Cara Cek Akta Nikah Online, Ketahui Langkah Mudah untuk Cek Status Seseorang
Cara cek akta nikah online bisa dilakukan hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Cara mengecek status seseorang melalui online.

Cara Cek Akta Nikah Online, Ketahui Langkah Mudah untuk Cek Status Seseorang
Cara cek akta nikah online bisa dilakukan hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).Cara mengetahui status seseorang apakah sudah menikah atau belum juga bisa melalui aplikasi resmi milik Kementerian Agama bernama Simkah.
Berikut beberapa cara mengecek akta nikah online dengan mudah. Simak ulasan selengkapnya dilansir dari berbagai sumber, Kamis (11/7/2024):
Cek Melalui Aplikasi Simkah
- Masuk ke Daftar Nikah.
- Lalu, masukkan Nama Propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Bulan dan Tahun, dan Detail Data Bisa Dikosongkan.
- Selanjutnya, klik "Cari Data Nikah".
- Jika Data yang di cari ada, maka akan muncul dan dapat di cek.
Kemendagri menyediakan layanan untuk cek status pernikahan menggunakan NIK KTP melalui website.
Caranya, kunjungi website Kemendagri dan masukkan NIK KTP yang ingin dicek.
Kementerian Agama juga menyediakan layanan untuk cek status pernikahan lewat website resminya.
- Contoh, akses laman https://ptsp.kemenagkabsemarang.net
- Input tanggal pernikahan
- Masukkan kata kunci pencarian seperti nomor buku nikah, nomor akta nikah, nama suami, atau nama istri.
- Kemudian klik pencarian data
Melalui Aplikasi Sipandu
Sipandu merupakan aplikasi yang dikembangkan Kemendagri untuk memudahkan masyarakat dalam akses informasi kependudukan.
Sipandu menyediakan layanan untuk cek status pernikahanlewat NIK KTP.
Tentang Akta Nikah
Mengutip dari laman resmi Provinsi DKI Jakarta, berikut syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mengurus akta nikah:
- Map berwarna merah untuk menyimpan dokumen persyaratan.
- Surat keterangan dari masing-masing kelurahan berupa surat N1 sampai dengan N4, asli dan fotokopi (2 rangkap untuk fotokopi)
- Fotokopi KTP kedua mempelai yang telah dilegalisasi (2 lembar)
- Fotokopi KK kedua mempelai (2 lembar)
- Fotokopi akta kelahiran kedua mempelai, asli dan fotokopi (2 lembar)
- Pas foto suami dan istri berdampingan ukuran 4 x 6 berwarna (5 lembar)
- Fotokopi KTP dua orang saksi selain orangtua (2 lembar)
- Fotokopi KTP orangtua kedua mempelai (2 lembar)
- Surat pernyataan belum pernah menikah dengan materai Rp6000 dan diketahui oleh 2 orang saksi + stempel RT/RW setempat
- Akta kelahiran masing-masing, asli dan fotokopi (2 lembar)
- Surat nikah perkawinan agama, asli dan fotokopi (2 lembar)
- Surat izin dari atasan/KPI (untuk anggota TNI-Polri)
- Kutipan Akta Perceraian atau Kutipan Akta Kematian suami/istri bagi mereka yang pernah kawin.
- Pemohon membawa surat/dokumen asli ke Dispendukcapil untuk diverifikasi petugas dan penentuan jadwal pencatatan perkawinan
- Melakukan pencatatan perkawinan yang dilakukan di instansi pelaksana tempat terjadinya perkawinan
- Mengisi formulir pencatatan perkawinan pada Disepnduk dan Catatan Sipil dengan melampirkan persyaratan.
- Pencatatan sipil mencatat pada register akta perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan
6. Suami atau istri berkewajiban melaporkan hasil pencatatan perkawinan kepada instansi pelaksana tempat domisilinya.
Pembuatan akta perkawinan ini tidak dipungut biaya apapun. Penerbitan akta perkawinan paling lambat biasanya pada 10 hari kerja sejak tanggal pendaftaran.
Hingga kini, banyak masyarakat yang mengabaikan pentingnya akta perkawinan. Padahal, akta perkawinan memiliki banyak manfaat untuk pernikahan.
Dengan adanya akta nikah, negara turut mengakui adanya pernikahan. Hal ini dapat mencegah fitnah serta memberikan posisi yang pasti bagi suami dan istri di hadapan hukum.
Akta nikah juga sangat penting untuk mengurus dokumen, dan menegaskan status anak serta tidak ada pihak yang dirugikan apabila terjadi perceraian.