Kronologi Pengusaha TV Kabel Aniaya Istri Berujung Ditangkap Polisi, Dipicu Cemburu
Pelaku memukul wajah hingga kepala korban yang menyebabkan luka-luka.
Seorang pengusaha Televisi (Tv) kabel Terisno (42) ditangkap polisi lantaran melakukan penganiayaan terhadap istrinya NR (28). Pelaku menganiaya karena cemburu dan menuding istrinya selingkuh.
"Pelaku inisial T sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kasus penganiayaannya terjadi pada Rabu (5/6) lalu," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika, Selasa (20/8).
Jeki menjelaskan awal mula kasus itu saat korban dan tersangka dari Hotel Grand Central mau pulang menuju ke rumah dengan mengendarai mobil pribadi.
Dalam perjalanan, Terisno dan korban cekcok di dalam mobil. Dia cemburu pada korban. Saat itu, pelaku mengungkit masa lalu korban dan curiga istrinya selingkuh. Keduanya akhirnya bertengkar.
"Di dalam mobil, tersangka T melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap korban NR dengan cara memukul wajah dan mengenai mata korban," jelas Jeki.
Bahkan, Terisno juga memukul kepala bagian belakang korban dengan tangan kiri. Pukulan itu membuat korban mengalami luka-luka.
Korban tak terima lalu melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Polresta Pekanbaru. Korban berharap mendapat keadilan.
Setelah mendapat laporan, tim Satreskrim memeriksa saksi, pelaku dan sejumlah alat bukti. Hingga akhirnya polisi menetapkan Terisno sebagai tersangka.
"Awalnya T datang menghadiri undangan pemeriksaan sebagai saksi. Setelah semua lengkap dan dilakukan gelar perkara, kami tetapkan T sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra.
Akibat perbuatannya, Terisno dijerat Pasal 44 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Setelah ditetapkan tersangka, Terisno langsung ditahan.
"Ancaman hukuman di atas 5 tahun, makanya pelaku kita tahan untuk mempermudah proses penyidikan," pungkasnya.