bikin paspor pun wajib diketahui.
Cara Bikin Paspor Secara Online dan Syaratnya
Dalam era globalisasi ini, mobilitas masyarakat semakin meningkat, baik untuk keperluan bisnis, pendidikan, maupun pariwisata. Dalam rangka mengakomodasi kebutuhan tersebut, salah satu dokumen penting yang dibutuhkan adalah paspor. Paspor merupakan surat identitas yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara untuk mengidentifikasi warganya dan memfasilitasi perjalanan antarnegara. Hingga beberapa tahun terakhir, proses pembuatan paspor seringkali memakan waktu dan tenaga, karena mengharuskan pemohon untuk datang ke kantor imigrasi atau lembaga yang berwenang untuk mengurusnya.
-
Bagaimana cara membuat paspor online lewat aplikasi M-Paspor? Berikut ini tata cara membuat paspor online dengan M-Paspor atau Mobile Paspor yang dijabarkan laman resmi Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
-
Bagaimana cara memperpanjang paspor secara online? Saat ini, Anda dapat memperpanjang paspor dengan lebih mudah menggunakan aplikasi M-Paspor. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:Unduh aplikasi M-Paspor dari App Store atau Play Store.Buatlah akun dengan mengisi data diri yang sesuai dengan dokumen asli. Pastikan semua informasi yang diinput akurat dan sesuai dengan paspor yang akan diperpanjang.Pilih kantor imigrasi yang terdekat dari lokasi Anda.Tentukan jumlah pemohon serta jadwal kedatangan ke kantor imigrasi yang telah dipilih. Pastikan waktu yang dipilih cocok dengan jadwal Anda.Simpan kode QR yang dihasilkan oleh aplikasi sebagai bukti pendaftaran.Pada hari yang ditentukan, datanglah ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal dan tunjukkan kode QR sebagai bukti pendaftaran.Proses di kantor imigrasi mencakup foto, wawancara, dan pengambilan sidik jari sesuai dengan prosedur yang berlaku.Setelah proses identifikasi selesai, lakukan pembayaran biaya perpanjangan paspor sesuai dengan petunjuk yang diberikan melalui aplikasi.
-
Bagaimana cara mendapatkan paspor? Paspor dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
-
Apa saja syarat buat paspor anak? Berikut adalah syarat-syarat yang diperlukan untuk pembuatan paspor anak: 1. Kartu Tanda Penduduk elektronik ayah dan ibu.2. Kartu Keluarga. 3. Akta Kelahiran. 4. Fotokopi paspor biasa ayah dan ibu jika ada.5. Paspor biasa lama jika sebelumnya sudah memiliki paspor. 6. Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang jika ada perubahan nama.7. Surat pernyataan dari kedua orang tua yang menyatakan tanggung jawab atas penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut: a. Jika kedua orang tua bercerai, surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua yang memiliki hak asuh berdasarkan putusan pengadilan. b. Jika permohonan diajukan oleh orang tua yang tidak memiliki hak asuh, surat pernyataan harus ditandatangani oleh kedua orang tua.c. Jika perceraian hanya diputuskan tanpa penetapan hak asuh, surat pernyataan ditandatangani oleh kedua orang tua. d. Jika salah satu orang tua tidak diketahui keberadaannya, surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua yang diketahui dan mencantumkan keterangan mengenai keberadaan orang tua yang hilang. e. Jika salah satu orang tua meninggal atau bercerai karena kematian, surat pernyataan dibuat oleh orang tua yang masih hidup disertai surat kematian orang tua yang telah meninggal. f. Jika kedua orang tua meninggal, surat pernyataan dibuat oleh keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas berdasarkan keputusan pengadilan mengenai perwalian anak, disertai surat kematian kedua orang tua. g. Jika anak tersebut yatim piatu dan berada di panti asuhan atau di bawah perawatan negara, surat pernyataan dibuat oleh yayasan atau dinas sosial. h. Jika anak tersebut diadopsi, surat pernyataan dibuat oleh orang tua asuh sesuai dengan penetapan pengadilan.
-
Bagaimana cara mengurus paspor anak? Berikut adalah prosedur pengajuan paspor untuk bayi dan anak di bawah 17 tahun melalui permohonan manual: 1. Pertama, kunjungi kantor imigrasi di kota tempat tinggal Anda. 2. Selanjutnya, isi data pada aplikasi yang tersedia di loket permohonan dan lampirkan dokumen yang diperlukan.3. Petugas imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen yang Anda serahkan. 4. Jika semua dokumen lengkap, Anda akan menerima tanda terima permohonan serta kode pembayaran dari petugas imigrasi. Jika tidak lengkap, dokumen akan dikembalikan.5. Setelah itu, lakukan pembayaran sesuai dengan biaya pembuatan paspor.6. Kemudian, lakukan pengambilan foto untuk paspor dan sidik jari. 7. Anda juga akan menjalani sesi wawancara. 8. Langkah berikutnya adalah proses verifikasi dan adjudikasi. 9. Setelah semua proses selesai, Anda akan diminta untuk mengambil paspor yang telah siap pada tanggal yang ditentukan.
-
Mengapa perpanjang paspor online jadi penting? Dengan adanya layanan perpanjangan paspor online, proses ini kini menjadi lebih mudah dan efisien.
Namun, dengan adanya kemajuan teknologi dan perkembangan sistem pelayanan publik, kini pemohon dapat mengurus paspor dengan lebih mudah dan cepat melalui cara yang revolusioner, yaitu secara online.
Syarat Bikin Paspor secara Online
Paspor adalah dokumen resmi yang diperlukan untuk melakukan perjalanan antar negara. Ada dua jenis paspor yang bisa Anda buat di Indonesia, yaitu paspor biasa dan paspor elektronik (e-paspor). Paspor elektronik memiliki chip guna menyimpan data biometrik Anda, sedangkan paspor biasa tidak.
Untuk membuat paspor, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain: • Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri • Kartu keluarga (KK) • Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis • Surat pewarganegaraan Indonesia, namun syarat ini hanya untuk orang asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia • Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang • Paspor biasa lama (bagi yang telah memiliki paspor biasa)Anda juga harus membayar biaya paspor, yaitu: • Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000 • Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000 • Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000
Cara Bikin Paspor
• Pertama, Anda harus mengunduh aplikasi M-Paspor di Google Play Store atau App Store, atau mengakses laman antrian.imigrasi.go.id untuk versi web. • Kedua, Anda harus membuat akun baru dengan mengisi data diri dan melakukan verifikasi kode OTP yang dikirimkan melalui email. • Ketiga, Anda harus memilih menu “Pengajuan permohonan paspor” dan mengisi kuesioner layanan permohonan yang tersedia.
• Keempat, Anda harus memasukkan data dan mengupload dokumen persyaratan yang diminta, seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan lain-lain. • Kelima, Anda harus memilih kantor imigrasi, jenis paspor, dan jadwal kedatangan yang sesuai dengan preferensi Anda. • Keenam, Anda harus mendapatkan nomor antrean dan kode pembayaran dari aplikasi atau laman tersebut.
• Ketujuh, Anda harus datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang telah ditentukan untuk melakukan verifikasi data dan berkas, wawancara, serta pengambilan sidik jari dan foto. • Kedelapan, Anda harus membayar biaya paspor sesuai dengan jenis paspor yang Anda pilih. • Kesembilan, Anda harus menunggu penerbitan paspor Anda dan mengambilnya di kantor imigrasi setelah mendapatkan notifikasi.