Selebgram Adelia Septa Laporkan Suami atas Dugaan Kasus KDRT yang Berlangsung Bertahun-tahun
Mantan Mojang Jawa Barat 2019, Adelia Septa, melaporkan suaminya atas kasus KDRT yang bertahun-tahun.

Adelia Septa, seorang selebgram asal Bandung dan mantan Mojang Jawa Barat tahun 2019, telah melaporkan suaminya, Muhammad Nurul Fikry Wildani, seorang pengusaha kopi, atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Laporan tersebut diajukan ke Polresta Bandung pada 6 Desember 2023.
KDRT yang dialami Adelia meliputi kekerasan fisik seperti dipiting dan dibanting, bahkan hampir merenggut nyawanya. Kejadian tersebut kerap terjadi di depan putri mereka yang masih balita, mengakibatkan trauma mendalam pada anak tersebut. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran publik terkait kemungkinan pengabaian kasus karena latar belakang keluarga Fikry yang berpengaruh.
Kasus KDRT Adelia Septa Masih Tahap Penyelidikan

Kasus KDRT yang dialami Adelia Septa menyita perhatian publik karena dugaan adanya hambatan dalam proses hukum. Lambatnya perkembangan kasus ini menimbulkan spekulasi mengenai keterlibatan pihak-pihak yang berpengaruh.
Hingga saat ini, kasus KDRT yang dilaporkan Adelia Septa masih dalam tahap penyelidikan. Belum ada tersangka yang ditetapkan, dan proses hukum masih berjalan lambat. Ketidakjelasan ini semakin menimbulkan kecemasan dan kekecewaan, terutama bagi Adelia Septa yang berharap mendapatkan keadilan atas apa yang telah dialaminya.
Harapan Keadilan dan Pencegahan Kasus Sejenis

Melalui unggahan di media sosial, Adelia Septa berharap kasusnya dapat segera diselesaikan dan mendapatkan keadilan. Ia juga berharap kasusnya dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan mencegah terjadinya kasus KDRT serupa pada perempuan lain.
Keberanian Adelia dalam bersuara di tengah tekanan yang mungkin diterimanya patut diapresiasi. Kisahnya menjadi pengingat penting tentang pentingnya perlindungan bagi korban KDRT dan perlunya penegakan hukum yang adil dan transparan.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya dukungan sistemik bagi korban KDRT. Korban membutuhkan perlindungan hukum yang efektif dan akses yang mudah terhadap bantuan hukum dan psikologis.