Koalisi Masyarakat Sipil Desak 3 TNI Culik dan Bunuh Imam Masyukur Diadili di Peradilan Umum
Koalisi menilai tindakan penculikan dan penyiksaan sampai hilangnya nyawa warga sipil ini telah mencoreng nama baik TNI.
Pasalnya kejahatan yang dilakukan anggota TNI kerap kali, berakhir dengan hukuman yang tidak adil.
Koalisi Masyarakat Sipil Desak 3 TNI Culik dan Bunuh Imam Masyukur Diadili di Peradilan Umum
Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan mendesak agar tiga anggota TNI terlibat penculikan dan penganiayaan Imam Masykuri pemuda asal Aceh hingga tewas diadili lewat peradilan umum bukan peradilan militer.
Desakan itu disampaikan perwakilan koalisi, Ketua PBHI Julius Ibrani agar hukum kepada anggota Paspampres berlangsung secara transparan sehingga warga sipil bisa mendapat keadilan.
"Penghukuman yang tidak adil terjadi akibat oknum anggota TNI yang terlibat kejahatan diadili dalam peradilan militer yang sama sekali tidak memenuhi prinsip peradilan yang jujur dan adil (fair trial) yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas," kata Julius dalam keterangannya, Senin (28/8).
merdeka.com
Terlebih, Koalisi menilai tindakan penculikan dan penyiksaan sampai hilangnya nyawa warga sipil ini telah mencoreng nama baik TNI. Termasuk, menjadi bukti bahwa tindak kekerasan yang dilakukan oleh anggota militer belum berhenti.
"Peradilan militer selama ini cenderung menjadi sarana impunitas bagi anggota militer yang terlibat kejahatan. UU Nomor 31 tahun 1997 yang menjadi dasar peradilan militer sejatinya memang didesain untuk melindungi anggota militer yang melakukan kejahatan dan melindungi rezim Soeharto," kata dia."Karena UU ini dibuat di masa akhir pemerintahan orde baru. Politik hukum Undang-Undang peradilan militer sepenuhnya untuk melindungi kepentingan rezim Soeharto serta anggota militer yang melakukan kejahatan," tambah Julius.
Pasalnya kejahatan yang dilakukan anggota TNI kerap kali, berakhir dengan hukuman yang tidak adil bagi warga sipil atau korban. Semisal, kasus penyerangan lapas Cebongan dan kasus pembunuhan terhadap pendeta Yeremia Zanambani di Papua, berakhir dengan hukum yang tidak adil.
Oleh sebab itu, Koalisi mendesak Presiden dan DPR untuk melakukan reformasi terhadap peradilan militer. Yaitu membuat Perppu tentang perubahan sistem peradilan militer atau mengajukan revisi mengenai uu peradilan militer.
"Kejahatan dan kekerasan yang melibatkan oknum anggota militer terus berulang. Untuk itu mereformasi peradilan militer sebuah keharusan dan kewajiban konstitusional harus segera dilakukan," ujar Julius.
merdeka.com
Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono juga buka suara atas kasus penculikan dan penganiayaan kepada pemuda asal Aceh Imam Masykuri hingga meninggal dunia.
Hal itu disampaikan oleh Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono dengan meneruskan instruksi dari Panglima TNI yang mendesak tiga prajurit diganjar hukuman berat.
"Panglima TNI mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati. Minimal hukuman seumur hidup. Karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," kata Julius.
"Pasti dipecat dari TNI. Pecat sudah pasti. Itu perintah terang Panglima TNI," ujarnya.
Terdapat tiga tersangka, yakni Praka RM yang merupakan anggota Paspampres. Sementara dua anggota TNI lainnya diluar dari satuan Paspampres.
Reporter Magang: Ardhya Fausta