Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terungkap Motif Pegawai BNN Aniaya Istri, Dipicu Larangan Bertemu Ortu Hingga Utang di Bank

Terungkap Motif Pegawai BNN Aniaya Istri, Dipicu Larangan Bertemu Ortu Hingga Utang di Bank

Terungkap Motif Pegawai BNN Aniaya Istri, Dipicu Larangan Bertemu Ortu Hingga Utang di Bank

Tersangka KDRT berinisial AF (42) itu akhirnya ditahan oleh polisi.

Tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial AF (42) akhirnya ditahan oleh polisi.

Penahanan Pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) itu dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan.


"Setelah pemeriksaan kemarin, kemarin kan Jumat (5/1) pemeriksaan, pemeriksaannya selesai malam, langsung dilakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, Rabu (10/1).

Firdaus mengatakan, ada tiga motif tersangka melakukan KDRT terhadap istrinya berinisial YA (29). Pertama, terjadi pada Agustus 2021. Saat itu tersangka kesal karena YA menghalanginya ketika ingin bertemu orang tuanya.


"Motif tersangka KDRT Agustus 2021, tersangka kesal karena saat tersangka mau pulang ke rumah orang tuanya dengan menggunakan sepeda motor, namun dihalangi oleh korban," ucapnya.

Terungkap Motif Pegawai BNN Aniaya Istri, Dipicu Larangan Bertemu Ortu Hingga Utang di Bank

Usai kejadian itu, YA langsung membuat laporan ke Polres Metro Bekasi Kota. Namun, pada Oktober 2021 korban meminta proses laporan tersebut ditunda.

Motif kedua, KDRT dialami YA pada April 2022. Saat itu tersangka kesal lantaran korban meminta dirinya untuk membayarkan utangnya ke bank sebesar Rp30 juta.


"Tersangka kesal karena korban kembali memiliki utang Rp30 juta tanpa pemberitahuan tersangka, dan korban meminta agar tersangka yang membayarkannya kembali," katanya.

Berdasarkan keterangan YA, lanjut Firdaus, korban meminjam uang ke bank karena nafkah yang diberikan tersangka tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari.


"Tersangka ada memberikan nafkah, tapi keterangan korban tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari," ucapnya.

Ketiga, tersangka diduga kembali melakukan kekerasan pada Februari 2023. Dugaan KDRT terjadi ketika tersangka hendak pulang usai menjemput anaknya, namun dihalangi korban dengan cara merebut kunci kendaraan.


"Ferbruari 2023, tersangka saat itu ingin pulang sehabis menjemput anak tersangka, kemudian terjadi rebutan kunci kendaraan karena korban menghalangi tersangka menggunakan kendaraan tersebut," ungkapnya Firdaus.

Saat ini, pegawai BNN tersebut sudah ditahan di Polres Metro Bekasi Kota sejak Jumat (5/1) kemarin. Dia dijerat Pasal 44 Ayat 1 Subsider Ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp15 juta.

Diberitakan sebelumnya, seorang istri berinisial YA (29) mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh suami korban berinisial AF itu terjadi di rumahnya di Jalan Raya Wibawamukti, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.


Peristiwa KDRT yang dialami ibu dengan tiga orang anak itu terekam CCTV dan viral di media sosial. Dalam rekaman CCTV, YA terlihat mendapat perlakuan kasar hingga kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri.

Mirisnya lagi, aksi kekerasan itu terjadi di depan ketiga anak-anak YA yang masih kecil. Tak tahan dengan perlakuan kasar itu, YA melaporkan suaminya yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Narkotika Nasional (BNN) ke Polres Metro Bekasi Kota.


YA menceritakan, perlakuan kasar atau KDRT yang diduga dilakukan suaminya itu pertama kali terjadi pada 2020 silam. Dia pun melaporkan suaminya ke Polres Metro Bekasi Kota setahun kemudian.

"Awal mulai laporan itu tepatnya bulan Agustus 2021," kata YA saat berada di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (2/1).


Saat laporan tersebut diproses, dalam perjalanannya YA kembali rujuk dengan suaminya. Dia juga sempat meminta agar laporan tersebut tidak dilanjutkan karena sudah rujuk dengan suaminya.

Terungkap Motif Pegawai BNN Aniaya Istri, Dipicu Larangan Bertemu Ortu Hingga Utang di Bank

Namun seiring berjalannya waktu, janji suami untuk tidak melakukan KDRT setelah rujuk ternyata hanya ucapan belaka. YA kembali mendapat perlakuan kasar dan kekerasan fisik dari suaminya.

"Ternyata setelah laporan saya hold, ternyata melakukan KDRT berulang setelah dilaporkan ke Polres tahun 2021. Sesuai video yang beredar, KDRT itu dilakukan setiap tahun, di tahun 2022, di tahun 2023, yang parahnya pihak suami berani melakukan KDRT di depan tiga anak saya, bahkan menggunakan sajam," katanya.

Istri Pegawai BNN Cabut Laporan KDRT, Ini Alasannya
Istri Pegawai BNN Cabut Laporan KDRT, Ini Alasannya

YA mencabut laporan kasus dugaan KDRT pada 11 Januari 2024 kemarin.

Baca Selengkapnya
Dirut BRI Pamer Tangani Kredit 44 Juta Nasabah UMKM Hingga Bawa Akses Bank ke Masyarakat Kecil
Dirut BRI Pamer Tangani Kredit 44 Juta Nasabah UMKM Hingga Bawa Akses Bank ke Masyarakat Kecil

Dia menjelaskan, selain mengurus aspek pembiayaan ke UMKM, BRI juga turut melakukan pendampingan.

Baca Selengkapnya
Pegawai BNN Aniaya Istri hingga Babak Belur Jadi Tersangka
Pegawai BNN Aniaya Istri hingga Babak Belur Jadi Tersangka

Kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh suami korban berinisial AF itu terjadi di rumahnya di Jalan Raya Wibawamukti, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP
Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP

Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya
Ajudan TNI Aniaya & Tendang Wajah Sopir Truk CPO, Bupati Kutai Barat Minta Maaf
Ajudan TNI Aniaya & Tendang Wajah Sopir Truk CPO, Bupati Kutai Barat Minta Maaf

Bupati memberikan klarifikasinya sekaligus meminta maaf atas kejadian itu.

Baca Selengkapnya
Diduga Sakit Hati, Sekuriti Basarnas Mamuju Tikam Rekan Kerja 32 Kali
Diduga Sakit Hati, Sekuriti Basarnas Mamuju Tikam Rekan Kerja 32 Kali

Polisi menyebut, ada dua motif pelaku hingga nekat menikam korban sampai 32 kali. Apa itu?

Baca Selengkapnya
13 Prajurit TNI yang Aniaya Anggota KKB Terancam Penjara 5 Tahun
13 Prajurit TNI yang Aniaya Anggota KKB Terancam Penjara 5 Tahun

Wakil Komandan (Wadan) Puspomad, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, hukuman itu berdasarkan Pasal 170 dan 351 KUHP.

Baca Selengkapnya
Sambut Nataru, Bank BTN Siapkan Uang Tunai Rp19,68 T hingga Diskon Pengajuan KPR
Sambut Nataru, Bank BTN Siapkan Uang Tunai Rp19,68 T hingga Diskon Pengajuan KPR

Bank BTN mencatat, aktivitas daya beli masyarakat saat ini tengah meningkat.

Baca Selengkapnya
Ini Motif Anggota Polresta Manado Bunuh Diri dengan Menembak Kepala di Jaksel
Ini Motif Anggota Polresta Manado Bunuh Diri dengan Menembak Kepala di Jaksel

Polisi mengungkap penyebab kematian anggota Polresta Manado Brigadir RA bunuh diri dengan menembak kepala di Jaksel.

Baca Selengkapnya