Cara Cek Orang Sudah Menikah atau Belum secara Online
Merdeka.com merangkum informasi tentang cara cek orang sudah menikah atau belum secara online dengan mudah.
Ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk mengetahui status pernikahan orang. Cara cek orang sudah menikah atau belum bisa dilakukan dengan cara yang mudah. Terlebih sekarang sudah banyak sekali website yang menyediakan layanan tersebut.
Ada beberapa website cara cek orang sudah menikah, salah satunya adalah Simkah Kementerian Agama. Selain itu, ada juga website lain yang bisa digunakan untuk mengecek status pernikahan orang.
-
Bagaimana cek status nikah online? Cara cek akta nikah online bisa dilakukan hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).Cara mengetahui status seseorang apakah sudah menikah atau belum juga bisa melalui aplikasi resmi milik Kementerian Agama bernama Simkah.
-
Dimana cek status pernikahan lewat website? Kemendagri menyediakan layanan untuk cek status pernikahan menggunakan NIK KTP melalui website.
-
Bagaimana cara mendapatkan surat nikah online? Surat nikah online bisa diurus melalui website resmi yang disediakan pemerintah, yaitu Simkah Kemenag. Berikut cara mengurus surat nikah online, bisa dipraktikkan: 1. Kunjungi situs resmi Simkah Kemenag di https://simkah.kemenag.go.id/. Pilih opsi “Daftar“ untuk membuat akun baru.
-
Apa yang perlu dilakukan untuk daftar nikah online? Setelah menyelesaikan proses pendaftaran, verifikasi email Anda dengan mengklik tautan yang dikirimkan oleh Simkah Kemenag. 4. Kembali ke situs Simkah dan masuk dengan menggunakan akun yang baru Anda buat.
-
Di mana tempat mengurus surat nikah online? Surat nikah online bisa diurus melalui website resmi yang disediakan pemerintah, yaitu Simkah Kemenag.
-
Apa yang bikin pernikahan viral? Pernikahan dari pengantin berikut ini menuai banyak sorotan warganet. Bagaimana tidak, banyak di antaranya yang dibuat kasmaran. Sang pengantin wanita kedapatan begitu salah tingkah saat dipertemukan dengan mempelai pria. Bahkan, dia nampak gemetaran tatkala berpegangan tangan.
Berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang cara cek orang sudah menikah atau belum secara online dengan mudah. Simak ulasannya sebagai berikut.
1. Lewat Simkah Kementerian Agama
Cara cek orang sudah menikah atau belum yang pertama adalah dengan menggunakan website Simkah Kementerian Agama. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Buka alamat situs simkah.kemenag.go.id atau simkah4.kemenag.go.id
- Registrasi dan isi data yang dibutuhkan berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan informasi kontak.
- Setelah itu, "Login" dengan menggunakan username dan password yang dimiliki.
- Pilih menu “Daftar Nikah”.
- Cantumkan nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, bulan, tahun nikah, dan NIK atau nama lengkap pasangan.
- Setelah semua data terisi, klik “Cari Data Nikah”.
2. Lewat Cekrek Kemenag Jawa Tengah
Selanjutnya, warga Jateng juga bisa melakukan cek dengan website yang disediakan. Berikut tata cara cek orang sudah menikah atau belum secara online, dengan cara:
- Buka situs cekrek.aprijateng.id
- Masukkan periode tanggal pernikahan.
- Tuliskan salah satu data nomor buku nikah, nomor akta nikah, dan nama suami atau istri.
- Klik "Pencarian Data"
3. Lewat Kemenag Kota Semarang
Selain itu, Jika Anda adalah warga Semarang, berikut ini adalah cara mengecek status pernikahan melalui website Kemenag Semarang. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:
- Buka laman kemenagsemarangkota.com
- Masukkan periode tanggal pernikahan.
- Tulis salah satu data nomor buku nikah, nomor akta nikah, dan nama suami atau istri.
- Klik "Pencarian Data".
4. Lewat laman Alpukat Betawi Disdukcapil DKI Jakarta
Tidak hanya menggunakan laman Kemenag, Anda juga bisa mengecek orang yang sudah hamil atau belum secara online. Website ini menyediakan informasi berupa status pernikahan bagi pasangan suami-istri beragama non-Islam. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:
- Buka laman resmi Alpukat Betawi Disdukcapil DKI Jakarta: https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/
- Pilih menu "Masuk".
- Klik "Mendaftar".
- Masukan NIK, nomor KK, email, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, password, dan kode verifikasi
- Klik "Submit".
- Saat muncul tampilan "Login", masukan NIK, password, dan kode verifikasi, kemudian klik "Masuk".
- Pilih menu "Akta Perkawinan".
5. Lewat laman Pengadilan Agama
Terakhir, Anda juga bisa mengecek status pernikahan dengan cara membuka website Pengadilan Agama. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:
- Buka situs Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) melalui putusan3.mahkamahagung.go.id,
- Pilih opsi untuk mencari putusan.
- Masukkan kriteria pencarian seperti nama, nomor perkara, tahun, dan jenis perkara.
- Tulis nama salah satu atau kedua pihak yang terlibat perkara pernikahan yang ingin dicari.
- Klik “Cari”.Informasi yang diperlihatkan meliputi tanggal putusan, nomor perkara, dan ringkasan keputusan.
- Jika informasinya muncul, klik link putusan untuk membuka dokumen lengkap yang menjelaskan detail pernikahan.
- 4 Jenis Buta Warna yang Rentan Dialami oleh Seseorang dan Perlu Diwaspadai!
- Pantas Banyak Orang Indonesia Pilih Kerja di Arab Saudi, Ternyata Segini Gaji Sopir Bus di Mekkah Bikin Tergiur
- Doa Menabung untuk Menikah & Dilimpahkan Rezeki oleh Allah SWT, Bisa Jadi Amalan Tiap Hari
- Teknologi ini DIpercaya Jadi Kunci Pembangunan Piramida Mesir Kuno
- Inalillahi Wainna Ilaihi Rajiun, Menteri Airlangga dan Keluarga Besar Golkar Berduka
Berita Terpopuler
-
Jokowi Tak Mau Buru-Buru Teken Kepres Pemindahan IKN, Ternyata Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Bahlil Minta Jokowi Naikkan Gaji PNS Kementerian ESDM, Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Presiden Jokowi Heran Urus Izin PLTP Memakan Waktu 6 Bulan: Saya Sendiri Tidak Kuat Menunggu Selama Itu
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi soal Belum Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Ini Bukan Pindah Rumah
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi: Lamanya Waktu Perizinan Memulai Konstruksi Energi Panas Bumi, Jadi Problem Investor
merdeka.com 18 Sep 2024