Ternyata, Selebgram Intan Nabila Pernah Kasih Isyarat Korban KDRT Suaminya di Video Ini
Intan kerap dianiaya oleh Armor sejak tahun 2020 lalu. Kini Armor sudah ditangkap dan ditahan polisi.
Selebgram Intan Nabila menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya, Armor Toreador. Intan kerap dianiaya oleh Armor sejak tahun 2020 lalu. Kini Armor sudah ditangkap dan ditahan polisi.
Ternyata Intan sudah memberikan isyarat tangan menandakan dirinya menjadi korban KDRT. Hal itu terungkap saat mantan atlet olahraga Anggar ini mengunggah video sedang membereskan perasan asinya di sebuah wadah.
"Asip dari 3 hari, sengaja aku tulis dari tanggal 1-7 biar pas seminggu, karna kemaren pada dibotol jadi ga ditanggalin, ini ga dicampur ya. Lagi seneng post kegiatan menyusui gapapa ya, biar busui ini bahagia," tulis Nabila di video yang diunggah 7 hari lalu.
Dalam video tersebut, Intan mengisyaratkan dengan membuka empat jari dan menutup ibu jari. Kode Empat Jari atau dikenal dengan istilah The Signal for Help ini adalah kode isyarat tangan seseorang yang menunjukkan bahwa seseorang tersebut sedang berada dalam kondisi berbahaya atau terancam atau sedang butuh bantuan.
Saat menunjukkan isyarat 'The Signal for Help', Intan disinyalir sengaja memperlambat videonya tersebut. Selain itu, tangan Intan juga terlihat lebam di beberapa bagian.
Sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menyebut Armor Toreador sudah lebih dari lima kali melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Cut Intan Nabila.
"Fakta dari pemeriksaan penyidikan bahwa tersangka telah lebih dari lima kali melakukan pemeriksaan. Itu dilakukan tersangka sejak dia menikah," kata Rio.
Saat dimintai keterangan akan hal tersebut, pelaku Armor mengakui bahwa dia telah melakukan kekerasan terhadap istri dan ketiga anaknya yang salah satunya masih berusia satu minggu.
"Iya lebih dari lima kali," kata Armor saat ditanyakan AKBP Rio di depan awak media.
Pelaku pun mengakui bahwa hal itu sudah terjadi sejak awal pernikahan mereka sekitar 2020.
"Terjadi sejak 2020. Kebanyakan kekerasannya terjadi berdua (di kamar). Tapi beberapa juga memang di hadapan anak," tuturnya.
Atas perbuatannya, Armor Toreador dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 44 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
"Kami juga memasukkan pasal kekerasan terhadap anak seperti yang kita lihat video tersebut, yaitu pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga,", kata Rio.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengenakan pasal penganiayaan, yakni pasal 351 KUHP. "Dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara," tegas Rio.