Aniaya Istri, Polisi Dilaporkan Mertua ke Polres Parepare Kasus KDRT
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Parepare, Aiptu Slamet Aji mengatakan Brigadir SS dilaporkan oleh mertuanya dalam kasus KDRT terhadap istrinya.
Polres Parepare akan memanggil Brigadir SS terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Aniaya Istri, Polisi Dilaporkan Mertua ke Polres Parepare Kasus KDRT
Seorang polisi inisial Brigadir SS dilaporkan oleh mertuanya Hj Muliyati usai menganiaya istrinya. Kepolisian Resor Parepare akan memanggil Brigadir SS terkait dugaan pelaporan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Parepare, Aiptu Slamet Aji mengatakan Brigadir SS dilaporkan oleh mertuanya dalam kasus KDRT terhadap istrinya. Slamet membenarkan Brigadir SS bertugas di lingkup Polres Parepare.
merdeka.com
"Iya, SS bertugas di Polres Parepare. Mertuanya sudah membuat laporan di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu)," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Rabu (26/7).
Slamet menjelaskan kronologi saat mertua Brigadir SS, Hj Muliyati mendapatkan kabar dari tetangga bahwa anaknya telah dianiaya oleh pelaku.
Berdasarkan keterangan dari pelapor, Slamet menyebut korban mendapatkan kekerasan dengan cara membenturkan kepala tembok.
"Pelaku juga memukul istrinya dengan menggunakan benda tumpul seperti kayu balok. Keterangan dari pelapor, pelaku juga menginjak-injak istrinya," ungkapnya.
Akibat kekerasa tersebut, korban mengalami luka lebam pada tangan kanan, punggung, paha kiri dan kanan. Karena tindak kekerasan tersebut, Muliyati melaporkan menantunya ke polisi.
"Pelapor yang merupakan orang tua korban, tidak menerima dan keberatan tindakan menantunya melakukan kekerasan terhadap anaknya," ucapnya. Untuk motif kekerasan, Slamet mengaku belum mengetahui. Polres Parepare masih akan menyelidiki terkait laporan tersebut.