![Syarat Aktif BPJS Kesehatan buat Perpanjang SIM Mulai Diuji Coba Bulan Depan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/3/1717393267949-4thcc.jpeg)
Syarat Aktif BPJS Kesehatan buat Perpanjang SIM Mulai Diuji Coba Bulan Depan
Uji coba untuk memastikan tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM.
Uji coba untuk memastikan tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM.
BPJS Kesehatan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melaksanakan uji coba pemberlakuan kepesertaan JKN aktif sebagai salah satu persyaratan pengurusan layanan semua jenis Surat Izin Mengemudi (SIM), baik SIM A, SIM B, maupun SIM C.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Kasi Biyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, uji coba ini dilakukan mulai 1 Juli sampai 30 September 2024 di seluruh layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM di wilayah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
"Aturan tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang di dalamnya mengatur mengenai kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan," kata Faisal dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (3/6).
Faisal menekankan proses uji coba ini untuk memastikan penerapan aturan tersebut tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM. Implementasinya pun direncanakan tidak serta merta, melainkan secara bertahap.
"Sekali lagi kami tegaskan bahwa ini adalah uji coba. Tentu sebelum diterapkan secara nasional, kami akan melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dulu kepada masyarakat luas," bebernya.
Faisal mengimbau kepada masyarakat untuk segera mendaftar program JKN. Bagi yang sudah menjadi peserta JKN namun menunggak, diimbau untuk segera mengaktifkan kepesertaan JKN Anda agar bisa mengakses layanan SIM.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun mengimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir terhadap aturan penggunaan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mengurus layanan SIM ini. BPJS Kesehatan akan menurunkan petugas di seluruh Kantor Polda lokasi uji coba untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemohon SIM.
Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN. Seluruh proses pendaftaran pun bisa dipandu langsung oleh petugas BPJS Kesehatan di lokasi.
"Kami harapkan seluruh uji coba ini bisa berjalan lancar dan tentunya program JKN yang merupakan kebanggaan bangsa Indonesia ini bisa semakin sukses, seluruh peserta menjadi aktif tidak ada lagi yang nonaktif," ujarnya.
Berikut persyaratan bagi masyarakat yang hendak membuat atau memperpanjang SIM:
08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.
Sementara, syarat bagi peserta JKN yang menunggak iuran:
Pemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaPada proses identifikasi, petugas melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui website portal BJPS.
Baca SelengkapnyaRevisi Perpres 191/2014 akan memperbaiki skema penyaluran BBM dengan pemanfaatan teknologi informasi.
Baca SelengkapnyaYusri juga menyebut, manfaat singel data mempermudah pada pencarian informasi data lain.
Baca SelengkapnyaMembuang sampah sembarangan telah menjadi salah satu masalah lingkungan yang juga berdampak buruk pada kesehatan.
Baca SelengkapnyaBerikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.
Baca SelengkapnyaSetiap orang yang ingin mengendarai kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), barangkali alasannya untuk satu ini.
Baca SelengkapnyaAhli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.
Baca SelengkapnyaPada masa ini, risiko penyakit pada bayi meningkat, memerlukan perhatian khusus dalam hal pencegahan dan perawatan.
Baca Selengkapnya