Pegawai Ditjen Pajak Ditahan Seusai Diperiksa sebagai Tersangka KDRT di Polres Metro Bekasi
Surat perintah penahanan diterbitkan penyidik Polres Metro Bekasi Kota sejak 27 Agustus 2024.
Pegawai Ditjen Pajak berinisial FAF akhirnya ditahan polisi. Dia jadi tahanan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, surat perintah penahanan diterbitkan penyidik Polres Metro Bekasi Kota sejak 27 Agustus 2024. Penahanan dilakukan setelah FAF menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Tersangka ini telah ditahan oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (29/8).
Ade Ary mengatakan, FAF diduga melakukan KDRT terhadap istrinya berinisial MAT. Kejadian ini berawal dari cekcok antara keduanya. Tersangka melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan luka di kepala dan kaki serta lengan korban lebam.
"Tersangka tidak terima, korban menyatakan bahwa adik tersangka mengambil uang sewa rumah, yang mana uang itu peruntukannya menurut korban itu untuk kepentingan keluarga korban dan pelapor," ucap dia.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 44 dan atau Pasal 45 UU RI No23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Saat ini penyidik sedang melakukan pemberkasan dalam waktu dekat berkas akan dikirim ke kejaksaan.
"Ancamannya kekerasan fisik maksimalnya 5 tahun, kekerasan psikis ancaman pidana maksimalnya 3 tahun," pungkasnya.