Polisi Tangguhkan Penahanan Istri Anggota TNI yang Viralkan Perselingkuhan Suaminya
Kepolisian mengabulkan permintaannya dan penahanan tersangka Anandira
Polisi Tangguhkan Penahanan Istri Anggota TNI yang Viralkan Perselingkuhan Suaminya
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Bali, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo mengatakan, Anandira Puspita (34) yang melaporkan kasus dugaan perselingkuhan suaminya, anggota TNI dari satuan Kesdam IX/Udayana, Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam telah ditangguhkan penahanannya oleh Polresta Denpasar, Bali.
Kompol Laorens menerangkan, kronologi penangkapan tersangka Anandira. Waktu itu, setelah ditangkap di sebuah SPBU di Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (4/4) lalu, Anandira sempat meminta kembali ke rumahnya karena sedang membawa anaknya. Namun, saat berada di rumah petugas mendapat penolakan penangkapan dari keluarga.
“Sampai di rumah tersangka AP (Anandira) terjadi penolakan dari pihak keluarga dengan alasan (kondisi) anaknya, minta pengertian kemanusiaan. Saya langsung perintahkan kepada anggota, jangan paksakan untuk lakukan penangkapan,” kata Laorens, saat konferensi pers di Mapolda Bali, Senin (15/4).
Kemudian, setelah tidak jadi menangkap, penyidik melakukan pemanggilan terhadap tersangka Anandira dan baru bisa memenuhi panggilan Polresta Denpasar pada Senin (8/4).
Tetapi, melihat keadaan Anandira yang sedang menyusui anaknya yang masih berusia 1,5 tahun pihak kepolisian tidak menahan tersangka di rumah tahanan, melainkan dijadikan tahanan rumah dan disiapkan rumah aman bagi Anandira agar tetap bisa mengurus anaknya.
“Kami memutuskan terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan di rumah tahanan Polresta Denpasar, melainkan dialihkan penahanannya menjadi tahanan rumah,” katanya.
Kemudian, pihak kuasa hukum tersangka langsung mengajukan penangguhan penahanan karena anak pertamanya yang disebut berkebutuhan khusus.
Meski, belum mengetahui kondisi spesifiknya, pihak kepolisian mengabulkan permintaannya dan penahanan tersangka Anandira yang sudah ditangguhkan sejak Sabtu (13/4) lalu.
“Alasan penangguhan penahanan yang disampaikan adalah anaknya yang pertama masih dalam kebutuhan khusus. Kami tidak tahu benar atau tidak tapi ini alasan yang disampaikan oleh pihak tersangka,” ujarnya.
Meski sudah ditangguhkan, tersangka masih harus melengkapi berkas yang disiapkan untuk dibawa kepada kejaksaan.
Tersangka Anandira disangkakan Pasal 32 Ayat 1 Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.