Cara Cek Orang Sudah Menikah atau Belum secara Online
Merdeka.com merangkum informasi tentang cara cek orang sudah menikah atau belum secara online dengan mudah.
Ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk mengetahui status pernikahan orang. Cara cek orang sudah menikah atau belum bisa dilakukan dengan cara yang mudah. Terlebih sekarang sudah banyak sekali website yang menyediakan layanan tersebut.
Ada beberapa website cara cek orang sudah menikah, salah satunya adalah Simkah Kementerian Agama. Selain itu, ada juga website lain yang bisa digunakan untuk mengecek status pernikahan orang.
-
Dimana cek status nikah online? Cara mengakses Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah) melalui laman simkah.kemenag.go.id:
-
Apa yang viral dari pernikahan? Pernikahan Ryan Harris dan Gwen Ashley di Surabaya, Sabtu (18/11), telah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Kehebohan ini disebabkan oleh kehadiran penyanyi terkenal dari luar negeri, Brian Westlife dan Nichole Scherzinger, yang diundang dalam pernikahan tersebut.
-
Bagaimana cara mengurus surat nikah online? Surat nikah online bisa diurus melalui website resmi yang disediakan pemerintah, yaitu Simkah Kemenag.
-
Dimana website mengurus surat nikah online? Surat nikah online bisa diurus melalui website resmi yang disediakan pemerintah, yaitu Simkah Kemenag.
-
Bagaimana cek akta nikah pakai NIK? Cara cek akta nikah online bisa dilakukan hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
-
Siapa yang menikah baru-baru ini? Baru-baru ini, Tantowi Yahya menunjukkan dukungan hangatnya saat Helmy Yahya menikahkan salah satu putrinya.
Berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang cara cek orang sudah menikah atau belum secara online dengan mudah. Simak ulasannya sebagai berikut.
1. Lewat Simkah Kementerian Agama
Cara cek orang sudah menikah atau belum yang pertama adalah dengan menggunakan website Simkah Kementerian Agama. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Buka alamat situs simkah.kemenag.go.id atau simkah4.kemenag.go.id
- Registrasi dan isi data yang dibutuhkan berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan informasi kontak.
- Setelah itu, "Login" dengan menggunakan username dan password yang dimiliki.
- Pilih menu “Daftar Nikah”.
- Cantumkan nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, bulan, tahun nikah, dan NIK atau nama lengkap pasangan.
- Setelah semua data terisi, klik “Cari Data Nikah”.
2. Lewat Cekrek Kemenag Jawa Tengah
Selanjutnya, warga Jateng juga bisa melakukan cek dengan website yang disediakan. Berikut tata cara cek orang sudah menikah atau belum secara online, dengan cara:
- Buka situs cekrek.aprijateng.id
- Masukkan periode tanggal pernikahan.
- Tuliskan salah satu data nomor buku nikah, nomor akta nikah, dan nama suami atau istri.
- Klik "Pencarian Data"
3. Lewat Kemenag Kota Semarang
Selain itu, Jika Anda adalah warga Semarang, berikut ini adalah cara mengecek status pernikahan melalui website Kemenag Semarang. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:
- Buka laman kemenagsemarangkota.com
- Masukkan periode tanggal pernikahan.
- Tulis salah satu data nomor buku nikah, nomor akta nikah, dan nama suami atau istri.
- Klik "Pencarian Data".
4. Lewat laman Alpukat Betawi Disdukcapil DKI Jakarta
Tidak hanya menggunakan laman Kemenag, Anda juga bisa mengecek orang yang sudah hamil atau belum secara online. Website ini menyediakan informasi berupa status pernikahan bagi pasangan suami-istri beragama non-Islam. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:
- Buka laman resmi Alpukat Betawi Disdukcapil DKI Jakarta: https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/
- Pilih menu "Masuk".
- Klik "Mendaftar".
- Masukan NIK, nomor KK, email, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, password, dan kode verifikasi
- Klik "Submit".
- Saat muncul tampilan "Login", masukan NIK, password, dan kode verifikasi, kemudian klik "Masuk".
- Pilih menu "Akta Perkawinan".
5. Lewat laman Pengadilan Agama
Terakhir, Anda juga bisa mengecek status pernikahan dengan cara membuka website Pengadilan Agama. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:
- Buka situs Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) melalui putusan3.mahkamahagung.go.id,
- Pilih opsi untuk mencari putusan.
- Masukkan kriteria pencarian seperti nama, nomor perkara, tahun, dan jenis perkara.
- Tulis nama salah satu atau kedua pihak yang terlibat perkara pernikahan yang ingin dicari.
- Klik “Cari”.Informasi yang diperlihatkan meliputi tanggal putusan, nomor perkara, dan ringkasan keputusan.
- Jika informasinya muncul, klik link putusan untuk membuka dokumen lengkap yang menjelaskan detail pernikahan.