Syarat Perpanjang Paspor yang Sudah Mati
Paspor adalah dokumen penting yang berfungsi sebagai identitas resmi Warga Negara Indonesia (WNI) saat berada di luar negeri.
Jika Anda ingin jalan-jalan ke luar negeri, pastikan paspor yang Anda miliki masih aktif. Jika tidak, perhatikan syarat-syarat berikut untuk mengaktifkannya kembali.
Syarat Perpanjang Paspor yang Sudah Mati
Ketika hendak merencanakan bepergian atau liburan ke luar negeri, ada beberapa hal yang harus disiapkan. Selain barang-barang bawaan, Anda juga harus memiliki dokumen berupa paspor untuk melakukan perjalanan lintas negara.
Paspor adalah dokumen penting yang berfungsi sebagai identitas resmi Warga Negara Indonesia (WNI) saat berada di luar negeri. Bentuknya seperti buklet kecil dan di dalamnya berisi nama pemilik, tempat lahir, tanggal lahir, tanggal penerbitan, tanggal kedaluwarsa, nomor paspor, foto, dan tanda tangan. Tapi karena adanya tanggal kedaluwarsa, paspor tidak berlaku selamanya.
-
Apa yang dimaksud dengan perpanjangan paspor? Perpanjangan paspor menjadi hal yang krusial karena:Paspor memiliki masa berlaku terbatas, umumnya 5-10 tahunBanyak negara mensyaratkan paspor harus masih berlaku minimal 6 bulan saat masukPaspor yang sudah kadaluarsa tidak dapat digunakan untuk bepergian ke luar negeriPerpanjangan tepat waktu menghindari kerumitan saat akan melakukan perjalanan mendadakOleh karena itu, sangat penting untuk selalu memperhatikan masa berlaku paspor dan melakukan perpanjangan sebelum habis masa berlakunya.
-
Kapan paspor harus diperpanjang? Paspor merupakan dokumen krusial untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Seperti dokumen lainnya, paspor memiliki masa berlaku yang harus diperpanjang setelah melewati waktu yang ditentukan.
-
Apa saja jenis paspor yang bisa diperpanjang? Menurut informasi yang dilansir dari situs resmi Imigrasi Indonesia, biaya untuk perpanjangan paspor bervariasi sesuai dengan jenis paspor yang dimiliki. Berikut adalah rincian biaya perpanjangan paspor:Paspor biasa (48 halaman): Rp350.000Paspor elektronik (e-paspor) 48 halaman: Rp650.000
-
Apa saja syarat bikin paspor? Untuk membuat paspor, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain: • Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri • Kartu keluarga (KK) • Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis • Surat pewarganegaraan Indonesia, namun syarat ini hanya untuk orang asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia • Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang • Paspor biasa lama (bagi yang telah memiliki paspor biasa)
-
Bagaimana cara perpanjang paspor via aplikasi M-Paspor? Direktorat Jenderal Imigrasi telah menyediakan aplikasi M-Paspor untuk memudahkan proses perpanjangan paspor secara online. Berikut langkah-langkahnya:1. Unduh dan Instal Aplikasi M-PasporLangkah pertama adalah mengunduh aplikasi M-Paspor melalui Google Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS). Pastikan mengunduh aplikasi resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.2. Buat Akun dan DaftarSetelah aplikasi terinstal, buka aplikasi dan pilih opsi 'Daftar Akun'. Isi formulir pendaftaran dengan data diri yang akurat sesuai KTP elektronik. Verifikasi akun melalui email yang didaftarkan.3. Login dan Pilih Layanan Perpanjangan PasporMasuk ke aplikasi menggunakan akun yang telah dibuat. Pilih menu 'Perpanjangan Paspor' atau 'Penggantian Paspor' sesuai kebutuhan.4. Isi Formulir PermohonanLengkapi formulir permohonan dengan informasi yang diminta. Pastikan semua data diisi dengan benar dan sesuai dokumen resmi.5. Unggah Dokumen PersyaratanScan atau foto dokumen persyaratan yang telah disiapkan, kemudian unggah ke aplikasi. Pastikan hasil scan/foto jelas dan mudah dibaca.6. Pilih Kantor Imigrasi dan Jadwal KedatanganTentukan kantor imigrasi terdekat dari domisili dan pilih jadwal kedatangan yang tersedia. Perhatikan kuota harian yang tersisa. 7. Lakukan PembayaranBayar biaya perpanjangan paspor melalui metode pembayaran yang tersedia di aplikasi. Simpan bukti pembayaran.8. Dapatkan Bukti PendaftaranSetelah pembayaran berhasil, akan muncul bukti pendaftaran berupa kode QR. Simpan atau screenshot bukti ini.9. Kunjungi Kantor Imigrasi Sesuai JadwalDatang ke kantor imigrasi pada waktu yang telah ditentukan. Bawa dokumen asli dan tunjukkan bukti pendaftaran.10. Lakukan Verifikasi Data dan BiometrikPetugas akan memverifikasi data, melakukan wawancara singkat, serta mengambil foto dan sidik jari untuk pembaruan data biometrik.11. Tunggu Proses Penerbitan PasporSetelah semua proses selesai, tunggu paspor baru diterbitkan. Biasanya membutuhkan waktu 3-5 hari kerja.12. Ambil Paspor BaruAmbil paspor baru di kantor imigrasi sesuai jadwal yang diberikan. Bawa bukti pengambilan dan dokumen identitas.
-
Mengapa perpanjang paspor online jadi penting? Dengan adanya layanan perpanjangan paspor online, proses ini kini menjadi lebih mudah dan efisien.
Lalu, bagaimana jika paspor sudah habis masa berlakunya, atau sudah mati? Apa saja syarat perpanjang paspor yang sudah mati? Artikel berikut ini akan menjelaskan bagaimana langkah-langkah dan juga syarat perpanjang paspor yang sudah mati.
Cara Perpanjang Paspor yang Sudah Habis Masa Berlakunya
Mengutip situs imigrasi.go.id, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 menyebutkan bahwa paspor memiliki masa berlaku paling lama 10 tahun dan hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor yang diberikan memiliki jangka waktu 5 (lima) tahun.
Cara perpanjang paspor yang sudah habis masa berlakunya tidak terlalu berbeda dengan cara perpanjang paspor biasa. Berikut cara perpanjang paspor secara online:
- Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat perpanjang paspor online. Dokumen yang dibutuhkan yaitu seperti kartu tanda penduduk (KTP), paspor lama, kartu keluarga (KK), serta akta lahir atau ijazah.
- Buka aplikasi M-Paspor dan login dengan akun Anda. Jika Anda belum memiliki akun, buat akun di M-Paspor terlebih dahulu. Pastikan nama, tanggal lahir, dan identitas lain yang dimasukkan sesuai.
- Setelah itu, pilih kantor imigrasi yang akan Anda tuju. Sebaiknya, pilih kantor imigrasi terdekat sesuai dengan domisili Anda.
- Pilih jumlah pemohon perpanjang paspor online dan atur waktu kedatangan.
- Simpan bukti pendaftaran berupa kode QR Setelah pendaftaran online selesai, Anda bisa mendatangi kantor imigrasi yang dipilih sesuai dengan waktu kedatangan.
- Tunjukkan bukti pendaftaran berupa kode QR tadi kepada petugas.
- Akan ada pemeriksaan berkas, lalu tunggu hingga dipanggil ke ruangan untuk sesi foto, wawancara, dan pengambilan sidik jari.
- Kemudian Anda akan mendapat slip biaya perpanjang paspor online dan diminta untuk melunasi pembayaran tersebut.
- Proses perpanjangan paspor selesai dan Anda tinggal menunggu paspor baru diterbitkan.
- Proses penerbitan paspor ini biasanya memakan waktu 3-4 hari kerja setelah pembayaran Jika paspor baru sudah terbit, Anda bisa mengambilnya di kantor imigrasi yang sama dengan proses pembuatan atau memilih opsi di mana paspor akan dikirim ke alamat domisili.
Syarat Perpanjang Paspor yang Sudah Mati
Untuk cara perpanjang paspor yang sudah habis masa berlakunya, ada syarat yang perlu dipenuhi. Syarat cara perpanjang paspor yang sudah habis masa berlakunya sebenarnya tidak jauh berbeda dengan syarat perpanjangan paspor pada umumnya.
- KTP,
- KK,
- Akta lahir / ijasah / surat nikah,
- dan Melampirkan paspor lama yang telah habis masa berlakunya.
Syarat tersebut dibawa ke kantor imigrasi ketika akan mengurus penggantian atau perpanjangan paspor.
Pertanyaan Wawancara saat Mengurus Paspor
Wawancara menjadi salah satu tahap penting ketika seseorang mengurus paspor. Berikut daftar pertanyaan yang biasa ditanyakan oleh petugas pada saat wawancara.
Untuk Berlibur:
1. Negara tujuan
2. Destinasi wisata yang dituju
3. Lama perjalanan
4. Rekan seperjalanan
5. Estimasi tanggal keberangkatan
1. Universitas tujuan
2. Jurusan yang diambil
3. Kota tempat tinggal
4. Lama studi
Terkadang petugas juga memintakan letter of acceptance (LoA) dari universitas tujuan kepada pemohon untuk mendukung keterangan yang diberikan untuk Calon Tenaga Kerja Indonesia
1. Negara tujuan
2. Kota tempat tinggal
3. Pekerjaan yang rencana akan dilakukan
4. Durasi kontrak
5. Perusahaan yang memberangkatkan
Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI), petugas biasanya akan bertanya lebih rinci. Mereka harus mengantongi surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja di wilayah domisili masing-masing sebelum mengajukan permohonan paspor. Petugas akan menggali sejauh mana pemohon memiliki gambaran tentang pekerjaan yang akan dilakukannya di negara tujuan. Cara perpanjang paspor di atas dapat memudahkan Anda.
merdeka.com
Manfaat Memiliki Paspor
- Identifikasi Resmi: Paspor adalah bentuk identifikasi resmi yang diakui secara internasional. Dengan paspor, identitas Anda dapat diverifikasi oleh otoritas imigrasi di berbagai negara.
- Perjalanan Internasional: Paspor adalah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perjalanan internasional. Tanpa paspor, Anda tidak akan dapat memasuki atau meninggalkan sebagian besar negara.
- Akses ke Negara Lain: Paspor dapat memberikan akses ke berbagai negara tanpa perlu visa, tergantung pada kebijakan visa negara tersebut. Misalnya, paspor dari beberapa negara memiliki akses bebas visa ke banyak negara lain.
- Keamanan: Dalam kasus kehilangan atau pencurian, paspor dapat membantu dalam proses identifikasi dan perlindungan oleh kedutaan atau konsulat negara asal Anda.
- Bukti Kewarganegaraan: Paspor berfungsi sebagai bukti kewarganegaraan Anda. Ini sangat penting saat berada di luar negeri, terutama dalam situasi hukum atau darurat.
- Pekerjaan dan Studi di Luar Negeri: Jika Anda berencana untuk bekerja atau belajar di luar negeri, paspor adalah salah satu dokumen yang paling sering diminta oleh universitas atau perusahaan.
- Pembuka Oportunis: Paspor dapat membuka banyak peluang, baik itu untuk pekerjaan, pendidikan, atau pengalaman hidup. Dengan paspor, Anda dapat menjelajahi dunia, mempelajari budaya baru, dan memperluas wawasan Anda.