Emosi Tidak Jelas, Pria Ini Aniaya dan Ancam Jual Istri
Pria berinisial AT (36), warga Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, ditangkap polisi. Dia diringkus karena menganiaya dan mengancam akan menjual istrinya.
Pria berinisial AT (36), warga Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, ditangkap polisi. Dia diringkus karena menganiaya bahkan mengancam akan menjual istrinya RR (35).
Emosi Tidak Jelas, Pria Ini Aniaya dan Ancam Jual Istri
AT ditetapkan jadi tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Bukan hanya istrinya, dia juga menganiaya mertuanya dana anaknya yang masih berusia 7 tahun. Akibatnya, korban trauma dengan kejadian itu.
Tindak pidana itu terjadi di Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Senin (18/4).
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Ruslan Gani menerangkan, kejadian bermula ketika AT pulang ke rumah dan tiba-tiba meluapkan kemarahan tanpa alasan yang jelas.
AT mengeluarkan kata-kata kasar yang tidak pantas diucapkan. Dia bahkan mengancam akan menjual istrinya kepada pria lain.
Ketika RR berusaha keluar dari rumah karena sedih atas ucapan suaminya, AT mendorongnya ke dinding kamar dan mencekik serta memiting lehernya.
Kegaduhan itu menarik perhatian anak korban yang saat itu bermain di halaman rumah. Dia masuk ke rumah untuk mengetahui apa yang terjadi, tapi justru mendapatkan tamparan dari ayahnya, sehingga menangis kesakitan.
"Anak korban yang sedang bermain di halaman mendengar kegaduhan di rumahnya, dia pun pulang untuk mengetahui apa yang terjadi,," ujar Ruslan, Rabu (22/5).
"Namun dia justru mendapatkan tamparan dari ayahnya (AT)." imbuhnya.
Orang tua RR yang datang untuk menengahi pertengkaran antara pasangan suami istri tersebut juga menjadi korban kekerasan. AT yang tidak terima dinasihati, meninju mertuanya itu, sebelum melarikan diri dari tempat kejadian.
Pelaku berhasil ditangkap petugas di rumah kontrakan orang tuanya pada Jumat (10/5). AT langsung dibawa ke Polres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut Tim PPA Satreskrim Polres Kubu Raya.
Ruslan mengonfirmasi penangkapan pelaku dan menyatakan bahwa AT sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan saksi-saksi, alat bukti, dan visum et repertum.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana KDRT dan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Kubu Raya," pungkasnya.