Kasad Jenderal Maruli Blak-blakan Janji Bantu Istri Lettu Agam Usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suaminya
Istri Lettu Agam sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU ITE usai memviralkan dugaan perselingkuhan suaminya.
Istri Lettu Agam sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU ITE usai memviralkan dugaan perselingkuhan suaminya.
Kasad Jenderal Maruli Blak-blakan Janji Bantu Istri Lettu Agam Usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suaminya
Kepala Staf TNI AD (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak memastikan akan membantu AP, istri yang melaporkan perselingkuhan suaminya anggota TNI dari Kesdam IX/Udayana, Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam atau Lettu Agam dengan seorang perempuan berinisial BA.
Penjelasan Maruli
AP saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-undang ITE oleh Polresta Denpasar, Bali, karena memviralkan foto seorang perempuan berinisial BA yang diduga berselingkuh dengan suaminya.
"Karena dia masih anggota Persid (Persatuan Istri Tentara) coba kita bantu memudahkan saja gitu. Kalau yang memutuskan iya pengadilan," kata Maruli usai menghadiri Apel Komandan Satuan TNI AD Terpusat Tahun 2024 di Pantai Pandawa, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (26/5).
Selain membantu, Maruli juga memastikan beberapa laporan AP kepada suaminya Lettu Agam sudah ditindaklanjuti dan sudah ada progresnya.
Lettu Agam saat ini telah ditahan sembari menunggu proses persidangan di Pengadilan Militer, Kupang, Nusa Tenggara Timur, terkait kasus asusila dengan seorang perempuan berinisial N.
"Kan ada progresnya di pengadilan ada progresnya kalau itu perlu waktu memutuskan saja. Dia kalau tidak salah sampai Kasasi. Tunggu putusan Kasasi bukan di kita tapi di pengadilan sipil," ujar Maruli.
Penyidik Polresta Denpasar sebelumnya menetapkan AP, istri anggota TNI dari satuan Kesdam IX/Udayana, Lettu Agam sebagai tersangka.
AP tersandung kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE) akibat menyebarkan foto perempuan, berinisial BA, yang dituduh berselingkuh dengan suaminya.