Deretan Ulah Prajurit TNI yang Bikin Heboh hingga Berujung Bui
Dewasa ini kerap terjadi 'kenakalan' yang dilakukan Prajurit TNI. Bahkan, ada yang sampai menghilangkan nyawa hingga berujung bui.
Panglima TNI tegas bakal proses hukum prajuit 'nakal'
Deretan Ulah Prajurit TNI yang Bikin Heboh hingga Berujung Bui
Dewasa ini kerap terjadi 'kenakalan' yang dilakukan Prajurit TNI. Bahkan, ada yang sampai menghilangkan nyawa hingga berujung bui.
Teranyar, adalah kasus penculikan dan penganiayaan hingga tewas Imam Masykur yang dilakukan tiga prajurit TNI. Kini, ketiganya telah menjalani hukuman di Pomdam Jaya.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dengan tegas, menginstruksikan prajurit TNI terlibat pidana harus dihukum tegas.
"Seperti yang kemarin saya sampaikan nanti akan diproses hukum!" tegas Panglima Yudo saat ditemui di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (24/9).
merdeka.com merangkum sejumlah kelakuan Prajurit TNI yang berujung bui:
1. Paspampres Culik-Bunuh Imam Masykur
Sedangkan untuk kasus lain yang menyita perhatian, yakni kasus tewasnya pemuda asal Aceh, Imam Masykur yang tewas usai diculik tiga anggota TNI. Dengan dugaan niat pemerasaan terhadap Imam selaku penjual obat di daerah Tangerang.
Dimana telah ada enam tersangka. Diantaranya tiga anggota TNI yang ditangani Pomdam Jaya/Jayakarta. Yakni, Praka HS dari satuan Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dirtopad) dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda, Aceh yang sedang berada di Jakarta, serta Praka RM anggota Paspampres.
Kemudian tiga tersangka sipil yang ditangani Polda Metro Jaya, adalah inisial AM dan Heri merupakan penadah dari hasil kejahatan. Lalu, tersangka Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar anggota Paspampres, Praka RM alias Riswandi Manik.
Mereka diduga terlibat dalam kasus penculikan Imam Masykur pemuda asal Aceh dari toko obatnya di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan. Diawali pemerasan biaya tebusan Rp50 juta, Sampai akhirnya Imam ditemukan tewas di sungai Karawang, Jawa Barat.
Adapun sampai saat ini baik Pomdam Jaya/Jayakarta dan Polda Metro Jaya masih berproses untuk merampungkan berkas daripada para tersangka. Untuk kemudian kasus nantinya dinaikkan ke meja persidangan.
2. Kasus Asusila Lettu APP
Semisal dugaan kasus tindakan asusila atau pelecehan seksual yang dilakukan anggota Kostrad TNI AD, Lettu AAP kepada tujuh bawahannya. Akibatnya, APP pun harus diproses dengan status saat ini masih sebagai saksi terlapor.
"Sementara masih saksi terlapor. (Ditangani) Iya di Denpom 1/Jaya Tangerang," singkat Kapen Kostrad Kolonel Inf Hendhi Yustian saat dikonfirmasi, Rabu (27/9).
Kasus asusila terhadap tujuh prajurit Yonarhanud 1/PBC/Kostrad itu pun saat ini masih didalami. Usai terbongkar, akibat laporan anonim dari nomor WhatsApp mengenai dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku ke bawahannya.
Dari pemeriksaan internal itu, kekerasan seksual tersebut diduga terjadi pada November 2021, Februari 2023, Maret 2023, April 2023, Mei 2023, Juni 2023, Juli 2023.
Bahkan atas kasus ini Panglima TNI, Yudo Margono pun menegaskan tidak akan ragu untuk memberikan sanksi kepada bawahannya yang telah membuat tindakan tersebut.
"Seperti yang kemarin saya sampaikan nanti akan diproses hukum!" tegas Panglima Yudo saat ditemui di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (24/9).
3. Lettu GDW Penyebab Kecelakaan Beruntun
Selain itu, ada juga aksi nekat Lettu GDW yang berkendara lawan arah berakibat kecelakaan beruntun tujuh mobil di Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) Jakarta arah Cikampek pada Sabtu (9/9) pagi.
Meski, saat ini pihak TNI telah bertanggung jawab atas kesehatan seluruh korban akibat kecelakaan tersebut. Dengan memberikan perawatan dan perbaikan kendaraan yang rusak.
Namun untuk Lettu GDW tetap akan menjalani proses hukum setelah proses pemulihannya selesai dilakukan. Sebab, diduga ia mengalami gangguan kesehatan pada sarafnya setelah masuk menjadi perwira.
Oleh karena itu untuk proses hukum terhadap Lettu GDW akan disesuaikan rekomendasi dari RSPAD yang sampai saat ini masih melakukan observasi, terhadap kesehatannya.
"Kalau dokter menyatakan yang bersangkutan bisa bertugas dengan baik nah mungkin akan kita sesuaikan. Kita laksanakan tindakan hukumnya. Tapi kalau tidak, pasti dia akan nanti mungkin dimutasi kemudian dilakukan pengobatan," kata Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, Senin (18/9).
4. Dua TNI Divonis Kasus Sabu
Dari kasus yang masih berproses, ada juga yang telah dijatuhkan hukuman seperti Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan tersandung kasus membawa narkotikan 75 Kg sabu dan 40.000 butir pil ekstasi. Divonis Pengadilan Negeri Militer 1-02 Medan, Sumatera Utara dengan hukuman penjara seumur hidup.
"Selain itu, Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan dikenakan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI," ujar Hakim Ketua Kolonel Chk Asril Siagian, seperti dikutip Antara, Senin (29/5).
Bak jatuh tertimpa tangga, sudah dipecat dari TNI, keduanya kini dihantui menua di balik jeruji besi seumur hidup. Keduanya pun terlihat menangis tersedu-sedu. Sertu Yalpin duduk di kursi roda, sedangkan rekannya, Pratu Rian berdiri di sebelahnya terlihat mengusap air mata usai vonis hakim.
Hakim menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Akibat secara bersama-sama menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika yaitu 75 kilogram sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.
5. Kolonel Bunuh Sejoli Nagreg
Melihat jauh kebelakang, pada pertengahan 2022 masyarakat juga sempat dibuat geram. Atas tindakan Kolonel Infanteri Priyanto yang tega melakukan pembunuhan berencana kepada dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat.
Sampai akhirnya, Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur pun menjatuhkan vonis penjara seumur hidup. Lantaran diyakini terbukti bersalah sebagaimana dalam seluruh dakwaan.
"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim ketua, Brigjen Farida Faisal saat bacakan putusan, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).
Selain pidana pokok hukuman penjara seumur hidup, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap Kolonel Inf Priyanto dari Instansi TNI AD.
"Dan pidana tambahan dipecat dari instansi militer," katanya.
Vonis ini karena terdakwa, dianggap majelis hakim terbukti memiliki motif pembunuhan berencana atas kematian Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) yang dibuang di sungai demi menghilangkan jejak kejahatan. Pembuangan jasad Handi dan Salsabila tutur dibantu dengan dua anak buahnya yakni Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Sholeh ke Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah.