Aturan SIM 5 Tahunan Digugat ke MK, Warga Minta Berlaku Seumur Hidup
Arifin mengaku, setiap lima tahun sekali, dia harus memperpanjang SIM. Dia merasa dirugikan apabila harus memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) setelah masa berlakunya habis/mati yakni 5 tahun.