INFOGRAFIS: Aturan Baru, BPJS Kesehatan Mati Tak Bisa Bikin SIM
Pemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
surat izin mengemudi![INFOGRAFIS: Aturan Baru, BPJS Kesehatan Mati Tak Bisa Bikin SIM](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsOg/2024/6/10/1718013835055-ns2em.jpeg)
Petugas kepolisian akan melakukan pemeriksaan status kepesertaan JKN melalui portal situs BPJS
![INFOGRAFIS: Aturan Baru, BPJS Kesehatan 'Mati' Tak Bisa Bikin SIM](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/10/1718014030095-zqhjf.jpeg)
INFOGRAFIS: Aturan Baru, BPJS Kesehatan 'Mati' Tak Bisa Bikin SIM
![INFOGRAFIS: Aturan Baru, BPJS Kesehatan Mati Tak Bisa Bikin SIM](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/10/1718013074481-9b5ndg.jpeg)
-
Apa saja syarat perpanjang SIM di SIM Keliling? Sebelum melakukan serangkaian proses perpanjangan SIM di SIM keliling, pastikan untuk menyiapkan beberapa syarat yang dibutuhkan. Berikut sejumlah syarat perpanjang SIM di SIM keliling, antara lain: • Fotokopi KTP yang masih berlaku • Fotokopi SIM lama dan SIM asli • Bukti cek kesehatan • Bukti tes psikologi
-
Bagaimana cara memperpanjang SIM di SIM Keliling? Cara perpanjang SIM di SIM keliling cukup mudah dan praktis. Selain bisa datang langsung ke kantor Samsat, pemohon bisa perpanjang SIM di SIM keliling. Biasanya, petugas akan mengunjungi tempat-tempat umum terdekat yang memudahkan para pemohon.
-
Bagaimana konsep baru ujian praktik SIM akan diterapkan? Ini baru konsep. Kami ajukan dahulu mudah-mudahan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya bisa berlaku secara nasional
-
Siapa yang mengajukan konsep baru ujian praktik SIM? Ide konsep ini berasal dari Polres Bantul.
-
Siapa yang mengusulkan agar masa berlaku SIM seumur hidup? Anggota Komisi III DPR Benny K. Harman menyinggung soal pelayanan perpanjang SIM. Menurutnya, tidak perlu ada perpanjang SIM 5 tahun sekali Benny mengusulkan, cabut perpanjang SIM. Lebih baik diberikan masa aktif SIM untuk seumur hidup.
-
Apa isi dari surat izin tersebut? Dengan ini saya selaku orang tua/wali murid dari : Nama : Kelas : Alamat :NISN : Memberitahukan bahwa anak saya tersebut diatas tidak dapat mengikuti pelajaran seperti biasa pada hari ini, Senin, 09 Januari 2023 dikarenakan sakit. Oleh karena itu, kami memohon pada Bapak/Ibu Guru Wali Kelas XI-B agar memberikan izin.
Mulai 1 Juli 2024, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan Uji coba aturan baru pembuatan dan perpanjangan Surat izin Mengemudi (SIM). Uji coba dilakukan hingga 30 September 2024.
Pemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Uji coba aturan baru ini akan diterapkan di tujuh provisi. Yakni Provinsi Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam prosesnya nanti, petugas kepolisian akan melakukan pemeriksaan status kepesertaan JKN melalui portal situs BPJS Kesehatan atau dicek melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK).