Cara Daftar KUA Online dan Dokumen yang Diperlukan, Calon Pasutri Wajib Tahu
Daftar pernikahan di KUA bisa dilakukan secara online dengan mudah.
Daftar pernikahan di KUA bisa dilakukan secara online dengan mudah.
Cara Daftar KUA Online dan Dokumen yang Diperlukan, Calon Pasutri Wajib Tahu
Pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah keperluan administratif yang berlaku di Indonesia. Di mana setiap pasangan yang ingin perlu mendaftarkan diri terlebih dahulu sebelum melangsungkan pernikahan.
Kini, tak perlu ke kantor KUA langsung, Anda bisa mendaftarkan pernikahan secara online.
Cara daftar KUA online pun sederhana dan mudah dilakukan. Berikut kami rangkum cara daftar KUA online dan berkas yang diperlukan, bisa disimak.
-
Apa saja persyaratan untuk mengurus surat nikah online? Sebelum dijelaskan cara mengurus surat nikah online, perlu dipahami ketentuan dan persyaratan nikah, yaitu sebagai berikut: Ketentuan dan Persyaratan Nikah 1. Mempersiapkan surat persyaratan nikah:• Para calon mempelai harus mengajukan surat persyaratan nikah ke Kantor Pencatatan Sipil setempat.• Surat persyaratan tersebut harus mencakup N1, N2, dan N4.
-
Bagaimana cara mengurus surat nikah online? Surat nikah online bisa diurus melalui website resmi yang disediakan pemerintah, yaitu Simkah Kemenag.
-
Bagaimana cara mendaftar UTBK? Secara umum tahapan pendaftaran UTBK-SNBT yaitu sebagai berikut:1. Registrasi Akun SNBTWajib bagi semua calon pendaftar UTBK-SNBT menggunakan NISN, NPSN, dan Tanggal Lahir di laman https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id. 2. Loginmenggunakan akun SNPMB di https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id.3. Memilih Menu Verifikasi dan Validasi Data Mengisi dan melengkapi biodata, unggah pas foto berwarna terbaru, dan verifikasi biodata serta unduh dan unggah pernyataan tuna netra/low vision4. Memilih Menu Pendaftaran UTBK-SNBTMemilih Program Studi, Mengunggah Portofolio, Memilih Pusat UTBK PTN, dan memperoleh Slip Pembayaran Biaya UTBK5. MembayarAkan diumumkan kemudian.6. Mencetak Kartu Peserta UTBK-SNBT Login ke laman https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id memilih menu pendaftaran UTBK-SNBT untuk unduh Kartu Peserta UTBK.
-
Bagaimana cara mendaftar program nikah gratis? Pasangan yang berminat dan telah memenuhi syarat bisa melakukan pendaftaran di Gedung Korpri Cianjur. Nantinya panitia akan menyeleksi para peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
Dimana website mengurus surat nikah online? Surat nikah online bisa diurus melalui website resmi yang disediakan pemerintah, yaitu Simkah Kemenag.
-
Kenapa harus mengurus surat nikah online? Mengurus surat nikah bisa dilakukan dengan mudah melalui daring. Bagi pasangan yang hendak menikah, perlu mempersiapkan berbagai macam hal untuk keperluan acara.
Cara Membuat Akun Simkah
Sebelum menyimak cara daftar KUA online, perlu diketahui cara membuat akun Simkah terlebih dahulu.
Bagi pasangan yang ingin menikah, perlu melakukan pendaftaran ke Kantor Urusan Agama (KUA) guna pencatatan administratif.
Saat ini pendaftaran KUA bisa dilakukan secara online melalui istem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Sebelum pendaftaran, Anda perlu membuat akun Simkah terlebih dahulu. Berikut langkahnya:
1. Kunjungi Website Simkah: Akses website Simkah di https://simkah4.kemenag.go.id.
2. Pilih Menu "Buat Akun": Pilih menu "Buat Akun Simkah" di halaman utama.
3. Masukkan Email: Masukkan email Anda yang akan digunakan untuk membuat akun.
4. Kirim OTP: Sistem akan mengirimkan kode OTP (One-Time Password) ke email Anda.
5. Masukkan OTP: Masukkan kode OTP yang diterima ke dalam laman Simkah untuk mengaktifkan akun Anda.
6. Isi Formulir: Setelah akun Anda aktif, isi formulir registrasi dengan data diri Anda.
7. Simpan Akun: Simpan akun Anda untuk dapat menggunakan layanan Simkah secara online.
Dengan demikian, Anda telah membuat akun di Simkah dan siap untuk melakukan pendaftaran nikah secara online.
Cara Daftar KUA Online
Berikutnya, akan dijelaskan cara daftar KUA online.
Pendaftaran pernikahan secara daring tentu memberikan kemudahan tersendiri bagi masyarakat. Anda tidak perlu datang ke kantor KUA, cukup mengakses website yang disediakan pemerintah dengan mudah dan praktis. Berikut cara daftar KUA online, bisa dicoba:
1. Akses Laman Simkah: Kunjungi website Simkah di https://simkah4.kemenag.go.id.
2. Buat Akun: Pilih menu "Buat Akun Simkah" dan masukkan email Anda. Sistem akan mengirimkan kode OTP ke email Anda.
3. Masukkan OTP: Masukkan kode OTP yang diterima ke dalam laman Simkah untuk mengaktifkan akun Anda.
4. Pilih Menu Daftar Nikah: Setelah akun Anda aktif, pilih menu "Daftar Nikah" di dashboard area.
5. Siapkan Dokumen: Siapkan semua dokumen yang diperlukan seperti Surat N1, Surat N3, Surat N5, fotokopi identitas diri, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi akta lahir, pasfoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar, dan pasfoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
6. Isi Formulir: Isi dan lengkapi semua form-form yang disediakan dengan dokumen yang telah disiapkan.
7. Bayar Biaya (Jika Perlu): Jika pernikahan dilakukan di luar kantor KUA, Anda harus membayar biaya layanan sebesar Rp.600.000. Invoice pembayaran akan tergenerate otomatis oleh sistem.
8. Pemeriksaan Data: Petugas KUA akan melakukan pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah.
Dokumen yang Diperlukan
Setelah menyimak cara daftar KUA online, selanjutnya dijelaskan dokumen yang diperlukan.
Untuk mendaftar nikah online melalui Simkah, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen berikut:
1. Surat Pengantar Nikah (N1): Diperoleh dari kelurahan atau desa.
2. Surat Persetujuan Mempelai (N3): Diperlukan untuk memastikan bahwa kedua calon pengantin setuju untuk menikah.
3. Surat Rekomendasi Nikah: Diperlukan jika pernikahan dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin.
4. Surat Izin Orang Tua (N5): Jika calon pengantin berusia di bawah 21 tahun.
5. Surat Akta Cerai: Jika calon pengantin sudah pernah cerai.
6. Surat Izin Komandan: Jika calon pengantin adalah anggota TNI atau Polri.
7. Surat Akta Kematian: Jika calon pengantin duda/janda yang ditinggal mati.
8. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama: Jika calon suami kurang dari 19 tahun, calon istri kurang dari 19 tahun, izin poligami, atau izin dari kedutaan besar untuk WNA.
9. Fotokopi Identitas Diri (KTP): Untuk kedua calon pengantin.
10. Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Untuk kedua calon pengantin.
11. Fotokopi Akta Lahir: Untuk kedua calon pengantin.
12. Pasfoto Ukuran 2 x 3 Sebanyak 5 Lembar: Untuk kedua calon pengantin.
13. Pasfoto Ukuran 4 x 6 Sebanyak 2 Lembar: Untuk kedua calon pengantin.
Dengan dokumen-dokumen ini, Anda dapat melengkapi form-form yang disediakan di Simkah dan melakukan pendaftaran nikah secara online.
Persiapan Pesta Pernikahan
Setelah mengetahui cara daftar KUA online, terakhir dijelaskan persiapan pesta pernikahan.
Merencanakan pernikahan melibatkan banyak hal. Berikut adalah beberapa hal yang perlu dipersiapkan:
1. Rencana Anggaran: Tentukan anggaran yang tersedia untuk pernikahan dan alokasikan dana untuk berbagai kebutuhan seperti tempat, katering, dekorasi, dan lainnya.
2. Tempat dan Tanggal: Pilih lokasi dan tentukan tanggal pernikahan. Pastikan untuk memesan tempat lebih awal, terutama jika tanggal yang diinginkan populer.
3. Dokumen Administratif: Urus semua dokumen yang diperlukan, termasuk surat nikah, KTP, dan dokumen lainnya sesuai dengan peraturan setempat.
4. Gaun dan Pakaian Pengantin: Pilih gaun pengantin, jas untuk pengantin pria, serta pakaian untuk keluarga dan pengiring pengantin.
5. Dekorasi: Tentukan tema dekorasi dan pilih vendor dekorasi yang sesuai dengan anggaran dan tema yang diinginkan.
6. Katering: Pilih menu dan vendor katering. Pastikan untuk mencicipi makanan terlebih dahulu untuk memastikan kualitas.
7. Undangan: Desain dan cetak undangan, lalu kirimkan kepada tamu. Pastikan untuk mengirim undangan beberapa minggu sebelum acara.
8. Fotografi dan Videografi: Sewa fotografer dan videografer profesional untuk mengabadikan momen pernikahan.
9. Cincin Pernikahan: Pilih dan beli cincin pernikahan yang sesuai dengan selera dan anggaran.
10. Pengiring Pengantin: Tentukan siapa saja yang akan menjadi pengiring pengantin dan persiapkan pakaian serta peran mereka dalam acara.
11. Entertainment: Sewa band, DJ, atau hiburan lain sesuai dengan keinginan dan tema pernikahan.
12. Rias dan Rambut: Pilih penata rias dan rambut yang akan merias pengantin pada hari H.
13. Transportasi: Atur transportasi untuk pengantin, keluarga, dan tamu jika diperlukan.
14. Susunan Acara: Buat susunan acara dan tentukan siapa saja yang akan terlibat dalam setiap bagian acara.
15.Penginapan: Sediakan akomodasi bagi tamu yang datang dari luar kota, jika diperlukan.
16. Hadiah dan Souvenir: Pilih dan siapkan hadiah atau souvenir untuk para tamu sebagai kenang-kenangan.
Mempersiapkan pernikahan membutuhkan koordinasi yang baik dan perhatian terhadap detail. Buatlah daftar periksa dan jadwal untuk memastikan semua persiapan berjalan lancar.