Oknum Pegawai Ditjen Pajak di Bekasi Diduga Lakukan KDRT, Istri Dianiaya Sejak 2021
Kejadian ini diketahui publik setelah salah satu rekan korban mengunggah rekaman CCTV ke media sosial.
Polisi tetapkan oknum pegawai Ditjen Pajak berinisial FAF sebagai tersangka buntut dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap istrinya.
Kejadian ini diketahui publik setelah salah satu rekan korban mengunggah rekaman CCTV ke media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan, penyidik Polres Bekasi Kota telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka. Adapun, status FAF telah dinaikan dari terlapor menjadi tersangka.
"(Suami) sudah ditetapkan tersangka," kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (26/8).
Ade Ary menerangkan, penyidik dijadwalkan akan memeriksa FAF sebagai tersangka. Rencananya akan dilakukan pada hari ini, Senin (26/8/2024).
"Hari ini diperiksa, sebelumnya sudah gelar perkara, sudah ditetapkan tersangka hari ini dijadwalkan dilakukan pemeriksaan tersangka, FAF ya," ucap dia.
Kasus ini ditangani Polres Bekasi Kota usai menerima laporan dari pihak korban. Laporan tercatat dengan nomor: LP / 1670 / K / Ill / 2024 / SPKT / Restro Bks Kota. Tanggal 23 Maret 2024.
Dalam laporannya, dugaan KDRT terjadi selama berulang kali. Ada dua kekerasan yang diterima oleh korban yaitu kekerasan fisik maupun psikis di kediamannya di Perumahan Permata Legenda 3, Kota Bekasi.
"KDRT fisik sejak Tahun 2021 sampai dengan 2023 (terakhir terjadi pada Maret 2023); KDRT psikis sejak Oktober 2023 sampai dengan sekarang," ucap dia.
Kronologi Kejadian
Ade Ary menyebut, dugaan KDRT berawal dari penggunaan uang sewa rumah oleh adik tersangka. Namun, saat mengadu ke suaminya malah berujung cek-cok.
"Korban merupakan istri sah. Awal kejadian adik dari tersangka mengambil uang hasil dari sewa rumah milik tersangka yang menurut korban seharusnya uang tersebut digunakan untuk kepentingan keluarga terlapor dan korban," ucap dia.
"Tersangka yang tidak terima akan hal tersebut, tersangka pun marah sehingga terjadi cekcok mulut," sambung dia.
Ade Ary mengatakan, tersangka dalam kesal kemudian menganiaya korban hingga alami luka-luka. "Tersangka memukul korban hingga korban mengalami luka lebam pada bagian lengan, kaki dan luka pada bagian kepala," ucap dia.
Ade Ary mengatakan, banyak masalah lain juga yang bermunculan sampai korban bersama anak ditinggal di rumah. "Korban mengalami stress dan depresi serta anak korban sering menangis mencari keberadaan tersangka yang tidak pernah pulang sejak Oktober 2023 hingga sekarang," ucap dia
Atas hal itu, kemudian korban melaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota. Dalam kasus ini, tersangka terancam Pasal 44 dan atau Pasal 45 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.