Kabar Gembira, SIM Indonesia Bisa Dipakai di Negera ASEAN Mulai 1 Juni 2025
Kabar Gembira, SIM Indonesia Bisa Dipakai di Negera ASEAN Mulai 1 Juni 2025
Tak perlu repot-repot mengurus SIM internasional ketika akan bepergian ke negara-negara di ASEAN ini.
-
Apa syarat baru buat SIM? Pemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
-
Kapan uji coba aturan baru SIM? Mulai 1 Juli 2024, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan Uji coba aturan baru pembuatan dan perpanjangan Surat izin Mengemudi (SIM).
-
Dimana saja uji coba aturan baru SIM? Uji coba aturan baru ini akan diterapkan di tujuh provisi. Yakni Provinsi Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
-
SIM A, apa yang dimaksud? SIM A adalah dokumen penting yang diperlukan oleh setiap pengendara kendaraan bermotor untuk dapat berkendara secara sah di jalan raya.
-
Siapa yang boleh punya SIM A? Untuk mendapatkan SIM A, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti usia minimal 17 tahun, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah, dan lulus tes kesehatan yang menyatakan bahwa pengemudi dalam kondisi fisik yang baik.
-
Siapa yang mendukung penggunaan NIK di SIM? Rencana Korlantas Polri ini pun lantas mendapat respons positif dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Kabar Gembira, SIM Indonesia Bisa Dipakai di Negera ASEAN Mulai 1 Juni 2025
Kabar gembira untuk warga Indonesia pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM). Kini, SIM Indonesia bisa dipakai di negara-negara yang ada di wilayah ASEAN.
Artinya, anda tak perlu repot-repot mengurus SIM internasional ketika akan bepergian ke negara-negara di ASEAN ini.
Mengutip akun Instagram resmi @TMCPoldaMetro, Kamis (20/6), kebijakan ini baru mulai berlaku pada 1 Juni 2025 mendatang. Adapun negara-negara ASEAN yang menerima penggunaan SIM Indonesia di negaranya yakni Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura dan Thailand.
"Dengan kebijakan ini, warga yang berkendara di negara ASEAN tetap dapat menggunakan SIM Indonesia tanpa keharusan memiliki SIM internasional." demikian keterangan pada gambar yang diunggah akun tersebut.
Ditambahkan Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus kebijakan ini patut diapresiasi.
"Penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS dan KTP," kata Yusri Yunus.