Nasib Karyawan Sritex Terancam PHK Setelah Putusan Pailit
Sritex, raksasa tekstil Indonesia, merumahkan ribuan karyawan setelah dinyatakan pailit.
Kondisi Terkini Sritex
PT Sri Rejeki Isman (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, kini berada dalam situasi yang sangat mengkhawatirkan setelah Mahkamah Agung menolak kasasi mereka.
Keputusan ini mengukuhkan status pailit perusahaan yang telah berdiri selama 58 tahun. Akibatnya, lebih dari 3.000 karyawan telah dirumahkan dan puluhan ribu lainnya menghadapi ketidakpastian mengenai masa depan pekerjaan mereka.
Perusahaan yang beroperasi di Semarang, Boyolali, dan Sukoharjo ini memiliki total karyawan sekitar 50.000. Kebijakan merumahkan karyawan diambil untuk mengelola sumber daya manusia secara efisien di tengah situasi sulit ini.
Sritex memiliki utang yang mencapai Rp14,64 triliun, terdiri dari utang kepada 27 bank dan beberapa perusahaan pembiayaan.
Dampak Pailit Terhadap Karyawan
Keputusan pailit ini berdampak langsung pada kehidupan puluhan ribu karyawan Sritex. Mereka kini merasakan ketakutan dan kecemasan akan masa depan mereka.
Salah satu karyawan, Andreas Sugiyono, menyatakan, "Saya ketar-ketir perasaannya," menggambarkan kekhawatirannya tentang nasib pekerjaan dan keluarganya. Saat ini, tidak ada pengumuman resmi dari manajemen mengenai langkah selanjutnya terkait status pailit ini.
Sementara itu, Dewi Noviana Prasetya, seorang karyawan lainnya, mengungkapkan keprihatinan terhadap rekan-rekannya yang terpaksa bekerja secara bergilir. "Belum ada kabar dari perusahaan terkait nasib karyawan. Mudah-mudahan ke depannya lebih baik lagi dan normal kembali seperti dulu," harapnya.
Upaya Penyelamatan Sritex
Pemerintah Indonesia berencana untuk membantu Sritex melalui skema restrukturisasi utang. Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan dukungan untuk penyelamatan perusahaan. Di sisi lain, Corporate Secretary Sritex, Welly Salam, menyampaikan bahwa mereka akan mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung.
"Perseroan akan terus berupaya semaksimal mungkin dalam mengajukan upaya hukum terakhir melalui peninjauan kembali terhadap Putusan Kasasi," ungkap Welly. Salah satu langkah yang diambil adalah menjalin kerjasama dengan kreditur untuk memperbaiki kondisi perusahaan dan mencari investor strategis.
Penyebab Pailit Sritex
Pailitnya Sritex dipicu oleh sejumlah faktor, termasuk utang yang menumpuk dan dampak dari pandemi Covid-19. Menurut laporan, Sritex memiliki utang sebesar Rp14,64 triliun hingga September 2024. Welly Salam, sekretaris perusahaan, mengungkapkan bahwa persaingan usaha dan kondisi geopolitik turut berkontribusi terhadap kesulitan keuangan perusahaan.
"Kondisi geopolitik perang Rusia-Ukraina serta Israel-Palestina menyebabkan gangguan supply chain dan juga penurunan ekspor," kata Welly. Situasi ini semakin diperburuk oleh kebijakan pemerintah yang membuka keran impor barang, yang berdampak pada industri tekstil lokal.
Kepedulian Terhadap Karyawan
Koordinator Serikat Pekerja Sritex Grup, Slamet Kaswanto, mencatat bahwa sekitar 15.000 karyawan dari empat perusahaan dalam grup Sritex terdampak kondisi pailit ini. Meskipun belum ada langkah pemutusan hubungan kerja, ketidakpastian ini membuat banyak karyawan merasa tertekan. "Total karyawan (Grup Sritex) kan sebesar 50 ribu itu. Jadi, yang terdampak itu empat perusahaan, sekitar 15 ribu karyawan," ungkap Slamet.
Pemerintah juga berkomitmen untuk memastikan bahwa tidak ada PHK terjadi akibat keputusan ini. Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menegaskan bahwa langkah antisipasi telah disiapkan, termasuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) jika situasi memburuk.