Mobil Hybrid Mendapatkan Insentif PPnBM, Harga Bisa Turun Hingga Rp 9 Juta.
Pemerintah memberikan insentif PPnBM 3% untuk mobil hybrid pada 2025, menurunkan harga kendaraan ramah lingkungan.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah secara resmi menerbitkan peraturan mengenai insentif pajak untuk kendaraan hybrid. Kendaraan yang ramah lingkungan ini akan menerima insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP).
Peraturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 12 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 4 Februari 2025. Insentif ini akan diterapkan sepanjang tahun 2025 untuk jenis mobil full hybrid, mild hybrid, dan plug-in hybrid.
Dari insentif ini, PPnBM yang sebelumnya dikenakan sebesar 15% akan direvisi dengan pengurangan sebesar 3% dari harga jual. Simulasi memperlihatkan bahwa harga mobil hybrid dapat turun hingga Rp 9 juta.
1. Dasar Hukum Insentif Mobil Hybrid
Untuk mendorong penggunaan kendaraan yang ramah lingkungan, pemerintah telah menyediakan insentif ini. PMK No. 12 Tahun 2025 menetapkan skema insentif bagi mobil listrik dan hybrid tertentu.
Dalam ketentuan ini, pemerintah akan menanggung 3% dari PPnBM untuk kendaraan hybrid. Insentif tersebut akan berlaku dari Januari hingga Desember 2025.
Kendaraan yang memenuhi kriteria akan mendapatkan pengurangan pajak sesuai dengan perhitungan yang telah ditentukan.
2. Jenis Mobil Hybrid yang Mendapat Insentif
Terdapat tiga kategori mobil hybrid yang termasuk dalam program insentif ini, yaitu:
- Full Hybrid: Kendaraan yang dapat beroperasi sepenuhnya dengan tenaga listrik maupun bahan bakar.
- Mild Hybrid: Mobil yang memanfaatkan sistem listrik untuk mendukung mesin tradisional.
- Plug-in Hybrid: Kendaraan yang bisa mengisi ulang daya listriknya dari sumber eksternal.
Seluruh tipe kendaraan ini akan memperoleh pengurangan PPnBM sebesar 3% dari harga jualnya.
3. Simulasi Pengurangan Harga Mobil Hybrid
Simulasi berikut menunjukkan perhitungan insentif:
- Harga jual mobil hybrid: Rp 300.000.000
- PPN yang harus dibayar (12%): Rp 36.000.000
- PPnBM yang terutang (15% dari 40% harga jual): Rp 18.000.000
- Insentif PPnBM DTP (3% dari harga jual): Rp 9.000.000
- Jumlah PPnBM yang perlu dibayar: Rp 9.000.000
- Harga akhir setelah insentif diterapkan: Rp 345.000.000
Berkat insentif ini, harga mobil hybrid menjadi lebih terjangkau dibandingkan sebelumnya.
4. Tujuan dan Manfaat Insentif Mobil Hybrid
Tujuan dari insentif ini adalah:
- Meningkatkan adopsi kendaraan dengan emisi rendah.
- Menekan ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.
- Memotivasi industri otomotif lokal untuk mengembangkan teknologi hibrida.
Diharapkan dengan harga yang lebih terjangkau, lebih banyak masyarakat akan beralih ke kendaraan yang ramah lingkungan.
5. Tantangan dan Prospek Ke Depan
Walaupun terdapat insentif, masih terdapat beberapa tantangan dalam penerimaan mobil hybrid, antara lain:
- Infrastruktur pengisian daya yang belum memadai untuk plug-in hybrid.
- Harga kendaraan hybrid yang cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan mobil konvensional.
- Peningkatan kesadaran masyarakat tentang keuntungan dari kendaraan hybrid yang masih diperlukan.
Namun, dengan adanya dukungan kebijakan dari pemerintah, diharapkan industri otomotif akan semakin maju menuju teknologi yang lebih ramah lingkungan.