Perwira TNI yang Lakukan Asusila LGBT ke 7 Prajurit Belum Tersangka, Ini yang Ditunggu Petugas
Hendhi memastikan Lettu APP diproses apabila terbukti bersalah akan dihukum baik pidana maupun secara kedinasan.
Lettu AAP lakukan tindak asusila LGBT itu sejak 2021.
Perwira TNI yang Lakukan Asusila LGBT ke 7 Prajurit Belum Tersangka, Ini Poin yang Ditunggu Petugas
Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya 1/Jayakarta, Tangerang, Banten belum menetapkan anggota Kostrad TNI AD, Lettu AAP sebagai tersangka.
Sehingga dalam kasus dugaan asusila kepada bawahannya, Lettu APP masih berstatus saksi terlapor.
"Sementara masih saksi terlapor. (Ditangani) Iya di Denpom 1/Jaya Tangerang," singkat Kapen Kostrad Kolonel Inf Hendhi Yustian saat dikonfirmasi, Rabu (27/9).
Sehingga, Hendhi mengatakan saat ini belum ada perkembangan lebih lanjut terkait hasil proses penyidikan. Termasuk, belum adanya waktu tepat, gelar perkara untuk penentuan status Lettu APP.
Sehingga, Hendhi mengatakan saat ini belum ada perkembangan lebih lanjut terkait hasil proses penyidikan.
Termasuk, belum adanya waktu tepat, gelar perkara untuk penentuan status Lettu APP.
"Belum ada konfirmasi lagi dari penyidik, nanti klo sudah ada segera kita bagi ke media. (kapan penentuan status Lettu APP) Belum sampai kesana kayaknya," katanya.
Meski demikian, Hendhi sempat memastikan kalau kasus Lettu APP ini akan diproses apabila terbukti bersalah akan dihukum baik pidana maupun secara kedinasan.
"Jika benar terbukti maka yang bersangkutan dihukum dengan hukuman tambahan pemecatan dari dinas keprajuritan selain hukuman atas asusilanya," kata Kolonel Hendi.
Bakal Diproses Hukum
Secara terpisah, Panglima TNI, Yudo Margono pun menegaskan tidak akan ragu untuk memberikan sanksi kepada bawahannya yang telah membuat tindakan tersebut.
"Seperti yang kemarin saya sampaikan nanti akan diproses hukum!" tegas Panglima Yudo saat ditemui di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (24/9).
Kasus kekerasan seksual terhadap tujuh prajurit Yonarhanud 1/PBC/Kostrad terungkap setelah ada pendalaman internal di satuan. Kejadian itu diperiksa oleh satuan setelah ada laporan anonim dari nomor WhatsApp mengenai dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku ke bawahannya.
Dari pemeriksaan internal itu, kekerasan seksual tersebut diduga terjadi pada November 2021, Februari 2023, Maret 2023, April 2023, Mei 2023, Juni 2023, Juli 2023.
Kemudian, satuan pun memerintahkan jajarannya di bagian intelijen untuk mencari pelaku. Lettu AAP pun sempat ditangkap di depan Koperasi Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad pada 16 September 2023 pukul 21:15 WIB.
Terduga pelaku dibawa ke Kantor Staf 1/Intelijen dengan tangan terborgol ke belakang, dan dia pun diinterogasi oleh jajaran intelijen satuan. Dalam proses interogasi itu, borgol sempat dilepas hingga akhirnya pada pukul 23.40 WIB, Lettu AAP melarikan diri lewat jendela.
Jajaran intelijen satuan beserta provost dan prajurit yang ada di lokasi pun mencari Lettu AAP mulai pukul 23.41 WIB.