Cara Mengurus NPWP Online dengan Mudah dan Cepat
Panduang mengurus NPWP secara online, ketahui syarat dan langkah-langkahnya.
Cara mengurus NPWP online bisa disimak di bawah ini. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identitas yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.
NPWP berfungsi sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Setiap Wajib Pajak hanya memiliki satu NPWP untuk semua jenis pajak yang menjadi kewajibannya.
-
Bagaimana cara CNC membantu konten AI? 'Satu-satunya cara untuk melakukan pekerjaan hebat adalah dengan mencintai apa yang kamu lakukan.' – Steve Jobs
-
Bagaimana cara CNC membantu membuat konten AI? CNC (Computer Numerical Control) merupakan teknologi yang menggunakan komputer untuk mengontrol mesin-mesin industri, seperti mesin frais dan mesin bubut.
-
Apa itu CNC? Kata-kata buat pedagang diharapkan dapat menjadi sumber inspirasi dan semangat bagi para pebisnis dalam menjalankan usahanya.
NPWP ini berlaku seumur hidup, kecuali Wajib Pajak tersebut sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan peraturan perpajakan. Dengan adanya NPWP, administrasi perpajakan menjadi lebih tertib dan terkendali. Simak ulasannya:
Syarat Membuat NPWP
Untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Syarat-syarat ini berbeda tergantung pada status Wajib Pajak, apakah sebagai orang pribadi atau badan usaha. Berikut adalah rincian persyaratan untuk masing-masing kategori:
Syarat NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Bagi Wajib Pajak orang pribadi, syarat utama pembuatan NPWP adalah:
- Memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- Berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah
- Memiliki pekerjaan bebas atau usaha
Dokumen yang diperlukan:
- Fotokopi KTP atau Kartu Keluarga untuk WNI
- Fotokopi paspor, KITAS, atau KITAP untuk WNA
- Surat keterangan bekerja dari pemberi kerja (untuk karyawan)
- Surat keterangan tempat usaha dari kelurahan (untuk wirausaha)
Syarat NPWP untuk Wajib Pajak Badan
Untuk Wajib Pajak badan, syarat pembuatan NPWP meliputi:
- Telah memiliki legalitas usaha (akta pendirian, SIUP, dll)
- Memiliki tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha yang tetap
Dokumen yang diperlukan:
- Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya
- Fotokopi izin usaha atau surat keterangan tempat kegiatan usaha
- Fotokopi KTP pengurus atau penanggung jawab badan
- Fotokopi NPWP pengurus (jika ada)
Syarat Khusus
Terdapat beberapa syarat khusus untuk kondisi tertentu:
- Wanita kawin yang ingin memiliki NPWP terpisah dari suami harus melampirkan surat perjanjian pemisahan harta
- Wajib Pajak Orang Pribadi pengusaha tertentu (WPOP-PT) harus melampirkan surat keterangan tempat usaha atau kegiatan usaha dari pejabat yang berwenang
- Bentuk usaha tetap (BUT) harus melampirkan surat penunjukan dari kantor pusat
Penting untuk diingat bahwa semua dokumen persyaratan harus lengkap dan valid. Kekurangan atau ketidaksesuaian dokumen dapat menyebabkan proses pembuatan NPWP tertunda atau bahkan ditolak. Pastikan untuk memeriksa kembali kelengkapan dokumen sebelum mengajukan permohonan NPWP.
Prosedur Pembuatan NPWP Online
Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online melalui sistem e-Registration merupakan cara yang efisien dan praktis. Berikut adalah langkah-langkah detail untuk membuat NPWP secara online:
1. Persiapan Awal
Sebelum memulai proses, pastikan Anda telah menyiapkan:
- Komputer atau smartphone dengan koneksi internet yang stabil
- Dokumen persyaratan dalam bentuk file digital (hasil scan atau foto)
- Alamat email aktif
2. Akses Website e-Registration
Buka browser dan kunjungi laman resmi e-Registration Direktorat Jenderal Pajak di alamat: https://ereg.pajak.go.id
3. Buat Akun
Jika belum memiliki akun, ikuti langkah berikut:
- Klik tombol “Daftar”
- Isi formulir pendaftaran dengan email aktif
- Buat password yang kuat
- Isi kode captcha dan klik “Daftar”
4. Aktivasi Akun
Setelah mendaftar:
- Cek email Anda untuk mendapatkan link aktivasi
- Klik link tersebut untuk mengaktifkan akun
5. Login dan Mulai Pendaftaran
Setelah akun aktif:
- Login ke sistem e-Registration
- Pilih menu “Daftar NPWP”
- Pilih jenis Wajib Pajak (Orang Pribadi atau Badan)
6. Isi Formulir Pendaftaran
Lengkapi formulir dengan informasi yang diminta:
- Data identitas diri atau badan usaha
- Alamat domisili atau tempat kedudukan
- Informasi pekerjaan atau kegiatan usaha
- Data penghasilan
7. Unggah Dokumen
Upload dokumen persyaratan yang telah disiapkan sebelumnya dalam format digital.
8. Verifikasi Data
Periksa kembali semua data yang telah diisi untuk memastikan keakuratan.
9. Kirim Permohonan
Setelah yakin semua data benar:
- Klik tombol “Kirim Permohonan”
- Sistem akan memberikan nomor tanda terima elektronik
10. Tindak Lanjut
Setelah permohonan terkirim:
- Pantau status permohonan melalui email atau akun e-Registration
- Jika ada permintaan tambahan data, segera penuhi
- Tunggu pemberitahuan resmi mengenai penerbitan NPWP
Proses pembuatan NPWP online biasanya memakan waktu 1 hari kerja jika semua persyaratan terpenuhi. Setelah NPWP diterbitkan, kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat yang terdaftar atau dapat diambil di Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
Dengan mengikuti prosedur ini, Anda dapat mengurus NPWP secara mandiri tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak. Namun, pastikan untuk selalu memeriksa email dan akun e-Registration Anda secara berkala untuk mengetahui perkembangan proses pendaftaran.
Dokumen yang Diperlukan untun Pendaftaran Online
1. Dokumen untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Bagi Wajib Pajak orang pribadi, dokumen yang diperlukan meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) untuk WNI
- Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA
- Surat keterangan tempat tinggal dari Ketua RT/RW (jika alamat berbeda dengan KTP)
- Surat keterangan bekerja dari pemberi kerja (untuk karyawan)
- Surat keterangan tempat usaha dari kelurahan (untuk wirausaha)
2. Dokumen untuk Wajib Pajak Badan
Untuk Wajib Pajak badan, dokumen yang dibutuhkan antara lain:
- Akta pendirian perusahaan dan perubahannya (jika ada)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin usaha lainnya
- Surat keterangan domisili usaha
- KTP pengurus atau penanggung jawab badan
- NPWP pengurus (jika ada)
- Surat penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap (BUT)
3. Dokumen Tambahan untuk Kondisi Khusus
Dalam beberapa kondisi khusus, diperlukan dokumen tambahan seperti:
- Surat perjanjian pemisahan harta untuk wanita kawin yang ingin memiliki NPWP terpisah
- Surat kuasa bermeterai jika pendaftaran diwakilkan
- Surat keterangan dari instansi terkait untuk profesi tertentu (dokter, pengacara, dll)
4. Format Dokumen untuk Pendaftaran Online
Untuk pendaftaran NPWP secara online, dokumen-dokumen tersebut perlu dipersiapkan dalam format digital dengan ketentuan:
- Format file: JPG, JPEG, PNG, atau PDF
- Ukuran maksimal per file: 1 MB
- Resolusi yang jelas dan dapat terbaca
5. Tips Penyiapan Dokumen
Beberapa tips dalam menyiapkan dokumen:
- Pastikan semua dokumen masih berlaku dan tidak kadaluarsa
- Scan atau foto dokumen dengan kualitas yang baik
- Beri nama file yang jelas untuk memudahkan proses upload
- Siapkan dokumen cadangan jika diminta tambahan oleh petugas pajak
Persiapan dokumen yang lengkap dan sesuai akan mempercepat proses pembuatan NPWP. Pastikan untuk memeriksa kembali kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebelum melakukan pendaftaran.
Jika ragu, Anda dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau layanan informasi Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan panduan lebih lanjut.
Pengambilan Kartu NPWP
Setelah proses verifikasi data selesai dan permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) disetujui, langkah selanjutnya adalah pengambilan kartu NPWP.
Meskipun pendaftaran dilakukan secara online, terdapat beberapa opsi dan prosedur dalam pengambilan kartu NPWP. Terdapat dua metode utama pengiriman kartu NPWP:
1. Pengiriman via Pos
Jika memilih pengiriman via pos:
- Kartu NPWP akan dikirim ke alamat yang tercantum dalam formulir pendaftaran
- Waktu pengiriman biasanya 5-10 hari kerja setelah NPWP diterbitkan
- Pastikan alamat yang dicantumkan lengkap dan akurat
2. Pengambilan di KPP
Untuk pengambilan langsung di KPP:
- Anda akan diberitahu melalui email atau SMS ketika kartu NPWP siap diambil
- Datang ke KPP tempat Anda terdaftar
- Bawa dokumen identitas asli (KTP/Paspor) dan surat pemberitahuan pengambilan