Daftar Terbaru Biaya Pembuatan Paspor
Pada aturan tersebut terdapat tarif penyesuaian untuk membuat paspor, baik elektronik ataupun biasa.
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Aturan ini diterbitkan pada 18 Oktober 2024, atau dua hari sebelum Jokowi purna tugas sebagai presiden.
Pada aturan tersebut terdapat tarif penyesuaian untuk membuat paspor, baik elektronik ataupun biasa.
Sebagaimana diketahui, paspor merupakan salah satu dokumen keimigrasian yang masuk dalam kategori penerimaan bukan pajak.
Dalam Pasal 1 dijelaskan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meliputi penerimaan dari:
a. pelayanan jasa hukum;
b. penyelenggaraan pelatihan fungsional perancang peraturan perundang-undangan;
c. pelayanan keimigrasian;
d. pelayanan kekayaan intelektual;
e. penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi;
f. denda administratif;
g. jasa layanan kesehatan; dan
h. hasil kegiatan peminaan kemandirian warga binaan pemasyarakatan.
Daftar terbaru biaya pembuatan paspor
1. Paspor Biasa Non elektronik, Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun per permohonan Rp350.000
2. Paspor Biasa Non elektronik Masa Berlaku Paling Lama 1O Tahun per permohonan Rp650.000
3. Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun per permohonan Rp650.000
4. Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama lO Tahun per Rp950.000
5. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia per Rp100.000
6. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing per permohonan Rp150.000
7. Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama per permohonan Rp1.000.000
Daftar Lewat M-Paspor
Untuk membuat paspor baru atau perpanjang dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor. Berikut langkah-langkahnya:
1. Unduh aplikasi M-Paspor melalui App Store atau Play Store.
2. Setelah berhasil mengunduh aplikasi, buat akun dengan mengisi data diri sesuai dengan dokumen asli Anda. Pastikan data yang diinput akurat dan sesuai dengan paspor yang akan diperpanjang.
3. Setelah berhasil membuat akun, pilih kantor imigrasi terdekat dari lokasi domisili Anda. Pilihan kantor imigrasi ini akan menentukan tempat Anda akan melakukan proses perpanjangan paspor.
4. Tentukan jumlah pemohon dan jadwal kedatangan Anda ke kantor imigrasi yang telah dipilih sebelumnya. Pilih waktu yang sesuai dengan jadwal Anda dan pastikan Anda datang tepat waktu.
5. Setelah memilih jadwal, aplikasi akan menghasilkan bukti pendaftaran berupa kode QR. Simpan kode QR ini sebagai bukti pendaftaran Anda.
6. Pada hari dan jam yang telah ditentukan, datanglah ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah Anda tentukan sebelumnya. Tunjukkan kode QR sebagai bukti pendaftaran Anda.
7. Di kantor imigrasi, Anda akan melalui proses foto, wawancara, dan pengambilan sidik jari baru sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
8. Setelah proses identifikasi selesai, Anda akan diberikan instruksi untuk melakukan pembayaran biaya perpanjangan paspor. Harap lakukan pembayaran sesuai dengan petunjuk yang diberikan melalui aplikasi