Ingat, Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 31 Maret 2025
Ketahui batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2025 untuk wajib pajak orang pribadi dan badan agar terhindar dari denda.

Memasuki tahun 2025, seluruh wajib pajak di Indonesia diharuskan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024.
Batas waktu pelaporan ini sangat penting untuk diperhatikan agar wajib pajak tidak terkena sanksi administrasi maupun pidana. Dalam artikel ini, kita akan membahas kapan batas akhir pelaporan SPT Tahunan 2025 dan langkah-langkah yang perlu diambil oleh wajib pajak.
Berdasarkan informasi terbaru, batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah paling lambat tanggal 31 Maret 2025.
Sedangkan bagi wajib pajak badan, pelaporan SPT harus diselesaikan paling lambat pada 30 April 2025. Penting untuk dicatat bahwa informasi ini berlaku per tanggal 06 Maret 2025.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperkenalkan sistem Coretax, namun pelaporan SPT Tahun Pajak 2024 masih dilakukan melalui sistem DJP Online.
Oleh karena itu, wajib pajak disarankan untuk selalu memeriksa informasi terbaru dari situs resmi DJP agar tidak ketinggalan informasi penting.
Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2025
Wajib pajak orang pribadi mulai dapat melaporkan SPT mereka terhitung sejak 1 Januari 2025. Laporan ini merupakan bagian dari kewajiban tahunan yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan pajak yang berlaku di Indonesia.
Batas akhir pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi adalah pada tanggal 31 Maret 2025. Sementara itu, untuk wajib pajak badan, pelaporan SPT harus diselesaikan paling lambat pada 30 April 2025.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga Rabu, 19 Februari 2025, sudah terdapat 4,4 juta SPT Tahunan PPh yang dilaporkan. Dari jumlah tersebut, 4,31 juta laporan disampaikan melalui saluran elektronik, sedangkan 97,8 ribu laporan disampaikan secara manual.
Angka ini menunjukkan bahwa semakin banyak wajib pajak yang memanfaatkan kemudahan pelaporan secara online.
Proses Pelaporan SPT Secara Online
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan berbagai kemudahan dalam proses pelaporan pajak, termasuk layanan e-Filing. Layanan ini memungkinkan wajib pajak untuk melaporkan SPT secara online tanpa harus datang ke kantor pajak.
Dengan menggunakan sistem ini, wajib pajak dapat menghemat waktu dan tenaga dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti oleh wajib pajak untuk melaporkan SPT secara online:
- Persiapkan Dokumen: Siapkan semua dokumen yang diperlukan, seperti bukti potong, laporan keuangan, dan dokumen pendukung lainnya.
- Akses DJP Online: Kunjungi situs resmi DJP dan masuk ke akun DJP Online Anda.
- Pilih Jenis SPT: Pilih jenis SPT yang sesuai dengan status wajib pajak Anda.
- Isi Formulir: Isi formulir SPT dengan informasi yang akurat dan lengkap.
- Kirim Laporan: Setelah semua informasi terisi, kirim laporan Anda dan simpan bukti pengiriman.
Pentingnya Mematuhi Batas Waktu Pelaporan SPT
Kepatuhan terhadap batas waktu pelaporan SPT sangatlah penting. Keterlambatan dalam melaporkan SPT dapat mengakibatkan sanksi administrasi dan pidana yang cukup berat.
Selain itu, dengan melaporkan SPT secara tepat waktu, wajib pajak juga dapat menghindari denda yang dapat membebani keuangan mereka. Oleh karena itu, penting untuk mencatat dan mengingat tanggal-tanggal penting terkait pelaporan SPT Tahunan 2025.
Dengan mematuhi batas waktu pelaporan, wajib pajak tidak hanya menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan negara melalui penerimaan pajak yang lebih baik.