FOTO: Galak Saat KDRT Istri, Nyali Armor Toreador Menciut Ketika Berbaju Tahanan
Armor Treador mengakui telah melakukan KDRT terhadap istrinya, Cut Intan Nabila sejak awal menikah pada 2020.
Armor Treador mengakui telah melakukan KDRT terhadap istrinya, Cut Intan Nabila sejak awal menikah pada 2020.
FOTO: Galak Saat KDRT Istri, Nyali Armor Toreador Menciut Ketika Berbaju Tahanan
Armor Toreador, tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Cut Intan Nabila, akhirnya ditangkap pihak kepolisian. Armor dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (14/8/2024).
Dalam momen tersebut Armor tampak menciut saat berbaju tahanan. Dia hanya tertunduk lesu.
Ekspresinya kali ini tampak berbeda ketika melakukan KDRT terhadap istrinya. Saat itu dia terlihat galak dan beringas.
Di hadapan pihak kepolisian, Armor Toreador mengakui dirinya telah melakukan KDRT terhadap selebgram, Cut Intan Nabila sejak tahun 2020.
"Saya tidak akan melakukan pembelaan apapun. Yang jelas saya mengaku salah, saya siap menjalani pemeriksaan hukum dengan sebenar-benarnya," ungkap Armor dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/8).
Dia juga mengakui sejak awal Armor dan Cut Intan menikah pada 2020, KDRT telah dilakukan sedikitnya 5 kali. "Sudah lebih dari lima kali dari tahun 2020," kata dia.
Ketahunan Koleksi Video Porno
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, Armor Toreador itu rupanya mengoleksi video porno, hingga akhirnya diketahui oleh korban.
Menurut Rio, ketika korban mempertanyakan isi ponsel pelaku, dia justru melakukan penyerangan secara membabi buta dengan tangan kosong.
"Motifnya saya sampaikan hasil pemeriksaan dari tersangka, bahwa tersangka ketahuan nonton porno. Kami masih terus menggali kebenarannya," ungkap Rio.
Atas perbuatannya, Armor Toreador dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 44 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
"Kami juga memasukkan pasal kekerasan terhadap anak seperti yang kita lihat video tersebut, yaitu pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga,", kata Rio.