Pegawai BNN Aniaya Istri hingga Babak Belur Jadi Tersangka
Kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh suami korban berinisial AF itu terjadi di rumahnya di Jalan Raya Wibawamukti, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh suami korban berinisial AF itu terjadi di rumahnya di Jalan Raya Wibawamukti, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Pegawai BNN Aniaya Istri hingga Babak Belur Jadi Tersangka
Seorang istri berinisial YA (29) mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh suami korban berinisial AF itu terjadi di rumahnya di Jalan Raya Wibawamukti, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Peristiwa KDRT yang dialami ibu dengan tiga orang anak itu terekam CCTV dan viral di media sosial. Dalam rekaman CCTV, YA terlihat mendapat perlakuan kasar hingga kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri.
Mirisnya lagi, aksi kekerasan itu terjadi di depan ketiga anak-anak YA yang masih kecil.
Tak tahan dengan perlakuan kasar itu, YA melaporkan suaminya yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Narkotika Nasional (BNN) ke Polres Metro Bekasi Kota.
YA menceritakan, perlakuan kasar atau KDRT yang diduga dilakukan suaminya itu pertama kali terjadi pada 2020 silam. Dia pun melaporkan suaminya ke Polres Metro Bekasi Kota setahun kemudian.
"Awal mulai laporan itu tepatnya bulan Agustus 2021," kata YA saat berada di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (2/1).
Saat laporan tersebut diproses, dalam perjalanannya YA kembali rujuk dengan suaminya. Dia juga sempat meminta agar laporan tersebut tidak dilanjutkan karena sudah rujuk dengan suaminya.
"Sempat saya hold di mana saya saat itu melakukan Tajaduni, nikah lagi dengan suami," ucap YA.
Namun seiring berjalannya waktu, janji suami untuk tidak melakukan KDRT setelah rujuk ternyata hanya ucapan belaka. YA kembali mendapat perlakuan kasar dan kekerasan fisik dari suaminya.
"Ternyata setelah laporan saya hold, ternyata melakukan KDRT berulang setelah dilaporkan ke Polres tahun 2021. Sesuai video yang beredar, KDRT itu dilakukan setiap tahun, di tahun 2022, di tahun 2023, yang parahnya pihak suami berani melakukan KDRT di depan tiga anak saya, bahkan menggunakan sajam," kata YA.
Merasa dikhianati oleh suaminya, YA kembali melanjutkan laporan KDRT yang dialaminya ke Polres Metro Bekasi pada Maret 2023. Dia meminta agar laporan tersebut segera diproses karena sudah tak tahan dengan perlakuan suaminya.
"Memang real bahwa saya sempat hold (laporan) dan saya naikan kasusnya di bulan Maret 2023, sekarang sudah tahun 2024 jadi tolong segera diproses, sebisa mungkin di tahan dulu (pelakunya) demi pemeriksaanya," ujar YA.
Selain tak tahan dengan perlakuan kasar suaminya, YA juga mengkhawatirkan kondisi ketiga anaknya yang masih berusia 8 tahun, 7 tahun dan 3 tahun. Karena ketiga anaknya saat ini sedang bersama suaminya.
"Saya mau anak-anak dikembalikan, karena saya meragukan dia sudah berani melakukan tindak KDRT berulang, kasihan anak saya," kata YA.
Jadi Tersangka
Pegawai BNN berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) ditetapkan sebagai tersangka pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh Polres Metro Bekasi Kota. Penetapan itu dilakukan setelah korban berinisial YA (29) diperiksa dokter forensik.
"Tadi siang setelah pemeriksaan dokter forensik langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Muhammad Firdaus, Selasa (2/1).
Firdaus mengatakan, dari hasil pemeriksaan dokter forensik, korban mengalami luka memar di bagian dahi sebelah kanan, luka lecet pada punggung tangan kiri. Luka-luka tersebut akibat kekerasan fisik yang diterima korban dari tersangka yang merupakan suaminya berinisial AF.
"Hasil pemeriksaan dokter menerangkan bahwa korban mengalami luka memar pada dahi sisi kanan, bentuk menonjol atau benjol, luka lecet pada punggung tangan kiri, dan kesimpulan dokter akibat hal tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian," ujar Firdaus.
Tersangka dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat (5/1) besok.
Tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.