Detik-Detik Selebgram Cut Intan Nabila Dipukuli Suami hingga Bayinya Lagi Tidur Ikut Tertendang
Sebelum penganiayaan terjadi, keduanya sempat terlibat cekcok.
Selebgram Cut Intan Nabila mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya Armor Toreador Gustifante (ATG). Video penganiayaan itu viral setelah Intan dengan penuh keberanian mengunggah lewat akun instagram miliknya.
Intan juga mengakui bahwa penganiayaan itu bukan yang pertama kali dia alami. Tetapi kini, dia tak tahan dan berani membukanya ke publik.
Polisi bergerak cepat. Armor ditangkap pada Selasa (13/8) malam di kawasan Kemang. Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Sebelum penganiayaan terjadi, keduanya sempat terlibat cekcok.
"Hasil pemeriksaan sementara dari korban saudari IN dan ATG, ada cek cok terjadi sebelum pukul 10.09 di dalam sebuah kamar. Cekcok masalah HP tersangka dan korban meminta penjelasan terhadap apa yang ada di HP tersebut. HP lagi kami forensik untuk mencocokan keterangan tersangka ATG," kata Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Kamis (14/8).
Berikut detik-detik penganiayaan dilakukan Armor terhadap Intan.
Pukul 10.09 Wib
Penganiayaan terhadap istri dilakukan oleh suami terjadi di sebuah rumah daerah Sukaraja, Cibinong, Jawa Barat. Dan dilakukan di depan seorang balita usia satu minggu.
Pukul 11.30 Wib
Korban unggah penganiayaan yang dialami ke Instagram pribadi. Kemudian viral.
Pukul 13.30 Wib
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu berdasarkan patroli siber yang dilakukan anggota memerintahkan Kasat Reskrim dan Kabi PPA bersama kapolsek diback up dari Kemen PPA, mendatangi TKP.
Pukul 14.00 Wib
Polisi sampai di lokasi dan ATG sudah meninggalkan rumah saat polisi datang.
Polisi melakukan visum dan pemeriksaan, korban sangat trauma sehingga pemeriksaan tadi malam dihentikan karena melihat kondisi korban di mana juga masih memiliki anak masih bayi dan yang lainnya menangis mencari ibunya.
Pukul 16.00 Wib
Polisi mendapat informasi tersangka check in di kemang, sehingga saya perintahkan segera tangkap karena sebelumnya polisi dapat info mau melarikan diri malam itu,
"Kita amankan bersama temannya empat orang," kata Kapolres.
Pukul 22.00 Wib
Kasus ini naik ke penyidikan dan Armor ditahan. Dia dikenakan tiga pasal yakni Pasal KDRT dengana ancaman 10 tahun penjara, pasal kekerasan terhadap anak dan pasal penganiaaan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
"Ini kasus luar biasa, tolong kawal kami, agar kami bisa memberikan pembelajaranmm melakukan penyidikan yang kami buktikan sampai ke penuntutan, agar jadi menjadi cambuk bagi pelaku KDRT lainnya," kata Kapolres.