Kasus Korupsi Gula Rp578 Miliar, Kejagung Periksa Eks Dirjen Dagri Kemendag
Harli menyebut saksi yang diperiksa adalah SA, yang menjabat sebagai Dirjen Dagri Kemendag pada periode 2015-2016.

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015-2016. Kali ini, penyidik memeriksa mantan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen Dagri) Kemendag sebagai saksi.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (26/3).
Harli menyebut saksi yang diperiksa adalah SA, yang menjabat sebagai Dirjen Dagri Kemendag pada periode 2015-2016. Pemeriksaan ini terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam importasi gula dengan tersangka utama TWN dan beberapa pihak lainnya.
Penetapan 9 Tersangka Baru
Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus ini. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan orang tersangka,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/1/2025).
Para tersangka tersebut meliputi:
- TWN – Direktur Utama PT Angels Products (AP)
- WN – Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF)
- HS – Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)
- IS – Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (MSI)
- TSEP – Direktur PT Makassar Tene (MT)
- HAT – Direktur PT Duta Sugar International (DSI)
- ASB – Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM)
- HFH – Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM)
- ES – Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU)
Skandal Importasi Gula Rugikan Negara Rp578 Miliar
Menurut Kejagung, skema korupsi ini melibatkan penerbitan persetujuan impor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih oleh Menteri Perdagangan saat itu, Thomas Trikasih Lembong (TTL), yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Persetujuan impor ini dinilai tidak mencapai tujuan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional melalui operasi pasar, melainkan hanya menguntungkan pihak swasta.
“Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp578.105.411.622,47 berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” jelas Qohar.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, lima tersangka, yakni TWN, TSEP, ES, HAT, dan ASB, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara itu, WN, HS, IS, dan HFH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kejagung menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam skandal korupsi importasi gula tersebut.