Jadi Korban KDRT, Cut Intan Nabila dan Anaknya akan Dapat Perlindungan dari Polisi
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan perlindungan kepada Cut Intan Nabila itu sebagai dukungan moral terhadap ibu dan anak.
Mabes Polri memerintahkan Polda Jawa Barat dan Polres Kabupaten Bogor untuk memberikan pendampingan dan perlindungan kepada selebgram Cut Intan Nabila dan anaknya yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) suaminya Armor Toreador.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan perlindungan kepada Cut Intan Nabila itu sebagai dukungan moral terhadap ibu dan anak tersebut.
"Peristiwa ini tentunya perlu menjadi atensi, pasalnya dapat menimbulkan trauma berkepanjangan," kata Trunoyudo dalam keteranganya, Rabu (14/7).
Trunoyudo mengatakan kasus KDRT ini dapat mengganggu Kesehatan mental Cut Intan apabila tidak ditangani dengan cepat dan tepat. Untuk itu, menurut dia, dukungan moral diperlukan melalui pemeriksaan dan trauma healing.
"Tentunya dari kami Polri akan memberikan dukungan moral dan pendampingan kesehatan jiwa kepada korban dan anak-anaknya melalui trauma healing," ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya berjanji akan menjerat Armor Toreador dengan pasal berlapis usai diciduk di sebuah hotel pada Selasa (13/8) kemarin.
Armor Suami Cut Intan Ditangkap
Diketahui, Armor Toreador diamankan di salah satu hotel daerah Jakarta Selatan. Saat itu, pelaku diduga tengah merencanakan upaya melarikan diri lantaran sudah mengetahui video KDRT terhadap Cut Intan viral di media sosial.
"Pada saat diamankan, pelaku sedang berada di salah satu hotel di daerah Jakarta Selatan dan merencanakan akan melarikan diri. Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Polres Bogor," kata Trunoyudo.
Armor Toreador telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kabupaten Bogor dengan dijerat pasal berlapis atas kasus dugaan KDRT dan penganiayaan kepada anak.
Sesuai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara, juga dikenakan Pasal Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT), pasal 44 ayat 2 UU 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara serta Pasal Kekerasan Terhadap Anak yaitu Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.