PT Sritex Resmi Tutup Mulai Besok, Ternyata Pernah Produksi Seragam Militer NATO dan Tentara Jerman
Kabar ini tentu menjadi pukulan berat bagi para karyawan yang menggantungkan hidup mereka di perusahaan ini.

PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, kini berada di ambang kebangkrutan. Per 28 Februari 2025, sebanyak 8.400 karyawan harus mengakhiri perjalanan mereka di perusahaan yang telah berjaya selama puluhan tahun. Mulai 1 Maret 2025, Sritex resmi menutup operasionalnya secara total.
Kabar ini tentu menjadi pukulan berat bagi para karyawan yang menggantungkan hidup mereka di perusahaan ini. Kesedihan dan kekecewaan menyelimuti banyak pihak, mengingat Sritex bukanlah perusahaan biasa.
Apakah Anda tahu, Sritex pernah membuat baju pasukan militer?
Pada 1994, Sritex pernah dipercaya untuk memproduksi seragam militer bagi pasukan di bawah North Atlantic Treaty Organization (NATO) dan tentara Jerman. Berkat sertifikasi dari organisasi pertahanan Atlantik Utara tersebut, pesanan dari berbagai negara pun berdatangan. Hingga kini, Sritex telah memasok pakaian militer untuk lebih dari 33 negara di dunia.
Tak hanya berjaya di industri tekstil militer, Sritex juga mengukir berbagai prestasi gemilang. Pada tahun 2016, perusahaan ini meraih penghargaan Best Performance Listed Companies dari Majalah Investor dan Best Enterprise Achievers dari Obsession Media Group sebagai Perusahaan Lokal Raksasa.
Selain itu, Sritex juga dinobatkan sebagai penerbit terbaik dalam kategori Ragam Industri di ajang Bisnis Indonesia Awards pada tahun yang sama.
Bahkan, perusahaan ini pernah menerbitkan obligasi global senilai USD 350 juta, sebuah pencapaian luar biasa bagi industri tekstil nasional.
Total Karyawan di PHK Hampir 11.000 Orang
Sebagai informasi, berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, jumlah karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Sritex Group telah mencapai angka mengejutkan, yaitu 10.965 orang.
Keputusan ini berlandaskan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang dengan Nomor: 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN.Niaga.Smg yang ditetapkan pada 21 Oktober 2024, serta diperkuat oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung dengan Nomor: 1345 K/PDT.SUS-PAILIT/2024 tertanggal 18 Desember 2024. Dalam putusan tersebut, dinyatakan bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk bersama tiga entitas lainnya PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya dinyatakan dalam keadaan pailit beserta seluruh konsekuensi hukumnya.
Mengacu pada ketentuan dalam Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU-KPKPU), pekerja yang bekerja pada debitor berhak untuk memutuskan hubungan kerja.
Sebaliknya, kurator yang ditunjuk dalam proses kepailitan juga memiliki kewenangan untuk memberhentikan karyawan dengan tetap memperhatikan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, yakni dengan pemberitahuan paling singkat 45 hari sebelumnya.
Atas dasar kewenangan tersebut, tim kurator menyampaikan pemberitahuan resmi bahwa sejak 26 Februari 2025, seluruh karyawan yang namanya tercantum dalam daftar terlampir telah mengalami PHK karena kondisi kepailitan perusahaan.