Heboh Istri Laporkan Suaminya Prajurit TNI Selingkuh Malah Ditangkap, Polisi Ungkap Faktanya
Wanita tersebut terbelit dua kasus berbeda hingga ditetapkan sebagai tersangka
Wanita tersebut terbelit dua kasus berbeda hingga ditetapkan sebagai tersangka
Heboh Istri Laporkan Suaminya Prajurit TNI Selingkuh Malah Ditangkap, Polisi Ungkap Faktanya
Heboh di media sosial dengan narasi perselingkuhan seorang anggota TNI dari satuan Kesdam IX/Udayana, Lettu Agam dengan seorang perempuan inisial BA.
Polisi menangkap HSA, pemilik akun @ayoberanilaporkan6 yang telah memviralkan kabar tersebut.
Akun tersebut memviralkan unggahan tersangka Anandira Puspita (34), istri dari Lettu Agam.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus mengatakan, unggahan yang diviralkan tersebut tidak benar.
"Bahwa apa yang diunggah dalam media sosial (@ayoberanilaporkan6) adalah framing yang tidak benar," kata Kombes Jansen, saat konferensi pers di Mapolda Bali, Senin (15/4).
Jansen menjelaskan, yang terjadi adalah tersangka Anandira melaporkan suaminya Lettu Agam ke Pomdam IX/Udayana atas dugaan KDRT, perzinahan, dan asusila dengan seorang perempuan berinisial BA.
Laporan tersebut sedang dalam proses di Pomdam IX/Udayana, namun tersangka Anandira bekerjasama dengan pelaku HSA mencari simpati publik melalui media sosial dengan memposting dan menyebarkan foto suaminya bersama BA.
“Sebenarnya yang terjadi adalah dua kasus yang berbeda. Dua kasus berbeda itu di framing sehingga seolah-olah satu rangkaian kasus yang sama,” tegas Jansen.
Lalu, kasus kedua adalah Anandira dilaporkan oleh Ahmad Ramzy Ba’abud kuasa hukum dari BA (wanita yang dituduh selingkuhan) atas dugaan pelanggaran UU ITE di Polresta Denpasar.
Sementara, Polresta Denpasar dalam hal ini menangani kasus terkait pelanggaran Undang-undang ITE.
Sesuai dengan laporan korban dengan nomor LP/B/25/I/2024/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali, tanggal 21 Januari 2024 dan pelapor BA melaporkan akun Instagram @ayoberanilaporkan6 milik seorang pria berinisial HSA.
Setelah dilaporkan ke polisi, Pelaku HSA malah menyebarkan foto-foto BA dan screenshoot percakapan WhatsApp antara tersangka Anandira dengan suaminya di akun Instagram miliknya @ayoberanilaporkan6.
Foto dan screenshoot percakapan itu diposting atas permintaan tersangka Anandira dan foto-foto diambil di media sosial tanpa sepengetahuan dan izin dari BA.
Dalam narasinya, tersangka HSA menambahkan dan menempelkan kata-kata serta narasi bahwa korban adalah selingkuhan dari Lettu Agam yang merupakan suami dari tersangka Anandira.
"Setelah diposting (HSA) lalu tautan instagram itu dikirim ke AP (Anandira). Dan AP merespons dengan mengatakan mantap mas," ungkap Jansen.
Sementara, Kapolresta Denpasar Kombes Wisnu Prabowo mengatakan, pihaknya hanya menangani laporan tentang dugaan tindak pidana ITE.
Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah secara bersama-sama menstrasmisikan data-data elektronik berupa foto pribadi dan keluarga tanpa seizin korban.
Dalam perkara ini telah memeriksa enam orang saksi baik saksi pelapor, saksi korban, saksi ahli ITE dan ahli pidana. Termasuk keterangan dari para tersangka.
Kedua tersangka dijerat Pasal 32 Ayat (1) Undang-undang ITE, Pasal 48, Ayat (1), dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Dan atas pertimbangan kemanusiaan tersangka AP (Anandira) yang sebelumya ditahan di UPTD perempuan dan anak Denpasar, kini ditangguhkan penahanannya dan kita telah melakukan penanganan perkara ini sesuai dengan prosedur," ujar Wisnu.
Sementara, tersangka HSA merupakan pemilik akun @ayoberanilaporkan6 sekaligus pemosting foto-foto BA secara ilegal.
HSA ditetapkan jadi tersangka pada Jumat (26/1). Sementara AP atau Anandira ditetapkan jadi tersangka pada Rabu (3/4).
Tersangka Anandira ditahan di sana atas pertimbangan kemanusiaan karena sedang menyusui anaknya yang masih bayi.
Selain itu, penangkapan terhadap tersangka Anandira dilakukan sesuai prosedur dan juga berdasarkan pertimbangan kemanusiaan.
Di mana awalnya tersangka Anandira dilakukan upaya penangkapan saat tersangka Anandira
berada di SPBU Cibubur, Jalan Trans Yogi Cibubur, Bogor, pada Kamis (3/4).
Pada saat itu tersangka bersama anaknya yang masih bayi sehingga tidak dilakukan penangkapan.
Namun, tersangka Anandira kooperatif dan berjanji akan hadir ke Polresta Denpasar.
Akhirnya pada Senin (8/4) tersangka datang untuk diperiksa dan langsung dilakukan penahanan dan tidak ada upaya penangkapan paksa oleh kepolisian.
"Untuk saat ini tim penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar tengah melengkapi dan melaksanakan pemberkasan tersangka AP (Anandira) dan HSA untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Wisnu.
Hal itu, buntut dari unggahan di media sosial yang menyebut suaminya selingkuh dengan beberapa wanita.
Suami AP merupakan seorang anggota TNI AD. Dugaan perselingkuhan telah ramai diungkap oleh AP sejak 2023 saat sang suami bertugas di Kesdam/Udayana.
Bahkan salah satu perempuan lain yang disebut-sebut bersama suaminya adalah anak seorang petinggi polri.
Namun atas unggahan tersebut, AP pun dilaporkan ke Polresta Denpasar dan ditetapkan menjadi tersangka.
Wanita yang berprofesi sebagai dokter gigi itu dianggap menyuruh dan turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, melakukan transmisi, memindahkan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain ke medsos Instagram @ayoberanilaporkan6.
Perbuatan wanita yang beralamat di Bogor ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Selanjutnya, dilakukan penahanan rumah terhadap AP di UPTD PPA Rumah Aman Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan.