Cara Mudah dan Lengkap Lapor SPT Tahunan di DJP Online
Pelajari langkah-langkah mudah untuk melaporkan SPT Tahunan secara online melalui DJP Online.

Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan kewajiban setiap Wajib Pajak (WP) di Indonesia, baik individu maupun badan usaha. Dengan kemajuan teknologi, proses ini kini dapat dilakukan secara online melalui sistem e-Filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Artikel ini akan membahas langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk melaporkan SPT Tahunan secara daring dengan mudah dan praktis.
Untuk dapat melaporkan SPT Tahunan di DJP Online, Anda perlu mengakses situs resmi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login. Pastikan Anda sudah memiliki akun DJP Online. Jika belum, Anda harus membuat akun terlebih dahulu. Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan langkah-langkah yang harus diikuti untuk menyelesaikan laporan pajak Anda.
Langkah pertama adalah melakukan login ke akun Anda dengan memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan kode keamanan. Setelah berhasil masuk, Anda akan diarahkan ke halaman utama di mana Anda dapat memilih menu 'Lapor' dan kemudian klik opsi 'e-Filing'. Dari sini, Anda akan dapat membuat SPT sesuai dengan status pajak Anda.
Langkah-Langkah Melaporkan SPT Tahunan
Setelah memilih layanan e-Filing, berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti:
- Buat SPT: Pilih 'Buat SPT'. Sistem akan meminta Anda untuk menentukan status Anda, apakah sebagai karyawan, pengusaha, atau lainnya. Ini penting untuk menentukan jenis formulir SPT yang akan digunakan, seperti 1770, 1770S, 1770SS, atau 1771 untuk badan usaha.
- Isi Formulir SPT: Isi formulir SPT dengan data yang lengkap dan akurat. Pastikan Anda memiliki semua dokumen pendukung yang diperlukan, seperti bukti potong PPh Pasal 21 untuk karyawan dan laporan keuangan untuk pengusaha. Perhatikan juga tahun pajak yang sesuai, misalnya tahun 2024 untuk pelaporan tahun pajak 2024.
- Verifikasi dan Kirim: Setelah mengisi formulir, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Periksa kembali semua data yang telah dimasukkan sebelum mengirim. Anda mungkin perlu mengambil kode verifikasi yang dikirimkan ke email atau nomor telepon Anda untuk menyelesaikan proses pengiriman. Klik 'Kirim SPT' untuk menyelesaikan laporan Anda.
Perbedaan Berdasarkan Status Wajib Pajak
Meskipun langkah-langkah di atas berlaku untuk semua wajib pajak, terdapat beberapa perbedaan berdasarkan status Anda:
- Karyawan/Pegawai: Jika Anda seorang karyawan, Anda perlu menentukan apakah akan menggunakan formulir 1770S (jika penghasilan bruto Anda lebih dari Rp 60 juta atau bekerja di lebih dari satu perusahaan) atau 1770SS (jika penghasilan bruto kurang dari Rp 60 juta dan bekerja di satu perusahaan). Pastikan Anda memiliki bukti potong PPh Pasal 21 dari perusahaan tempat Anda bekerja.
- Pengusaha/Pekerja Bebas: Jika Anda seorang pengusaha atau pekerja bebas, Anda akan memerlukan data dan dokumen yang lebih lengkap, termasuk laporan keuangan usaha Anda. Jenis formulir SPT yang digunakan akan berbeda dengan karyawan.
- Badan Usaha: Pelaporan SPT Tahunan untuk badan usaha menggunakan e-Form, bukan e-Filing. Anda perlu mengunduh formulir, mengisinya, dan mengunggahnya kembali ke sistem DJP Online. Pastikan Anda memiliki aplikasi form viewer yang terinstal di komputer Anda.
Informasi Tambahan dan Tips
Beberapa informasi tambahan yang perlu diperhatikan:
- EFIN (Electronic Filing Identification Number): Meskipun beberapa sumber menyebutkan EFIN, kebutuhan EFIN mungkin telah berubah. Sebaiknya periksa langsung di situs DJP Online untuk informasi terkini.
- Dokumen Pendukung: Selalu siapkan dokumen pendukung yang relevan untuk mempercepat dan mempermudah proses pelaporan SPT. Dokumen ini termasuk bukti potong, laporan keuangan, dan dokumen lainnya.
- Bantuan: Jika Anda mengalami kesulitan, Anda dapat menghubungi layanan bantuan DJP Online atau mengunjungi kantor pajak terdekat untuk mendapatkan bantuan.
Pelaporan SPT Tahunan secara online melalui DJP Online adalah langkah yang memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan, Anda dapat melaporkan pajak Anda dengan lebih cepat dan efisien. Jangan lupa untuk selalu memeriksa informasi terbaru di situs resmi DJP untuk memastikan Anda mengikuti prosedur yang berlaku.