Ingin Membuat atau Memperpanjang SIM A? Berikut adalah Biaya, Persyaratan, dan Langkah-langkahnya.
Panduan lengkap biaya, syarat, dan prosedur membuat serta memperpanjang SIM A untuk pengemudi mobil.
Surat Izin Mengemudi (SIM) A merupakan persyaratan yang harus dimiliki oleh setiap pengemudi kendaraan bermotor roda empat, seperti mobil penumpang, bus, dan kendaraan barang dengan berat di bawah 3.500 kg. SIM ini wajib diperoleh dan diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai wujud kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas yang ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Bagi masyarakat yang belum memiliki SIM A atau yang masa berlakunya hampir berakhir, sangat penting untuk memahami prosedur, biaya, dan syarat-syarat dalam pengajuan dan perpanjangan SIM ini. Bacalah artikel ini hingga selesai untuk mendapatkan informasi mengenai biaya SIM A, serta syarat-syarat dan langkah-langkah untuk membuat SIM A baru atau memperpanjang yang sudah ada.
Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM A
Biaya untuk pembuatan atau perpanjangan SIM A bervariasi. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, berikut adalah tarif yang berlaku untuk penerbitan dan perpanjangan SIM A:
- Tarif untuk SIM A Baru: Rp 120.000
- Tarif untuk Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya untuk pemeriksaan kesehatan fisik dan mental, yang harus dilalui oleh pemohon sebagai salah satu syarat utama untuk mendapatkan izin berkendara.
Syarat Membuat SIM A Baru dan Perpanjangan
Untuk para pemohon SIM A baru atau yang ingin melakukan perpanjangan, ada beberapa persyaratan administratif dan kesehatan yang perlu dipenuhi sebelum mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Berikut adalah syarat-syarat yang harus dilengkapi:
Berikut adalah kalimat yang diubah namun tetap mempertahankan konteks yang sama:
- Usia minimal 17 tahun untuk SIM A dan 20 tahun untuk SIM A Umum.
- KTP asli dari daerah setempat bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).
- Surat Keterangan Kesehatan Jasmani yang dikeluarkan oleh Dokter.
- Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari lembaga Psikologi.
- SIM A yang masih berlaku (jika mengajukan perpanjangan SIM).
- Untuk perubahan golongan SIM, harus dilengkapi dengan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.
Dokumen keimigrasian yang diperlukan untuk WNA adalah sebagai berikut:
- Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) untuk WNA yang menetap secara permanen di Indonesia.
- Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, serta dokumen identitas lainnya untuk staf atau keluarga yang bekerja di kedutaan.
- Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi mereka yang berprofesi sebagai tenaga ahli atau pelajar yang menempuh pendidikan di Indonesia.
- Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah untuk mereka yang tidak tinggal di Indonesia.
Cara Membuat SIM A Baru
Proses untuk mendapatkan SIM A baru lebih rumit dibandingkan dengan perpanjangan, karena melibatkan ujian teori dan praktik. Berikut adalah langkah-langkah lengkap yang perlu diikuti:
- Penuhi semua syarat yang diperlukan untuk membuat SIM A baru.
- Anda dapat memperoleh surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani di lokasi yang ditentukan, biasanya berdekatan dengan kantor Satlantas.
- Setelah semua persyaratan terpenuhi, pemohon harus datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
- Dokumen akan diperiksa, dan jika semua lengkap, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir permohonan SIM.
- Pendaftaran akan dilakukan oleh petugas yang bertugas.
- Pemohon akan difoto dan dilakukan proses identifikasi.
- Pemohon diwajibkan untuk lulus ujian teori yang menguji pengetahuan tentang peraturan lalu lintas dan berkendara. Jika berhasil, pemohon akan melanjutkan ke ujian praktik.
- Setelah lulus ujian, pemohon akan diminta untuk membayar biaya pembuatan SIM A baru, dan SIM tersebut akan dicetak serta diserahkan kepada pemohon.
Prosedur Perpanjangan SIM A
Prosedur perpanjangan SIM A lebih sederhana dibandingkan dengan pembuatan SIM baru, karena tidak memerlukan ujian teori maupun praktik. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti untuk perpanjangan:
- Siapkan semua dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan SIM A.
- Untuk memperoleh surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani, Anda dapat mengunjungi tempat yang telah disediakan, biasanya berlokasi di area yang sama dengan kantor Satlantas.
- Setelah semua syarat terpenuhi, pemohon harus datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
- Dokumen Anda akan diperiksa. Jika semua berkas lengkap, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan SIM.
- Petugas akan melakukan registrasi.
- Pemohon akan difoto dan menjalani proses identifikasi.
- Setelah proses identifikasi selesai, pemohon akan membayar biaya perpanjangan. SIM yang baru akan dicetak dan langsung diserahkan kepada pemohon di lokasi tersebut.
Perlu Diingat
- Setelah menyelesaikan pendaftaran melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, pemohon SIM akan mendapatkan Nomor Registrasi. Nomor tersebut wajib ditunjukkan kepada petugas di kantor Satpas untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
- Pemohon yang tidak berhasil dalam uji teori diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian ulang dalam waktu 14 hari setelah ujian pertama.
- Apabila pemohon gagal dalam uji praktik, mereka juga diperbolehkan untuk mengulang dalam waktu 14 hari setelahnya.
- Perpanjangan SIM hanya dapat dilakukan selama masa berlaku SIM masih aktif. Jika sudah melewati masa berlaku, bahkan hanya sehari, pemohon diwajibkan untuk mengikuti seluruh prosedur pengajuan SIM baru, termasuk ujian teori dan praktik.