Info Terbaru: Bikin SIM Pakai NIK KTP Sudah Berlaku
Korlantas Polri sudah mulai memadukan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi kewajiban bagi setiap pengendara di Indonesia. Dengan adanya SIM, seseorang diakui secara legal telah memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.
Korlantas Polri sudah mulai memadukan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP. Diketahui keputusan tersebut sudah dilakukan sejak Juli 2024.
Format baru SIM tersebut untuk memudahkan pendataan masyarakat pemilik SIM. Kemudian juga mendukung penggunaan SIM di luar negeri.
“(Sudah berlaku dari) Juli 2024,” kata Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus dikutip dari kanal Regional Liputan6.com, Kamis (15/8).
Sementara itu, bagi pemilik SIM lama tidak perlu melakukan apa pun dalam menanggapi perubahan tersebut saat ini. Mengingat penggunaan NIK sebagai nomor SIM akan terjadi otomatis ketika melakukan perpanjangan masa berlaku lima tahun.
“Sambil berjalan, yang (SIM) masih hidup silakan sampai lima tahun ke depan. Nanti kalau masa perpanjangnya nanti sesuai kebijakan format yang terbaru,” katanya.
Nomor SIM Sesuai dengan NIK KTP
Melalui pernyataan tersebut dapat dipastikan bahwa perubahan nomor SIM sesuai dengan NIK KTP tidak harus dilakukan saat ini. Melainkan, secara bertahap akan berubah ketika pengguna SIM akan memperpanjang masa berlakunya dan mengikuti format yang terbaru.
Selain bermanfaat untuk mendukung pengguna SIM di luar negeri perubahan ini juga bertujuan untuk mempermudah pendataan. Sehingga, SIM akan menjadi setara seperti dokumen kenegaraan lainnya yang berbasis NIK.
“Kita satukan data. Kalau kita nanti buka datanya sudah single meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS, semua dengan single data sehingga lebih mudah,” katanya.