Tips Lapor Pajak Online Tahunan, Panduan untuk Wajib Pajak Pribadi dan Badan
Panduan menyeluruh untuk melaporkan pajak secara online bagi perorangan dan perusahaan.
Setiap Wajib Pajak, baik individu maupun badan usaha, memiliki tanggung jawab untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Saat ini, dengan adanya layanan online seperti e-Filing dan e-Form yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), proses pelaporan menjadi jauh lebih mudah. Wajib Pajak tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor pajak; mereka cukup memanfaatkan perangkat yang terhubung ke internet.
Meskipun kemudahan ini sangat membantu, masih banyak yang merasa bingung mengenai prosedur pelaporan yang tepat. Kesalahan dalam pengisian data atau kelalaian dalam melengkapi dokumen pendukung dapat mengakibatkan laporan ditolak. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami seluruh prosedur agar proses pelaporan dapat berjalan lancar.
-
Dimana tempat bayar pajak online? Anda bisa melakukan pembayaran melalui berbagai platform seperti marketplace dan e-wallet.
-
Apa saja yang bisa diketahui lewat cek pajak online? Dengan adanya layanan ini, pemilik kendaraan dapat dengan mudah memperoleh informasi mengenai tagihan pajak, tanggal jatuh tempo, serta kemungkinan denda tanpa harus datang ke kantor Samsat secara langsung.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa bayar pajak online lebih praktis? Pembayaran pajak mobil sekarang bisa dilakukan secara daring, yang membuatnya lebih praktis dan sederhana, serta menghemat waktu Anda daripada harus pergi ke Samsat.
-
Siapa yang berperan dalam edukasi pajak? Seminar ini tidak hanya dihadiri oleh pelaku bisnis dan profesional, tetapi juga mahasiswa yang ingin memperdalam wawasan tentang perpajakan.
-
Bagaimana cara pembayaran pajak motor secara online? Buka aplikasi SIGNAL yang telah terinstal. Pilih opsi 'Daftar' untuk membuat akun baru. Isi formulir pendaftaran dengan data pribadi Anda, termasuk NIK, nama lengkap sesuai KTP, alamat email, dan nomor ponsel. Buat kata sandi yang kuat untuk akun Anda. Unggah foto KTP Anda untuk verifikasi identitas.
Dirangkum Merdeka.com dari berbagai sumber terpercaya pada Rabu (15/1/2025), terdapat langkah-langkah yang perlu diikuti untuk pelaporan pajak secara online, baik untuk individu maupun badan usaha. Berikut selengkapnya:
Persiapan Dokumen Sebelum Lapor Pajak
Sebelum memulai pelaporan pajak secara daring, setiap Wajib Pajak perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting. Persiapan ini sangat krusial untuk memastikan bahwa data yang dilaporkan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan meminimalisir kemungkinan penolakan laporan.
Dokumen yang diperlukan akan berbeda-beda tergantung pada status Wajib Pajak, apakah mereka individu atau badan usaha. Untuk Wajib Pajak individu, dokumen utama yang wajib disiapkan mencakup NPWP, EFIN, serta bukti potong pajak seperti formulir 1721-A1 atau 1721-A2, dan juga daftar harta serta kewajiban. Dokumen-dokumen ini menjadi acuan dalam pengisian formulir pajak secara online melalui e-Filing. Selain itu, penting untuk memastikan bahwa email dan nomor telepon yang terdaftar di DJP masih aktif agar bisa menerima kode verifikasi.
Sementara itu, bagi Wajib Pajak badan, dokumen yang dibutuhkan lebih rumit, seperti NPWP badan, EFIN badan, laporan keuangan yang telah diaudit, serta SPT Masa PPh dari Januari hingga Desember. Dokumen tambahan seperti surat setoran pajak (SSP) juga diperlukan jika ada kekurangan dalam pembayaran pajak.
Semua dokumen ini harus disiapkan dalam format digital untuk diunggah ke sistem DJP Online. Dengan menyiapkan semua dokumen ini sebelumnya, Wajib Pajak dapat menghemat waktu saat mengisi formulir pajak.
Panduan Melaporkan Pajak Pribadi Secara Daring
Proses pelaporan pajak bagi individu dilakukan melalui platform e-Filing yang tersedia di situs resmi DJP Online. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan Wajib Pajak individu, termasuk karyawan, pengusaha, dan pekerja lepas, dalam memenuhi kewajiban pajak mereka. Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti.
Langkah pertama adalah mengunjungi situs djponline.pajak.go.id dan melakukan login dengan menggunakan NPWP, password, serta kode keamanan yang telah disediakan.
Setelah berhasil masuk, pilih menu "Lapor" dan klik ikon e-Filing, kemudian pilih opsi "Buat SPT." Sistem akan memberikan panduan melalui serangkaian pertanyaan untuk menentukan jenis formulir SPT yang tepat, seperti 1770S untuk karyawan atau 1770 untuk pengusaha.
Selanjutnya, lengkapi formulir SPT dengan data keuangan Anda, termasuk informasi mengenai penghasilan, pajak yang terutang, serta harta yang dimiliki. Sistem akan secara otomatis menghitung status pajak Anda, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
Apabila status pajak Anda menunjukkan kurang bayar, Anda dapat melakukan pembayaran kekurangan pajak melalui layanan pembayaran online yang terintegrasi dengan DJP.
Setelah semua informasi terisi dengan benar, masukkan kode verifikasi yang akan dikirimkan melalui email atau SMS. Klik tombol "Kirim SPT" untuk menyelesaikan proses pelaporan. Anda akan menerima tanda terima elektronik sebagai bukti bahwa laporan pajak telah berhasil dikirim.
Panduan untuk Melaporkan Pajak Badan Usaha Secara Daring
Untuk badan usaha, pelaporan pajak dilakukan melalui layanan e-Form di DJP Online. Proses ini sedikit berbeda dibandingkan dengan pelaporan pajak individu, karena badan usaha harus mengisi formulir secara offline menggunakan aplikasi form viewer.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh formulir SPT 1771 dari situs DJP Online. Setelah Anda melakukan login, pilih menu "Lapor" dan klik ikon "e-Form." Kemudian, pilih jenis formulir serta tahun pajak yang sesuai, lalu unduh formulir tersebut ke perangkat Anda.
Setelah formulir berhasil diunduh, buka menggunakan aplikasi form viewer dan isi semua kolom yang tersedia sesuai dengan data keuangan badan usaha, termasuk informasi mengenai pendapatan, biaya, dan pajak yang terutang. Setelah semua kolom terisi dengan lengkap, unggah kembali file SPT berserta dokumen pendukung seperti laporan keuangan dan bukti pemotongan pajak.
Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang dikirimkan oleh DJP untuk menyelesaikan proses pengiriman. Prosedur ini bertujuan untuk memastikan bahwa laporan pajak Anda tersimpan dengan aman di sistem DJP.
Setelah proses pengiriman selesai, Anda akan menerima tanda terima elektronik yang akan dikirimkan ke email yang terdaftar. Tanda terima ini berfungsi sebagai bukti bahwa laporan pajak Anda telah diterima.
Mencegah Kesalahan dalam Pelaporan Pajak
Meskipun sistem pelaporan pajak secara daring dirancang untuk memudahkan para Wajib Pajak, masih banyak yang melakukan kesalahan. Kesalahan-kesalahan ini dapat mengakibatkan laporan ditolak atau bahkan dikenakan sanksi denda. Berikut adalah beberapa kesalahan umum yang sering terjadi beserta cara untuk menghindarinya. Salah satu kesalahan yang paling sering dilakukan adalah memasukkan informasi yang tidak sesuai dengan dokumen resmi, seperti NPWP atau bukti potong pajak. Untuk mencegah kesalahan ini, penting untuk memeriksa kembali semua data sebelum pengiriman. Selain itu, pastikan bahwa dokumen digital seperti laporan keuangan memiliki format yang tepat dan dapat diakses oleh sistem DJP.
Kesalahan lain yang sering terjadi adalah ketidakadaan EFIN atau kelalaian dalam memperbarui informasi email dan nomor telepon. EFIN sangat penting untuk proses login ke sistem DJP, sementara email dan nomor telepon diperlukan untuk menerima kode verifikasi. Pastikan semua informasi ini aktif dan sesuai dengan yang terdaftar di DJP.
Selain itu, pelaporan yang dilakukan setelah tenggat waktu juga merupakan masalah yang umum. Batas waktu pelaporan untuk individu adalah 31 Maret, sedangkan untuk badan usaha adalah 30 April. Pelaporan yang terlambat dapat dikenakan denda, yang dapat mencapai Rp100.000 untuk individu dan Rp1.000.000 untuk badan usaha.
Oleh karena itu, penting untuk memeriksa semua kebutuhan dan data Anda guna menghindari kesalahan yang tidak perlu. Tindakan ini tidak hanya akan memastikan kelancaran dalam proses pelaporan tetapi juga membantu Anda menghindari sanksi administratif.
Apa yang dimaksud dengan EFIN?
EFIN merupakan nomor identifikasi elektronik yang berfungsi untuk mengakses layanan e-Filing dan e-Form di platform DJP Online.
Apa langkah-langkah untuk memperoleh EFIN?
Anda dapat mengajukan permohonan EFIN dengan cara mendatangi kantor pajak yang terdekat. Pastikan untuk membawa dokumen penting seperti NPWP dan KTP sebagai syarat pengajuan.
Apa yang terjadi jika laporan pajak tidak disampaikan tepat waktu?
Anda akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp100.000 untuk perorangan dan Rp1.000.000 bagi badan usaha.