Jenis-jenis Paspor dan Kegunaannya, Kenali Perbedaannya
Paspor adalah dokumen resmi saat melakukan perjalanan antar negara. Tapi, tidak semua paspor sama. Jenis paspor akan menunjukkan tujuan seseorang saat bepergian
Paspor tak hanya satu jenis, tapi ada beberapa jenis sesuai dengan tujuan seseorang saat melakukan perjalanan.
Jenis-jenis Paspor dan Kegunaannya, Kenali Perbedaannya
Perjalanan internasional semakin mudah dan umum dalam era globalisasi ini. Semakin banyak orang yang melakukan perjalanan ke negara-negara lain untuk berbagai tujuan, seperti liburan, studi, bisnis, atau bahkan migrasi. Dan salah satu dokumen paling penting yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan lintas batas adalah paspor. Paspor bukan hanya sehelai kertas dengan foto dan informasi identitas diri, tapi juga sebuah pintu gerbang ke dunia luar. Ia membuka peluang, menawarkan pengalaman baru, serta memberikan hak dan keistimewaan dalam menjelajahi negara-negara di seluruh dunia. Namun, apa yang mungkin tidak diketahui oleh banyak orang adalah bahwa ada berbagai jenis paspor yang ada, masing-masing dengan kegunaannya sendiri.
-
Bagaimana bentuk paspor berkembang? Dokumen perjalanan terus berkembang, di anak benua India pada masa Kaisar Mughal dan penguasa daerah di India, mereka mengeluarkan ‘Sanad’ atau surat keselamatan untuk para pelancong, pedagang, peziarah, dan diplomat, untuk menjamin perjalanan mereka yang aman dan mendorong perdagangan serta pertukaran budaya.
-
Apa saja jenis paspor yang bisa diperpanjang? Menurut informasi yang dilansir dari situs resmi Imigrasi Indonesia, biaya untuk perpanjangan paspor bervariasi sesuai dengan jenis paspor yang dimiliki. Berikut adalah rincian biaya perpanjangan paspor:Paspor biasa (48 halaman): Rp350.000Paspor elektronik (e-paspor) 48 halaman: Rp650.000
-
Apa perbedaan utama antara paspor biasa dan e-paspor? E-paspor memiliki data biometrik yang lebih lengkap dan akurat daripada paspor biasa. Data biometrik ini meliputi sidik jari dan bentuk wajah anda, yang disimpan di dalam chip dan bisa dibaca dengan pemindaian.
-
Apa saja syarat bikin paspor? Untuk membuat paspor, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain: • Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri • Kartu keluarga (KK) • Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis • Surat pewarganegaraan Indonesia, namun syarat ini hanya untuk orang asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia • Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang • Paspor biasa lama (bagi yang telah memiliki paspor biasa)
-
Apa bentuk paspor terawal? Di Mesopotamia sekitar tahun 2000 SM, lempengan tanah liat berfungsi sebagai izin perjalanan awal, mendokumentasikan pergerakan barang dan orang.
-
Mengapa paspor jadi alat kontrol? Paspor yang dulunya merupakan simbol kebebasan, kini juga menjadi alat kontrol yang digunakan oleh negara-negara yang berpusat di Barat untuk menegaskan dominasi.
Apa Itu Paspor?
Paspor adalah dokumen yang isinya memuat identitas diri dari pemegangnya sebagai syarat melakukan perjalanan antar negara.
Identitas diri yang tercantum dalam paspor meliputi nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, nomor dan masa berlaku paspor. Paspor dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Paspor berfungsi sebagai bukti identitas yang sah dan diakui secara internasional. Paspor juga menunjukkan hak dan kewajiban pemegangnya sebagai warga negara Indonesia di luar negeri. Paspor harus ditunjukkan kepada petugas imigrasi saat memasuki atau meninggalkan suatu negara. Paspor juga dapat dicap atau disegel dengan visa oleh pihak berwenang negara tujuan.
Jenis-jenis Paspor dan Kegunaannya
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada warganya sebagai bukti identitas dan izin perjalanan ke luar negeri. Namun, setiap paspor yang dikeluarkan memiliki kegunaannya sendiri-sendiri, dan tidak selalu sama.
Apa saja jenis-jenis paspor tersebut?
• Paspor Biasa (Hijau): Paspor ini digunakan untuk perjalanan keluar negeri dengan tujuan umum, seperti wisata, traveling, umroh, haji, dll. Paspor ini paling banyak dimiliki oleh masyarakat Indonesia dan berlaku selama lima tahun. • Paspor Kedinasan (Biru): Paspor ini dikeluarkan bagi pegawai negeri sipil dan konsultan pemerintah yang ditugaskan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor ini memerlukan bukti berupa izin dari atasan pemerintahan, SP setneg, atau bukti kelulusan beasiswa. • Paspor Diplomatik (Hitam): Paspor ini diperuntukkan bagi warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan diplomatik. Paspor ini dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri kepada diplomatnya.
Selain itu, ada juga jenis paspor lain yang jarang digunakan atau digunakan secara khusus, yaitu: • Paspor Orang Asing: Paspor ini diberikan kepada orang asing yang tinggal di Indonesia dengan izin tetap dan ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. • Paspor Kelompok: Paspor ini diberikan kepada sekelompok orang yang melakukan perjalanan ke luar negeri dengan tujuan tertentu, seperti olahraga, seni budaya, atau keagamaan. • Paspor Haji dan Umrah: Paspor ini diberikan kepada jemaah haji dan umrah yang ingin melakukan ibadah ke Tanah Suci.