Cara Daftar KUA Online Melalui Simkah, Ini Syarat Dokumen yang Perlu Diperhatikan Calon Pengantin
Berikut cara daftar KUA online melalui Simkah dan syarat dokumen yang perlu dipersiapkan.
Sejak beberapa tahun ke belakang, Kantor Urusan Agama (KUA) telah menyediakan layanan daftar nikah secara online. Dijelaskan bahwa cara daftar KUA online ini jauh lebih praktis dan mudah. Bagaimana tidak, para calon pengantin cukup dengan mengakses laman baru Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di simkah4.kemenag.go.id.
"Masyarakat bisa mendaftar nikah lewat Simkah. Layanan berbasis digital ini lebih mudah dan praktis," kata Kepala Subdit Mutu Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Jajang Ridwan, dalam pernyataannya pada 19 Oktober 2022.
-
Bagaimana cara daftar KUA online? Cara daftar KUA online pun sederhana dan mudah dilakukan. Berikut kami rangkum cara daftar KUA online dan berkas yang diperlukan, bisa disimak.
-
Apa saja persyaratan untuk mengurus surat nikah online? Sebelum dijelaskan cara mengurus surat nikah online, perlu dipahami ketentuan dan persyaratan nikah, yaitu sebagai berikut: Ketentuan dan Persyaratan Nikah 1. Mempersiapkan surat persyaratan nikah:• Para calon mempelai harus mengajukan surat persyaratan nikah ke Kantor Pencatatan Sipil setempat.• Surat persyaratan tersebut harus mencakup N1, N2, dan N4.
-
Apa yang dibutuhkan untuk mendaftar KUA? Untuk mendaftar nikah online melalui Simkah, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen berikut:
-
Kenapa harus daftar KUA sebelum menikah? Di mana setiap pasangan yang ingin perlu mendaftarkan diri terlebih dahulu sebelum melangsungkan pernikahan.
-
Bagaimana cara mengurus surat nikah online? Surat nikah online bisa diurus melalui website resmi yang disediakan pemerintah, yaitu Simkah Kemenag.
-
Siapa yang bisa daftar KUA? Bagi pasangan yang ingin menikah, perlu melakukan pendaftaran ke Kantor Urusan Agama (KUA) guna pencatatan administratif.
Lebih lanjut, Jajang menyatakan bahwa hampir semua KUA di seluruh kecamatan di Indonesia sudah terintegrasi dengan Simkah. Karenanya, KUA memungkinkan menerima layanan pendaftaran nikah secara online.
Lantas bagaimana cara daftar KUA online melalui Simkah dan syarat dokumen yang perlu dipersiapkan? Melansir dari laman resmi kemenag.go.id, Senin (26/8), simak ulasan informasinya berikut ini.
Cara Daftar Akun Simkah
Para calon pengantin perlu untuk memperhatikan setiap langkah yang harus dilakukan. Sebelum mengetahui cara daftar KUA Online, para calon pengantin harus memiliki akun Simkah terlebih dahulu. Tidak perlu khawatir, Kementerian Agama memberikan penjelasan secara lengkap bagaimana cara daftar akun Simkah.
Adapun cara daftar akun Simkah adalah sebagai berikut:
- Akses laman simkah4.kemenag.go.id
- Pilih menu 'Buat Akun Simkah' menggunakan email Anda
- Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan
- Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email Anda
- Selamat, Anda telah memiliki akun Simkah
Dokumen untuk Daftar KUA Online Melalui Simkah
Setelah membuat akun Simkah, para calon pengantin juga perlu mempersiap dokumen-dokumen yang diperlukan. Ini juga menjadi salah satu langkah yang penting selain cara daftar KUA online. Untuk tidak mengulangnya berkali-kali, disarankan untuk mempersiapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen sebelum mendaftar nikah melalui Simkah.
"Dokumen-dokumen tersebut harus dipenuhi setiap calon pengantin agar pernikahan dapat tercatat dan legal sesuai hukum yang berlaku," ujar Jajang.
"Sebelum mendaftar nikah, pastikan pasangan calon pengantin juga telah membuat atau mendaftar Surat Rekomendasi Nikah di KUA. Pada Surat Rekomendasi Nikah di KUA ada nomor yang nantinya diinput ke dalam Simkah sebelum mengisi data diri," sambungnya.
Adapun dokumen-dokumen yang perlu disiapkan untuk daftar nikah adalah sebagai berikut:
1. N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa),
2. N3 - Surat Persetujuan Mempelai,
3. N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun),
4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai),
5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI),
6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati),
7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
- Calon Suami Kurang dari 19 Tahun,
- Calon Istri Kurang dari 19 Tahun,
- Izin Poligami,
8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA,
9. Fotocopy Identitas Diri (KTP),
10. Fotocopy Kartu Keluarga,
11. Fotocopy Akta Lahir,
12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin),
13. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar,
14. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
Cara Daftar KUA Online Melalui Simkah
Setelah membuat akun Simkah dan mempersiapkan segala dokumen yang diperlukan, para calon pengantin sudah bisa mendaftar nikah melalui Simkah. Tidak perlu khawatir, cara daftar KUA online melalui Simkah sangat mudah untuk dilakukan. Terlebih jika semua dokumen telah dipersiapkan sebaik mungkin.
Lantas bagaimana cara daftar KUA online melalui Simkah? Berikut cara daftar KUA online melalui Simkah:
- Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan,
- Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah,
- Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah,
- Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan,
- Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah,
- Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta,
- Masukkan nomor telepon dan alamat email,
- Unggah foto,
- Cetak bukti pendaftaran nikah.