TNI Tegaskan Lettu Agam Berstatus Nonaktif, Terlibat Kasus KDRT hingga Dugaan Perselingkuhan
Lettu Agam sudah dinonaktifkan karena beberapa kasus bermasalah
Lettu Agam saat ini juga berstatus anggota non-aktif.
TNI Tegaskan Lettu Agam Berstatus Nonaktif, Terlibat Kasus KDRT hingga Dugaan Perselingkuhan
Jagat maya dihebohkan dengan adanya seorang istri berinisial AP (34) ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka oleh Polresta Denpasar, buntut dari unggahan di media sosial yang menyebut suaminya selingkuh dengan beberapa wanita.
Suami AP merupakan seorang anggota TNI AD bernama Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam. Dugaan perselingkuhan telah ramai diungkap oleh AP sejak 2023 saat sang suami bertugas di Kesdam/Udayana.
Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) IX/Udayana, Kolonel CPM Unggul Wahyudi mengatakan, bahwa suami tersangka atau Lettu Agam saat ini juga berstatus anggota non-aktif.
Kolonel Unggul menyebutkan, jika Lettu Agam juga terlibat kasus penelantaran dan kekerasan psikis terhadap istrinya saat berada di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun 2021 silam.
Kemudian, sejak menerima putusan pengadilan militer tingkat satu pada tahun 2023 lalu, Lettu Agam dinonaktifkan dan menerima vonis hukuman 8 bulan dalam kasus KDRT tersebut.
“(Lettu Agam) sudah dinonaktifkan karena beberapa kasus bermasalah. Dinonaktifkan sejak 2023 pasca putusan pengadilan tingkat satu,” ucap Unggul saat konferensi pers di Mapolda Bali, Senin (15/4).
Kendati, telah menerima vonis tersebut, Lettu Agam sempat mengajukan banding. Tetapi upaya banding justru menguatkan putusan pengadilan militer sebelumnya, dan saat ini Lettu Agam disebut tengah mengajukan proses kasasi. Tahapan kasasi masih berjalan dan hasilnya masih menunggu proses.
Selain itu, tidak hanya kasus KDRT tersebut, Lettu Agam juga kembali dilaporkan oleh istrinya karena dugaan kasus perselingkuhan terhadap perempuan berinisial N saat berada di NTT.
Perempuan berinisial N disebut berprofesi sebagai sales rokok. Kasus tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan dan segera memulai tahapan persidangan.
“Untuk kasus yang di Kupang sudah terbukti bahwa Lettu MHA (Agam) itu melalukan asusila, dan berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan militer III-15 Kupang,” ujar Unggul.
Sementara, untuk kasus ketiga yang menyebut Lettu Agam kembali berselingkuh dengan perempuan berinisial BA, bahwa laporan itu masih belum mencukupi untuk dijadikan bukti.
Tetapi, pihaknya masih membuka kesempatan bagi tersangka Anandira untuk menambahkan bukti lain terkait laporan tersebut.
“Itu belum cukup bukti untuk untuk dilakukan penyelidikan, namun kami tetap menunggu apabila dari pihak AP ada bukti lain tentang perselingkuhan yang dilakukan oleh MHA dengan BA,” ujar Unggul.
Sementara, kondisi rumah tangga antara Lettu Agam dan Anandira memang disebut sudah tidak harmonis sejak lama usai menikah tahun 2020.
Pada tahun 2022, keduanya disebut sudah bercerai secara agama, namun masih menunggu proses perceraian secara kedinasan hingga kini.
Kemudian, terkait perempuan berinisial BA ikut terseret dalam dugaan perselingkuhan dengan Lettu Agam yang santer diisukan jika BA merupakan anak dari Kapolresta Malang, Kombes Pol Budi Hermanto, juga belum terbukti.
Lettu Agam yang dilaporkan kepada Polisi Militer Kodam IX/Udayana terkait kasus tersebut juga turut menyeret BA dalam pemeriksaan. Kolonel Unggul menyatakan, bahwa pihaknya sudah meminta keterangan kepada BA.
Namun, pihaknya belum menemukan bukti kuat untuk kasus perselingkuhan dari barang bukti yang diserahkan Anandira. Kolonel Unggul menyebut jika barang bukti yang sudah diserahkan berupa tangkapan layar percakapan di aplikasi bertukar pesan dan pihaknya masih mempersilakan Anandira untuk menyerahkan barang bukti lainnya agar dapat melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan.
“Kami sudah melakukan suatu penyelidikan di mana bukti yang diserahkan kepada Pendam (Penerangan Kodam) hanya berupa fotoboks dan chat-chatan saja. Itu sudah kami sampaikan bahwa itu tidak bisa ditindaklanjuti ke proses penyidikan,” ujarnya.
Sementara itu, hasil interogasi kepada BA juga menunjukkan jika Lettu Agam dan BA sudah berteman sejak lama. Dia mengaku jika sudah berteman dengan Lettu Agam sejak tahun 2010.
“Hubungan antara Lettu MHA dengan BA sebatas pertemanan, di mana mereka sudah berteman sejak tahun 2010 sampai dengan sekarang,” ujar Unggul.
Sebaliknya, BA justru melaporkan Anandira ke Polresta Denpasar karena telah menyebarkan informasi pribadinya tanpa izin buntut dari unggahan yang viral di media sosial tersebut. Anandira juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Proses yang kami lanjutkan saat ini kami melengkapi berkas. Setelah melengkapi berkas, secepatnya kami mengirim ke jaksa untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Bali, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo.