Kronologi Sritex Tutup Mulai 1 Maret 2025 dan PHK Hampir 11.000 Karyawan
Penutupan ini terjadi setelah Pengadilan Niaga Semarang memutuskan bahwa Sritex dalam keadaan pailit akibat gugatan dari PT Indo Bharat Rayon

PT Sri Rejeki Isman Tbk, yang lebih dikenal sebagai Sritex, akan menghentikan operasionalnya mulai 1 Maret 2025. Keputusan ini berakibat langsung pada sekitar 8.400 karyawan yang akan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Dengan kata lain, hari ini adalah hari terakhir 8.400 karyawan tersebut bekerja.
Namun, berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, jumlah karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Sritex Group secara keseluruhan entitas usaha lainya telah mencapai angka mengejutkan, yaitu 10.965 orang.
Keputusan ini berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang dengan Nomor: 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN.Niaga.Smg yang ditetapkan pada 21 Oktober 2024, serta diperkuat oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung dengan Nomor: 1345 K/PDT.SUS-PAILIT/2024 tertanggal 18 Desember 2024.
Dalam putusan tersebut, dinyatakan bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk bersama tiga entitas lainnya PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya dinyatakan dalam keadaan pailit beserta seluruh konsekuensi hukumnya.
Penutupan ini terjadi setelah Pengadilan Niaga Semarang memutuskan bahwa Sritex dalam keadaan pailit akibat gugatan dari PT Indo Bharat Rayon.
Berikut adalah kronologi pailit Sritex hingga penutupan pada 1 Maret 2025:
Status pailit Sritex dimulai dari gugatan yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon di Pengadilan Niaga Semarang.
Pada akhir Februari 2025, pengadilan memutuskan bahwa Sritex dan tiga anak usahanya PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya tidak dapat melanjutkan operasional karena beban utang yang sangat besar.
Pada 26 Februari 2025, tim kurator mengeluarkan keputusan untuk melakukan PHK massal terhadap seluruh karyawan Sritex Group.
Para pekerja menerima surat PHK sebagai langkah untuk pencairan hak-hak mereka, termasuk jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada, mengonfirmasi bahwa sebagian besar karyawan telah mengisi formulir PHK untuk mempercepat proses pencairan hak mereka.
"Itu tadi pada ngisi sebagian. Kalau di-PHK kan ada suratnya," ungkap Widada.
Dengan penutupan Sritex, ribuan karyawan kini tengah mengurus hak-hak mereka, termasuk pesangon, gaji yang tertunda, serta jaminan sosial tenaga kerja.
Menurut informasi dari Disperinaker Sukoharjo, pembayaran jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) akan dilakukan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
"Kalau jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pensiun itu ada di BPJS ketenagakerjaan, InsyaAllah aman," kata Sumarno.
Dia juga menambahkan bahwa Sritex selama ini telah membayar premi dengan tertib, meskipun ada keterlambatan pendaftaran pada bulan Februari 2025.
Namun, pencairan pesangon dan THR karyawan masih belum dapat dilakukan sepenuhnya karena bergantung pada hasil likuidasi aset perusahaan. Dalam hasil rapat, dijelaskan bahwa pesangon dan THR akan dibayarkan setelah aset terjual atau ada investor baru.
Sritex Resmi Tutup Mulai Besok

PT Sri Rejeki Isman Tbk, yang lebih dikenal dengan nama Sritex, tidak dapat terhindar dari situasi pailit. Akibatnya, perusahaan ini terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 10.665 karyawan.
Pengumuman mengenai PHK yang melibatkan lebih dari sepuluh ribu karyawan ini disampaikan oleh kurator yang menangani kasus kepailitan Sritex. Proses PHK tersebut akan dimulai pada tanggal 26 Februari 2025.
Informasi mengenai PHK ini disampaikan kepada seluruh karyawan Sritex melalui surat bernomor 299/PAILIT-SSBP/1l/2025 yang dikeluarkan pada 26 Februari 2025. Tim kurator yang terlibat dalam proses ini terdiri dari Denny Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin.
"Memberitahukan kepada nama-nama karyawan PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Daftar Terlampir) sejak tanggal 26 Februari 2025 telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikarenakan Perusahaan dalam keadaan Pailit," demikian tertulis dalam poin 3 surat tersebut, yang dirilis pada Jumat (28/2).
PHK Pekerja
Perlu dicatat bahwa proses PHK di grup Sritex telah dimulai sejak Januari 2025. Pada bulan tersebut, perusahaan merumahkan sebanyak 1.065 karyawan dari PT Bitratex Semarang.
Selanjutnya, pada Februari 2025, PHK juga terjadi di empat perusahaan lain dalam grup Sritex. Berikut adalah rincian terkait PHK yang dilakukan:
PHK Januari 2025
- PT. Bitratex Semarang: 1.065 orang
PHK 26 Februari 2025
- PT. Sritex Sukoharjo: 8.504 orang
- PT. Primayuda Boyolali: 956 orang
- PT. Sinar Panja Jaya Semarang: 40 orang
- PT. Bitratex Semarang: 104 orang
- Dengan demikian, total jumlah PHK di perusahaan grup Sritex mencapai 10.665 orang.
Upaya Pemerintah Sia-Sia?

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengharapkan agar PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dapat terus beroperasi. Dia juga meminta agar pihak perbankan dan kurator yang menangani kasus kepailitan Sritex dapat membahas masalah ini dengan serius.
Airlangga menegaskan bahwa pemerintah menghormati proses hukum yang tengah berlangsung terkait kepailitan Sritex, namun ia berharap agar perusahaan tekstil besar ini tidak menghentikan operasionalnya.
"Tentu kita mengapresiasi hukum. Namun pemerintah minta perusahaan tetap berjalan dan tidak ada penghentian operasional," kata Airlangga di Ritz-Carlton, Jakarta, pada Kamis (16/1).
Lebih lanjut, dia meminta agar pihak perbankan yang merupakan kreditur Sritex dapat berkolaborasi dengan kurator yang ditunjuk untuk menangani kepailitan perusahaan tersebut.
"Pemerintah sudah meminta kepada pihak kurator maupun perbankan untuk melakukan pembicaraan," ucapnya.
Dia menambahkan bahwa keberlangsungan perusahaan sangat penting.
"Tentunya kalau going concern itu pekerjanya akan terlindungi," imbuhnya.
Dengan demikian, Airlangga menekankan pentingnya dialog antara semua pihak terkait untuk memastikan kelangsungan operasi Sritex.