Perwira TNI Lakukan Asusila LGBT Kepada 7 Prajurit, Tes Masuk Militer Diminta Dievaluasi
Ke tujuh korbannya atas nama inisial Prada F, Prada T, Prada A, Prada TP, Prada MS, Prada BS dan Prada AD.
Pelaku melakukan asusila LGBT sejak 2021.
Perwira TNI Lakukan Asusila LGBT Kepada 7 Prajurit, Tes Masuk Militer Diminta Dievaluasi
Perwira TNI dengan inisial Letnan Satu (Lettu) Arh AAP diduga melakukan tindakan asusila terhadap tujuh prajurit Remaja Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad.
Diketahui ketujuh korbannya atas nama inisial Prada F, Prada T, Prada A, Prada TP, Prada MS, Prada BS dan Prada AD.
Adapun terdapat beberapa faktor-faktor di balik terjadinya tindak pidana asusila yang dilakukan oleh Prajurit TNI. Salah satunya dikatakan oleh Pengamat Militer Nuning Kertopati, yakni ketika masih berstatus sebagai calon taruna, dia pintar menutup-nutupi sehingga tidak terdeteksi penyimpangannya.
"Bisa saja Calon Taruna pandai menyembunyikan penyimpangannya," kata Nuning kepada Merdeka.com, Selasa (26/9).
Lebih lanjut, Nuning Kertopati menjelaskan bahwa untuk mencegah kejadian serupa, penting untuk mengevaluasi kembali tes masuk, termasuk dengan tes psikologis calon TNI Polri sebagai langkah preventif.
"Test masuk Perwira, Bintara, Tamtama TNI Polri harus dievaluasi lagi. Test psikologi harus lebih lengkap agar diketahui calon punya penyimpangan seksual atau kleptomania atau lainnya tidak," ujar Nuning.
Sebelumnya, Panglima TNI Yudo Margono buka suara usai mengetahui ada bawahnya yang diduga terlibat tindakan asusila LGBT terhadap tujuh orang anggota Remaja Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad.
Yudo menegaskan tidak akan ragu untuk memberikan sanksi kepada bawahannya yang telah membuat tindakan tersebut.
Kepala Penerangan Komando Cadangan Strategis TNI AD (Kostrad) Kolonel Inf. Hendhi Yustian saat dihubungi di Jakarta, Kamis, menyampaikan pelaku yang berinisial Lettu AAP telah ditahan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya/1 Tangerang setelah dia sempat melarikan diri.
"Yang bersangkutan sempat melarikan diri, tetapi tadi malam (20/9), pelaku ini menyerahkan diri ke satuan kemudian langsung diserahkan ke Denpom 1 Tangerang," kata Hendhi Yustian.
Dia mengatakan sebelum pelaku menyerahkan diri penyidik dari Denpom Jaya/1 Tangerang telah memeriksa sejumlah saksi, yaitu para korban.
Kolonel Hendhi memastikan pelaku bakal dihukum berat apabila dia terbukti bersalah.
"Jika benar terbukti maka yang bersangkutan dihukum dengan hukuman tambahan pemecatan dari dinas keprajuritan selain hukuman atas asusilanya,"
ujar Kolonel Hendi.