Heboh Perselingkuhan PNS OKU Sumsel Dibongkar Istrinya, Berujung Laporan ke Polisi hingga Kemendagri
Sang suami adalah PNS di Pemda OKU Selatan, Sumsel berinisial JA.
Viral seorang wanita atas nama Yunita Tri Kumalasari (37) melaporkan suaminya atas dugaan perzinaan yang sudah dilakukan berulang kali sejak tahun 2022. Sang suami adalah PNS di Pemda OKU Selatan, Sumsel berinisial JA.
Usai melapor, Yunita membuka borok suaminya. Meski telah berjanji tak mengulangi perselingkuhannya, nyatanya JA kembali melakukan hal yang sama. Sehingga kali ini Yunita tak mau lagi percaya dan melaporkannya Polrestabes Palembang.
"Sudah pernah ditegur pada 2022, bahkan suami saya sudah membuat pernyataan resmi dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, melanjutkan hubungan dengan perempuan lain," ujar Yunita saat ditemui.
Alasan Yunita kini berani melapor ke polisi karena menemukan bukti baru yang beredar di media sosial. Seseorang mengirimkan sebuah video perselingkuhan JA dan seorang wanita berinisial MZ di fitur close friend. Bahkan, MZ tak sungkan pamer kemesraan dengan JA yang jelas-jelas suami orang dan sudah memiliki anak di akun medsosnya.
"Ini sangat menyakitkan, terlebih dia sempat mengancam akan melaporkan saya ke Polda Sumsel," kata Yunita.
Polisi Tindak Lanjuti
Panit II SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Mikri, membenarkan laporan yang diajukan Yunita. Ia menyebut bahwa tindakan JA memenuhi unsur tindak pidana perzinaan sesuai Pasal 284 KUHP.
"Ini termasuk tindak pidana perzinaan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 284. Kami akan memproses laporan ini sesuai prosedur hukum," tegas Ipda Mikri.
Lapor ke Kemendagri
Tak hanya mendatangi Mapolrestabes Palembang, Yunita juga melaporkan dugaan perzinahan suaminya ke Polres Jakarta Pusat dan Kemendagri.
Total ada tiga laporan yang dibuat Yunita dengan terlapor suaminya, JA.
"Ke inspektorat di Kemendagri sudah kita kirimkan melalui paket seminggu yang lalu, bukti terimanya sudah ada. Kami juga datang ke Kemendagri untuk mengetahui sejauh mana laporan tersebut, dari informasi disebut bahwa laporan sudah di meja pimpinan inspektorat," ujar Mardiana.
Dalam laporannya, Yunita menyebut suaminya telah melakukan perzinahan. Dia meminta Irjen Kemendagri memproses laporannya dengan UU ASN.
"Tuntutannya agar diproses sesuai dengan aturan yang berlaku di UU ASN. Apakah itu demosi atau penurunan jabatan, pindah tugas, atau jika perlu PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," katanya.
Tiga pelaporan ini dilakukan Yunita sebagai upaya mencari keadilan atas apa yang dilakukan suami terhadapnya.
"Di Polresta Palembang sudah SP2HP mau jalan, sedangkan di Polda Metro Jaya progresnya baru memanggil saksi-saksi dari pihak hotel dan pengumpulam alat bukti untuk kelengkapannya. Kita akan terus pantau progresnya," ungkapnya.