Cara Perpanjang SIM di SIM Keliling, Ini Syarat dan Biayanya yang Perlu Diketahui
Cara perpanjang SIM di SIM keliling cukup mudah dan praktis.
Cara perpanjang SIM di SIM keliling cukup mudah dan praktis.
Cara Perpanjang SIM di SIM Keliling, Ini Syarat dan Biayanya
Cara perpanjang SIM di SIM keliling cukup mudah dan praktis. Selain bisa datang langsung ke kantor Samsat, pemohon bisa perpanjang SIM di SIM keliling. Biasanya, petugas akan mengunjungi tempat-tempat umum terdekat yang memudahkan para pemohon. Sebagaimana kita tahu, Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu surat izin yang wajib dimiliki setiap pengemudi kendaraan bermotor, baik itu roda dua maupun roda empat yang berusia di atas 17 tahun. Sebelum masa aktif SIM habis, setiap pengemudi dianjurkan untuk memperpanjang SIM. Pasalnya, apabila pengemudi terlambat mengaktifkan kembali, maka harus mengajukan pembuatan SIM. Sebelum melakukan langkah-langkah perpanjang SIM, Anda diminta untuk melengkapi syarat-syaratnya terlebih dahulu. Berikut cara perpanjang SIM di SIM keliling yang merdeka.com lansir dari laman resmi Korlantas Polri berikut:
Syarat Perpanjang SIM di SIM Keliling
Sebelum melakukan serangkaian proses perpanjangan SIM di SIM keliling, pastikan untuk menyiapkan beberapa syarat yang dibutuhkan. Berikut sejumlah syarat perpanjang SIM di SIM keliling, antara lain: • Fotokopi KTP yang masih berlaku • Fotokopi SIM lama dan SIM asli • Bukti cek kesehatan • Bukti tes psikologi
Cara Perpanjang SIM di SIM Keliling
Setiap pengemudi yang akan membuat atau memperpanjang SIM wajib berusia di atas 17 tahun. Persyaratan ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Negara Asing. Berikut langkah-langkah atau cara perpanjang SIM di SIM keliling: 1. Langkah pertama, Anda bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM. 2. Setelah itu, petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Pastikan Anda membawa alat tulis sendiri agar proses pengisian lebih cepat. 3. Setelah selesai mengisi data diri, serahkan formulir kepada petugas.
Selanjutnya: 4. Kemudian Anda diminta untuk menunggu antrean sampai nama Anda dipanggil oleh petugas. 5. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan. 6. Setelah itu, Anda bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu berfoto. Setelah melakukan serangkaian proses, petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM. Sesuai PP Noor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk berlaku SIM A. Sedangkan, untuk perpanjangan SIM C di SIM keliling, Anda diminta untuk membayar Rp75 ribu. merdeka.comCara Perpanjang SIM Secara Online
Selain bisa memperpanjang SIM lewat SIM keliling, Anda juga bisa memperpanjang SIM secara online. Berikut langkah-langkah perpanjangan SIM secara online: 1. Langkah pertama yang perlu dilakukan pengemudi apabila akan perpanjang SIM secara online ialah mengakses web registrasi SIM Online di http://sim.korlantas.polri.go.id
2. Setelah mengakses web tersebut, langkah selanjutnya yaitu klik “Pendaftaran SIM Online” 3. Pastikan Anda telah membaca informasi terkait perpanjangan SIM, kemudian Isi data permohonan 4. Isi data pribadi (masukkan NIK KTP) kemudian klik Cari dan silahkan untuk mengisi kelengkapan data pribadi dengan benar 5. Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi 6. Konfirmasi data dan pastikan semua data yang telah dimasukkan tepat dan benar 7. Setelah mengonfirmasi data dan memastikan bahwa data yang dimasukkan benar, maka langkah berikutnya ialah memilih metode pembayaran. Dalam melakukan metode pembayaran ini, dapat dilakukan dengan beberapa cara, salah satu metode yang tersedia adalah metode pembayaran BRIVA. 8. Tahap berikutnya memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di Satpas yang dipilih. Dalam melakukan perpanjangan SIM, tanggal kedatangan yang dipilih tidak melewati dari tanggal habis masa berlaku SIM. 9. Membaca dan menyetujui persetujuan Registrasi SIM Online. 10. Informasi kode bayar akan diinformasi melalui email dan SMS.Sesuai PP Noor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80ribu untuk berlaku SIM A. Sedangkan, untuk perpanjangan SIM C di SIM keliling, Anda diminta untuk membayar Rp75ribu.