Pengakuan Istri Pegawai BNN usai jadi Korban KDRT: Saya Diancam Pakai Pisau, Dia Memang Tempramental
Pegawai BNN di Bekasi KDRT istri hingga mengancamnya pakai pisau.
YA tidak mengetahui pasti penyebab suaminya yang kini sudah menjadi tersangka itu kerap berbuat kasar.
Pengakuan Istri Pegawai BNN usai jadi Korban KDRT: Saya Diancam Pakai Pisau, Dia Memang Tempramental
Pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AF kerap melakukan kekerasan fisik hingga mengancam menggunakan pisau kepada YA (29), istrinya.
"Saya sudah jatuh tertimpa tangga, sudah ditelantarkan, saya didorong depan anak-anak saya ke meja, lalu saya diancam menggunakan pisau,"
kata YA, Rabu (3/1).
merdeka.com
YA tidak mengetahui pasti penyebab suaminya yang kini sudah menjadi tersangka itu kerap berbuat kasar. Namun sepengetahuan dia, suaminya memiliki sifat temperamental dan hyper sex. Perlakuan kasar itu dialami YA sejak 2021 silam.
"Memang temperamental, dan memang suami saya itu tipe yang hyper sex, saya enggak tahu juga ya, tapi dia memang tempramental," ucapnya.
YA dan suaminya sudah berpisah sejak sekitar tiga tahun yang lalu. Dia juga digugat cerai oleh suaminya dan kini prosesnya masih berjalan di pengadilan agama.
"Sekarang saya sudah digugat cerai sama suami, proses perceraian masih berjalan, saya pasrah, saya enggak tahu harus bagaimana, jalanin aja ke depan seperti apa, semoga keadilan bisa saya dapatkan, saya perempuan, bisa apa ketika di-KDRT sama laki-laki, dia melakukan berulang,"
ungkapnya.
YA sudah melaporkan suaminya dengan tuduhan KDRT ke Polres Metro Bekasi Kota sejak 2021 silam. Namun laporan tersebut sempat tidak dilanjutkan karena korban dan suaminya rujuk kembali.Seiring berjalannya waktu, sikap AF tidak juga berubah. YA tetap mendapat perlakuan kasar hingga kekerasan fisik, bahkan di hadapan ketiga anaknya. YA kemudian melaporkan kembali suaminya ke Polres Metro Bekasi Kota pada Maret 2023 lalu.
Perlakuan kasar dan kekerasan fisik yang dialami YA terekam CCTV dan viral di media sosial. Dalam rekaman CCTV, terlihat YA dibanting, dipukul dan dicekik di depan ketiga anaknya yang masih berusia 8 tahun, 7 tahun dan 3 tahun.
"Saya sudah pisah rumah 3,5 tahun, sempat saya ngontrak, terus sempat saya duplikat kunci diam-diam supaya saya bisa masuk ke rumah di Jatiasih dan saya masih stay di situ, kalau dia maunya saya keluar ya pasrah sih, anak saya dua sekarang sama dia, yang paling kecil sama saya," katanya.
"Saya menikah 2015, lima tahun pernikahan kita baik-baik aja, puncaknya setelah lahiran anak ketiga saya diusir tanpa sebab, terkait nafkah selama ini saya enggak pernah nuntut, dia kasih Rp50 ribu sehari juga saya terima, waktu itu saya pontang-panting cari kekurangan, luar biasa berjuang," lanjut YA.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, AF sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT. Namun AF tidak ditahan dengan alasan kooperatif.
"(Belum ditahan) karena selama ini tersangka kooperatif, maka kami lakukan pemanggilan terhadap tersangka yang jadwalnya pada tanggal 5 Januari 2024," katanya saat konferensi pers, Rabu (3/1).
AF dijerat Pasal 44 ayat 1 subsidair ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.